26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

KPU Patuhi Putusan PTTUN

Pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi.

Pengamat: KPU akan Kukuh

Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Demokrat Abdullah Rasyid menegaskan, Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan, fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. Itu jelas persyaratan calon yang harus dipenuhi. Sedangkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017.

“Atas dasar itu pula, KPU Sumut menerima pendaftaran Sihar Sitorus  yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti ijazahnya. KPU menafsirkan bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah. Kini, ada putusan Bawaslu terkait fotokopi ijazah yang dilegalisir. KPU berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu soal ijazah,” katanya.

Jika KPU menafsirkan boleh menerima SKPI milik Sihar Sitorus sebagai pengganti ijazah, lanjut dia, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017, tidak pernah disebutkan adanya SKPI maka terhadap JR Saragih, KPU juga harus berlaku adil. “SKPI milik JR Saragih yang sudah dilegalisir Suku Dinas Pendidikan Jakpus juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU mengakui SKPI milik Sihar Sitorus,” jelasnya.

Menyikapi ini, pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi berkeyakinan kalau KPU akan kukuh pada keputusannya, JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS). Menurut Agus, berlarutnya kasus JR tentu saja berimplikasi terhadap kinerja KPU dan tentu saja KPU dari sisi ini tetap berkomitmen dengan putusan Bawaslu yang harus mereka jalankan. “Prediksinya, ya seperti itu (JR-Ance tetap TMS, Red). Karena sebenarnya sudah ada peluang kalau memenuhi persyaratan yang diminta Bawaslu,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Hemat Agus, KPU masih tetap berkomitmen terhadap putusan Bawaslu. Karena satu sisi, apa yang sudah diputuskan Bawaslu, secara etis harus disikapi dengan bijak oleh siapapun juga. Hanya saja, di saat yang bersamaan JR juga melakukan gugatan melalui PTTUN. “Dan dalam konteks ini tentu saja KPU pasti on the track (tetap bersikukuh) untuk menjalankan perintah Bawaslu,” kata dosen Fisipol USU itu.

Berbeda pandangan, pengamat politik Bimby Hidayat justru belum mau berandai-andi sekaitan masalah ini karena persoalan hukum masih bergulir dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Saya cuma mau jelaskan, bahwa sementara ini belum bisa jawab karena persoalan itu masih berjalan dan belum ada kekuatan hukum,” katanya.

Pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi.

Pengamat: KPU akan Kukuh

Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Demokrat Abdullah Rasyid menegaskan, Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017 menyebutkan, fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. Itu jelas persyaratan calon yang harus dipenuhi. Sedangkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) diatur dalam Pasal 50 PKPU No 3/2017.

“Atas dasar itu pula, KPU Sumut menerima pendaftaran Sihar Sitorus  yang menyerahkan SKPI sebagai syarat pengganti ijazahnya. KPU menafsirkan bahwa SKPI sah sebagai pengganti ijazah. Kini, ada putusan Bawaslu terkait fotokopi ijazah yang dilegalisir. KPU berpendapat mereka mengikuti keputusan Bawaslu soal ijazah,” katanya.

Jika KPU menafsirkan boleh menerima SKPI milik Sihar Sitorus sebagai pengganti ijazah, lanjut dia, padahal dalam Pasal 42 Ayat 2 Huruf p PKPU No 3/2017, tidak pernah disebutkan adanya SKPI maka terhadap JR Saragih, KPU juga harus berlaku adil. “SKPI milik JR Saragih yang sudah dilegalisir Suku Dinas Pendidikan Jakpus juga harus diakui sebagai ijazah, seperti KPU mengakui SKPI milik Sihar Sitorus,” jelasnya.

Menyikapi ini, pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi berkeyakinan kalau KPU akan kukuh pada keputusannya, JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS). Menurut Agus, berlarutnya kasus JR tentu saja berimplikasi terhadap kinerja KPU dan tentu saja KPU dari sisi ini tetap berkomitmen dengan putusan Bawaslu yang harus mereka jalankan. “Prediksinya, ya seperti itu (JR-Ance tetap TMS, Red). Karena sebenarnya sudah ada peluang kalau memenuhi persyaratan yang diminta Bawaslu,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Hemat Agus, KPU masih tetap berkomitmen terhadap putusan Bawaslu. Karena satu sisi, apa yang sudah diputuskan Bawaslu, secara etis harus disikapi dengan bijak oleh siapapun juga. Hanya saja, di saat yang bersamaan JR juga melakukan gugatan melalui PTTUN. “Dan dalam konteks ini tentu saja KPU pasti on the track (tetap bersikukuh) untuk menjalankan perintah Bawaslu,” kata dosen Fisipol USU itu.

Berbeda pandangan, pengamat politik Bimby Hidayat justru belum mau berandai-andi sekaitan masalah ini karena persoalan hukum masih bergulir dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Saya cuma mau jelaskan, bahwa sementara ini belum bisa jawab karena persoalan itu masih berjalan dan belum ada kekuatan hukum,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/