26 C
Medan
Wednesday, April 23, 2025

KPU Patuhi Putusan PTTUN

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.

KPU Belum Pastikan Jadwal Pleno

Sementara, untuk menentukan nasib JR Saragih-Ance Selian, KPU Sumut belum menjadwal kapan mereka menggelar rapat pleno. โ€œKami inikan lagi ikuti proses sidang di PTTUN.  Belum, belum tahu (waktu pleno) kapan,โ€ kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat dihubungi Sumut Pos, kemarin.

Pihaknya juga belum dapat memastikan, apakah hari ini akan dilakukan rapat pleno sekaitan polemik JR Saragih ini. โ€œBisa besok (hari ini) atau Jumat. Kan paling lama Jumat tanggal 16 Maret,โ€ katanya seraya mengatakan, sejauh ini keputusan KPU masih tetap soal status JR-Ance Selian, yakni tidak memenuhi syarat (TMS).

Senada, Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan waktu rapat pleno tersebut. Pihaknya masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum putuskan tanggal kapan pleno. โ€œItukan nggak perlu kami publikasi, karena itu internal kami. Pada prinsipnya kami diberi waktu sampai 16 Maret sesuai putusan Bawaslu,โ€ katanya.

Adakah kemungkinan dilakukan hari ini? Benget tetap memilih merahasiakannya. โ€œTahapan pleno inikan memang domain kami. Bisa saja besok atau Jumat. Tapi itupun saya tidak bisa berandai-andai,โ€ katanya.

Menyoal adanya informasi dari sidang lanjutan di PTTUN kemarin, dimana berdasarkan saksi ahli dari pihak JR, ijazah terakhir yang perlu adalah ijazah S3 sehingga tidak perlu diverifikasi lagi ijazah SMA yang dilampirkan JR ke KPU saat mendaftar sebagai balon gubsu, Benget mengatakan pihaknya tetap teguh untuk menjalankan putusan dari Bawaslu. โ€œYa kalau itu sudah tidak benar itu. Kami tetap menjalankan sesuai amar putusan Bawaslu. Kan yang diminta legalisir ijazah SMA bukan SKPI. Udah dulu ya saya lagi di acara ini,โ€ tutupnya. (prn/ain/adz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.

KPU Belum Pastikan Jadwal Pleno

Sementara, untuk menentukan nasib JR Saragih-Ance Selian, KPU Sumut belum menjadwal kapan mereka menggelar rapat pleno. โ€œKami inikan lagi ikuti proses sidang di PTTUN.  Belum, belum tahu (waktu pleno) kapan,โ€ kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat dihubungi Sumut Pos, kemarin.

Pihaknya juga belum dapat memastikan, apakah hari ini akan dilakukan rapat pleno sekaitan polemik JR Saragih ini. โ€œBisa besok (hari ini) atau Jumat. Kan paling lama Jumat tanggal 16 Maret,โ€ katanya seraya mengatakan, sejauh ini keputusan KPU masih tetap soal status JR-Ance Selian, yakni tidak memenuhi syarat (TMS).

Senada, Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan waktu rapat pleno tersebut. Pihaknya masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum putuskan tanggal kapan pleno. โ€œItukan nggak perlu kami publikasi, karena itu internal kami. Pada prinsipnya kami diberi waktu sampai 16 Maret sesuai putusan Bawaslu,โ€ katanya.

Adakah kemungkinan dilakukan hari ini? Benget tetap memilih merahasiakannya. โ€œTahapan pleno inikan memang domain kami. Bisa saja besok atau Jumat. Tapi itupun saya tidak bisa berandai-andai,โ€ katanya.

Menyoal adanya informasi dari sidang lanjutan di PTTUN kemarin, dimana berdasarkan saksi ahli dari pihak JR, ijazah terakhir yang perlu adalah ijazah S3 sehingga tidak perlu diverifikasi lagi ijazah SMA yang dilampirkan JR ke KPU saat mendaftar sebagai balon gubsu, Benget mengatakan pihaknya tetap teguh untuk menjalankan putusan dari Bawaslu. โ€œYa kalau itu sudah tidak benar itu. Kami tetap menjalankan sesuai amar putusan Bawaslu. Kan yang diminta legalisir ijazah SMA bukan SKPI. Udah dulu ya saya lagi di acara ini,โ€ tutupnya. (prn/ain/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru