24.3 C
Medan
Wednesday, April 16, 2025

KPU Patuhi Putusan PTTUN

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENUNJUKAN_Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3)

Saksi JR: KPU Lampaui Wewenang

Sementara saksi ahli yang diajukan JR Saragih, Muhammad Yusri menilai, KPU Sumut telah melebihi wewenangnya. Menurut mantan Ketua DPRD Deliserdang ini, yang dipersoalkan adalah ijazah terakhir paslon. Dengan begitu, tentu kalau paslon menggunakan ijazah terakhir berdasar pendidikan tertinggi adalah Doktor, S2 atau S1. Tentu ijazah itu yang digunakan dan diverifikasi dan dilegalisir. Untuk ijazah yang ada di bawahnya, kata Yusri, menurut perundang-undangan itu tidak perlu dilegalisir. Bahkan disebut Yusri, itu patut dikesampingkan oleh penyelenggara.

โ€œLalu pertanyaannya, kalau pasangan calon memberikan ijazah-ijazah dan Surat Keterangan Pendidikan sampai tingkat bawah, penyelenggara abaikan saja. Tidak perlu memverifikasi apa yang tidak diperintahkan undang-undang. Yang diperintahkan undang-undang adalah ijazah terakhir yang diserahkan,โ€ ujarnya.

Lantas, mengapa di dalam undang-undang disebutkan ijazah paling rendah SLTA, menurutnya, semangat undang-undang tersebut adalah memberikan kesempatan kepada orang yang memiliki ijazah SLTA mencalonkan diri menjadi kepala daerah. โ€œJangan gara-gara tidak memiliki ijazah S1, S2 atau S3, lalu tidak bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, wali kota atau bupati. Artinya, orang yang memiliki ijazah SLTA, paling rendah masih memungkinkan menjadi calon gubernur, sepanjang syarat-syarat yang lain juga memenuhi syarat,โ€ katanya.

Disinggung, apakah KPU Sumut telah melampaui wewenang? Dengan tegas, Yusri menyebutkan ada. Dikatakannya, karena yang tidak diperintahkan undang-undang, dilakukan. Dikatakannya, itu makan biaya yang cukup besar, karena ada biaya verifikasi ke sana ke sini. Bahkan, Yusri kembali menyebutkan, yang dilakukan KPU Sumut itu, melampaui batas wewenang amanah  Undang-Undang. โ€œSaya terlepas ini. Saya sama Pak JR Saragih pun nggak kenal. Yang mana orangnya saya juga nggak tahu,โ€ ungkap Yusri.

Ditanya kesimpulannya atas sengketa itu, Yusri menilai, ijazah terkahir yang digunakan JR Saragih sah demi hukum. โ€œKalau SLTA-nya bermasalah, itu bukan ranahnya KPU. Kalau ijazahnya Doktor, perintah undang-undang, ijazah yang lain di bawahnya, wajib diabaikan,โ€ ujar Yusri yang mengaku bertugas di KPU Deliserdang sejak 2004 sampai 2014.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENUNJUKAN_Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3)

Saksi JR: KPU Lampaui Wewenang

Sementara saksi ahli yang diajukan JR Saragih, Muhammad Yusri menilai, KPU Sumut telah melebihi wewenangnya. Menurut mantan Ketua DPRD Deliserdang ini, yang dipersoalkan adalah ijazah terakhir paslon. Dengan begitu, tentu kalau paslon menggunakan ijazah terakhir berdasar pendidikan tertinggi adalah Doktor, S2 atau S1. Tentu ijazah itu yang digunakan dan diverifikasi dan dilegalisir. Untuk ijazah yang ada di bawahnya, kata Yusri, menurut perundang-undangan itu tidak perlu dilegalisir. Bahkan disebut Yusri, itu patut dikesampingkan oleh penyelenggara.

โ€œLalu pertanyaannya, kalau pasangan calon memberikan ijazah-ijazah dan Surat Keterangan Pendidikan sampai tingkat bawah, penyelenggara abaikan saja. Tidak perlu memverifikasi apa yang tidak diperintahkan undang-undang. Yang diperintahkan undang-undang adalah ijazah terakhir yang diserahkan,โ€ ujarnya.

Lantas, mengapa di dalam undang-undang disebutkan ijazah paling rendah SLTA, menurutnya, semangat undang-undang tersebut adalah memberikan kesempatan kepada orang yang memiliki ijazah SLTA mencalonkan diri menjadi kepala daerah. โ€œJangan gara-gara tidak memiliki ijazah S1, S2 atau S3, lalu tidak bisa mencalonkan diri menjadi gubernur, wali kota atau bupati. Artinya, orang yang memiliki ijazah SLTA, paling rendah masih memungkinkan menjadi calon gubernur, sepanjang syarat-syarat yang lain juga memenuhi syarat,โ€ katanya.

Disinggung, apakah KPU Sumut telah melampaui wewenang? Dengan tegas, Yusri menyebutkan ada. Dikatakannya, karena yang tidak diperintahkan undang-undang, dilakukan. Dikatakannya, itu makan biaya yang cukup besar, karena ada biaya verifikasi ke sana ke sini. Bahkan, Yusri kembali menyebutkan, yang dilakukan KPU Sumut itu, melampaui batas wewenang amanah  Undang-Undang. โ€œSaya terlepas ini. Saya sama Pak JR Saragih pun nggak kenal. Yang mana orangnya saya juga nggak tahu,โ€ ungkap Yusri.

Ditanya kesimpulannya atas sengketa itu, Yusri menilai, ijazah terkahir yang digunakan JR Saragih sah demi hukum. โ€œKalau SLTA-nya bermasalah, itu bukan ranahnya KPU. Kalau ijazahnya Doktor, perintah undang-undang, ijazah yang lain di bawahnya, wajib diabaikan,โ€ ujar Yusri yang mengaku bertugas di KPU Deliserdang sejak 2004 sampai 2014.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru