25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Dugaan Pemerasan Dana Covid-19, Perangkat Desa Buluduri Jadi Tersangka

JELASKAN: Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh menjelaskan kepada wartawan kasus pemerasan BST covid-19 di Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira di Mapolres Dairi, Kamis (14/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JELASKAN: Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh menjelaskan kepada wartawan kasus pemerasan BST covid-19 di Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira di Mapolres Dairi, Kamis (14/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi menetapkan Perangkat Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi berinisial EA sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga penerima dana bantuan sosial tunai (BST) penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dari Kementerian Sosial (Kemensos) . Hal tersebut dijelaskan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, Kamis (14/5).

Donny menerangkan, kasus yang terjadi di Desa Buluduri bukan kasus korupsi karena tidak ada kerugian negara tetapi pemerasan dan pengancaman.

Donny menyebut, penyidik bekerja atas pengaduan salahsatu warga Desa Buluduri sebagai penerima BST atas nama Togu Sinaga sesuai LP/147/V/SU/DR/SPK tertanggal, 13 Mei 2020. Pelapor (korban) keberatan haknya dirampas oleh oknum perangkat desa.

Keterangan korban, begitu dana BST sebesar Rp600 ribu diterima dari Kantor Pos Parongil Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Senin (11/5). Tersangka EA langsung meminta semua uang BST itu dari korban yang sudah menunggu diluar dengan dalih, uang itu akan dibagi rata kesemua warga Desa Buluduri berjumlah 377 kepala keluarga(KK) masing-masing mendapat Rp100 ribu/KK.

Togu mengaku, Senin (11/5) malam tersangka EA memgantar uang sebesar Rp100 ribu ke rumahnya. Korban keberatan hanya menerima Rp100 ribu, dan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Dairi. Donny menerangkan, tersangka membuat kebijakan membagi rata dana covid-19 supaya semua merata dapat.

Perlu diketahui, jumlah warga desa Buluduri yang mendapat BST sebanyak 59 KK, dan uang yang sudah sempat terbagi sebanyak Rp7,3 juta. (rud/azw)

Sementara uang yang diamankan sebesar Rp12,3 juta. Uang yang diamankan bukan barangbukti dan akan dikembalikan kepada pemerintah desa untuk dibagikan kembali bagi penerima BST sesuai ditetapkan Kemensos.

Dalam kasus itu, penyidik sudah memintai keterangan sebanyak 9 orang warga termasuk istri Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing yakni Masniar Sitorus. Tersangka EA tidak ditahan dan dijamini Kepala Desa Osaka Sihombing. Kasus itu terus didalami siapa dalang yang membuat kebijakan membagi rata dana covid-19 tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan, dalam waktu dekat ada tersangka baru. Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Donny menambahkan, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, ujar Donny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi mengakui, telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) dana BST covid-19 dan menjemput 6 warga Desa Buluduri termasuk istri Kades Masniar Sitorus dari Kantor Kades Buluduri. Mereka dijemput dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk dimintai keterangan terkait pemotongan dana BST sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga dari penerima yang telah ditetapkan Kemensos.

JELASKAN: Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh menjelaskan kepada wartawan kasus pemerasan BST covid-19 di Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira di Mapolres Dairi, Kamis (14/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
JELASKAN: Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh menjelaskan kepada wartawan kasus pemerasan BST covid-19 di Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira di Mapolres Dairi, Kamis (14/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Dairi menetapkan Perangkat Desa Buluduri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi berinisial EA sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga penerima dana bantuan sosial tunai (BST) penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dari Kementerian Sosial (Kemensos) . Hal tersebut dijelaskan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, Kamis (14/5).

Donny menerangkan, kasus yang terjadi di Desa Buluduri bukan kasus korupsi karena tidak ada kerugian negara tetapi pemerasan dan pengancaman.

Donny menyebut, penyidik bekerja atas pengaduan salahsatu warga Desa Buluduri sebagai penerima BST atas nama Togu Sinaga sesuai LP/147/V/SU/DR/SPK tertanggal, 13 Mei 2020. Pelapor (korban) keberatan haknya dirampas oleh oknum perangkat desa.

Keterangan korban, begitu dana BST sebesar Rp600 ribu diterima dari Kantor Pos Parongil Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Senin (11/5). Tersangka EA langsung meminta semua uang BST itu dari korban yang sudah menunggu diluar dengan dalih, uang itu akan dibagi rata kesemua warga Desa Buluduri berjumlah 377 kepala keluarga(KK) masing-masing mendapat Rp100 ribu/KK.

Togu mengaku, Senin (11/5) malam tersangka EA memgantar uang sebesar Rp100 ribu ke rumahnya. Korban keberatan hanya menerima Rp100 ribu, dan akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Dairi. Donny menerangkan, tersangka membuat kebijakan membagi rata dana covid-19 supaya semua merata dapat.

Perlu diketahui, jumlah warga desa Buluduri yang mendapat BST sebanyak 59 KK, dan uang yang sudah sempat terbagi sebanyak Rp7,3 juta. (rud/azw)

Sementara uang yang diamankan sebesar Rp12,3 juta. Uang yang diamankan bukan barangbukti dan akan dikembalikan kepada pemerintah desa untuk dibagikan kembali bagi penerima BST sesuai ditetapkan Kemensos.

Dalam kasus itu, penyidik sudah memintai keterangan sebanyak 9 orang warga termasuk istri Kepala Desa Buluduri, Osaka Sihombing yakni Masniar Sitorus. Tersangka EA tidak ditahan dan dijamini Kepala Desa Osaka Sihombing. Kasus itu terus didalami siapa dalang yang membuat kebijakan membagi rata dana covid-19 tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan, dalam waktu dekat ada tersangka baru. Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Donny menambahkan, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, ujar Donny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi mengakui, telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) dana BST covid-19 dan menjemput 6 warga Desa Buluduri termasuk istri Kades Masniar Sitorus dari Kantor Kades Buluduri. Mereka dijemput dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk dimintai keterangan terkait pemotongan dana BST sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga dari penerima yang telah ditetapkan Kemensos.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/