26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

KPU Patuhi Putusan PTTUN

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Wahyu Setiawan saat memberikan kesaksian.

SUMUTPOS.CO – KPU Sumut tetap bersikukuh tidak mengakui salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang diserahkan JR Saragih untuk pencalonan Pilgub Sumut 2018. Alasannya, SKPI itu tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut. Meski demikian, saksi ahli KPU di persidangan menyatakan, KPU Sumut akan tetap memenuhi apapun keputusan PTTUN Sumut.

Anggota KPU RI Wahyu Setiawan, memastikan KPU akan mematuhi putusan hukum dalam sengketa pencalonan JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

“Kita akan patuhi PTTUN. Tidak ada keinginan KPU untuk melawan putusan hukum, seperti halnya KPU mematuhi putusan Bawaslu Sumut dalam sengketa ini,” kata Wahyu Setiawan saat menjadi saksi fakta KPU Sumut pada sidang lanjutan gugatan JR Saragih di PTTUN Medan,  Rabu (14/3).

Meski demikian, hingga kemarin, putusan Bawaslu Sumut agar JR Saragih melegalisir salinan ijazah SMA-nya, bersama-sama KPU Sumut dengan diawasi Bawaslu, masih menjadi patokan KPU Sumut dalam bersikap. KPU belum mengakui salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diserahkan JR.

KPU, kata Wahyu, tentu saja punya pertimbangan kompleks dalam masalah ini. “Ya namanya hak, tergantung pertimbangan kita tentang putusan. Kita juga berpikir manfaat, kepastian hukum, ada banyak pertimbangan,” ujarnya.

Menurut dia, legalisir SKPI yang dilakukan JR Saragih bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut. Di mana memerintahkan KPU Sumut melegalisir ulang ijazah/STTB JR Saragih secara bersama-sama. “KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam putusan disebutkan, pemohon harus melakukan legalisir secara bersama-sama. Yang dilegalisasi ulang adalah ijazah bukan dokumen lain. Kenapa harus dileges? Karena ijazah itu yang disertakan dalam persyaratan pencalonan,” katanya.

Lantas mengapa KPU menerima SKPI milik Sihar Sitorus, Cawagub nomor urut 2 namun menolak SKPI milik JR Saragih? Wahyu mengatakan, konteksnya berbeda. SKPI itu menjadi relevan saat proses pendaftaran pencalonan diawal. “Kalau ada SKPI sekarang, kita tidak memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi. Jadi tolong dipahami, antara SKPI konteksnya semestinya pada saat persyaratan awal pendaftaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, disebutnya pihaknya melayani dua pihak. Pertama, melayani peserta Pilkada, dan kedua melayani masyarakat. Bagaimana dengan pertanggungjawaban terhadap rakyat? Disebutnya, KPU harus mempertanggungjawabkan kinerja.

“Kalau ada paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan ada paslon yang tidak memenuhi syarat, harus jelas. Kita tidak bisa melihat ini sepotong-sepotong. Kita tidak bisa melihat SKPI ini sesuatu yang otonom, tanpa melihat fakta-fakta yang lain,” tandas pria yang mengaku menjadi salah satu dari tujuh orang penyusun PKPU itu.

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Wahyu Setiawan saat memberikan kesaksian.

SUMUTPOS.CO – KPU Sumut tetap bersikukuh tidak mengakui salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang diserahkan JR Saragih untuk pencalonan Pilgub Sumut 2018. Alasannya, SKPI itu tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut. Meski demikian, saksi ahli KPU di persidangan menyatakan, KPU Sumut akan tetap memenuhi apapun keputusan PTTUN Sumut.

Anggota KPU RI Wahyu Setiawan, memastikan KPU akan mematuhi putusan hukum dalam sengketa pencalonan JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

“Kita akan patuhi PTTUN. Tidak ada keinginan KPU untuk melawan putusan hukum, seperti halnya KPU mematuhi putusan Bawaslu Sumut dalam sengketa ini,” kata Wahyu Setiawan saat menjadi saksi fakta KPU Sumut pada sidang lanjutan gugatan JR Saragih di PTTUN Medan,  Rabu (14/3).

Meski demikian, hingga kemarin, putusan Bawaslu Sumut agar JR Saragih melegalisir salinan ijazah SMA-nya, bersama-sama KPU Sumut dengan diawasi Bawaslu, masih menjadi patokan KPU Sumut dalam bersikap. KPU belum mengakui salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diserahkan JR.

KPU, kata Wahyu, tentu saja punya pertimbangan kompleks dalam masalah ini. “Ya namanya hak, tergantung pertimbangan kita tentang putusan. Kita juga berpikir manfaat, kepastian hukum, ada banyak pertimbangan,” ujarnya.

Menurut dia, legalisir SKPI yang dilakukan JR Saragih bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut. Di mana memerintahkan KPU Sumut melegalisir ulang ijazah/STTB JR Saragih secara bersama-sama. “KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam putusan disebutkan, pemohon harus melakukan legalisir secara bersama-sama. Yang dilegalisasi ulang adalah ijazah bukan dokumen lain. Kenapa harus dileges? Karena ijazah itu yang disertakan dalam persyaratan pencalonan,” katanya.

Lantas mengapa KPU menerima SKPI milik Sihar Sitorus, Cawagub nomor urut 2 namun menolak SKPI milik JR Saragih? Wahyu mengatakan, konteksnya berbeda. SKPI itu menjadi relevan saat proses pendaftaran pencalonan diawal. “Kalau ada SKPI sekarang, kita tidak memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi. Jadi tolong dipahami, antara SKPI konteksnya semestinya pada saat persyaratan awal pendaftaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, disebutnya pihaknya melayani dua pihak. Pertama, melayani peserta Pilkada, dan kedua melayani masyarakat. Bagaimana dengan pertanggungjawaban terhadap rakyat? Disebutnya, KPU harus mempertanggungjawabkan kinerja.

“Kalau ada paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan ada paslon yang tidak memenuhi syarat, harus jelas. Kita tidak bisa melihat ini sepotong-sepotong. Kita tidak bisa melihat SKPI ini sesuatu yang otonom, tanpa melihat fakta-fakta yang lain,” tandas pria yang mengaku menjadi salah satu dari tujuh orang penyusun PKPU itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/