25.6 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Lima Pemain Dadu Kopyok Ditangkap

LANGKAT- Lima pemain judi dadu kopyok yang biasa menggelar lapak perjudian di seputaran Sei Wampu, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, berhasil diamankan Polres Langkat, Rabu (13/3) malam sekitar pukul 19.25 WIB.
Kelima tersangka masing-masing Tukuliadi (54) warga lingkungan III, Sungai Belengkeng, Kelurahan Stabat Baru, Barik (54) warga Purwosari, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Ahmad Sofyan alias Pian (52) warga Jalan Penerangan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Syahrial alias Anet (36) warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat dan Sulaiman (53) Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.

Dari lapak judi kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, uang kontan jutaan rupiah pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dan  mata dadu tiga buah, mangkuk goyang dadu, hand phone, berikut sembilan unit sepeda motor .

Adapun kesembilan unit sepeda motor yang diamankan masing-masing bernomor Polisi, BK 4426 XP, BK 4945 IP,BK 2742 RS,BK 6305 PAA, BK 6136 PAB, BK 6221 HP,BK 3909 KW, BK 2924 IP dan BK 6411 IS. Saat ini, kelima tersangka sudah dimasukan kedalam sel tahanan Mapolres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi Suhartono ketika dikonfirmasi mengaku, kalau mendapat laporan dari masyarakat perihal geliat judi dadu kopyok dikawasan tersebut. ”Kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti,” ucapnya singkat.(ndi)

LANGKAT- Lima pemain judi dadu kopyok yang biasa menggelar lapak perjudian di seputaran Sei Wampu, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, berhasil diamankan Polres Langkat, Rabu (13/3) malam sekitar pukul 19.25 WIB.
Kelima tersangka masing-masing Tukuliadi (54) warga lingkungan III, Sungai Belengkeng, Kelurahan Stabat Baru, Barik (54) warga Purwosari, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Ahmad Sofyan alias Pian (52) warga Jalan Penerangan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Syahrial alias Anet (36) warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat dan Sulaiman (53) Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.

Dari lapak judi kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, uang kontan jutaan rupiah pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dan  mata dadu tiga buah, mangkuk goyang dadu, hand phone, berikut sembilan unit sepeda motor .

Adapun kesembilan unit sepeda motor yang diamankan masing-masing bernomor Polisi, BK 4426 XP, BK 4945 IP,BK 2742 RS,BK 6305 PAA, BK 6136 PAB, BK 6221 HP,BK 3909 KW, BK 2924 IP dan BK 6411 IS. Saat ini, kelima tersangka sudah dimasukan kedalam sel tahanan Mapolres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Aldi Suhartono ketika dikonfirmasi mengaku, kalau mendapat laporan dari masyarakat perihal geliat judi dadu kopyok dikawasan tersebut. ”Kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti,” ucapnya singkat.(ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/