25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Zulkifli: Hanya PKS dan Hanura yang Berhak Usulkan Nama

Zulkifli Siregar, politisi Partai Hanura.
Zulkifli Siregar, politisi Partai Hanura.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD Partai Hanura Sumut Zulkifli Effendi Siregar tetap enggan membuka komunikasi dengan PPN, PKNU, dan Partai Patriot. Zulkifli ngotot kalau pengusulan nama calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) cukup dilakukan oleh Partai Hanura dan PKS, selaku partai pengusung pasangan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Wagubsu HT Erry Nuradi. Sedangkan ketiga partai lainnya, dianggapnya hanya partai pendukung.

“Partai pengusung itu hanya dua, yakni PKS dan Hanura. Saya sudah tanyakan itu kepada Ketua KPUD Sumut, jadi pengusulan cawagubsu cukup dua partai saja,” ujar Zulkifli Effendi Siregar ketika dihubungi Sumut Pos, Selasa (14/6).

Dijelaskannya, perbedaan antara partai pengusung dan partai pendukung yakni dapat dilihat pada perolehan kursi di legislatif yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Partai yang hanya memiliki suara dan tidak punya perolehan kursi itu namanya partai pendukung,” jelasnya seraya mengaku sedang berada di Jakarta untuk sebuah urusan.

Partai Hanura, kata dia, bukan sengaja untuk tidak menghadiri undangan PKNU di Hotel Madani pada Sabtu (11/6) lalu, untuk membahas sosok calon wagubsu yang akan diusulkan ke DPRD Sumut. “Acara hari Sabtu, tapi undangan sampai pada Jumat sore. Bagaimana mau mengatur orang untuk hadir, terlalu mepet waktunya, semua orang punya kesibukan. Seandainya undangan tiba tiga hari sebelum acara, mungkin ceritanya bisa lain,” bebernya.

Sedangkan mengenai belum terjadinya komunikasi dengan PKS yang dianggapnya sebagai partai pengusung, Zulkifli beralasan karena belum adanya keputusan dari DPP Partai Hanura terkait calon wagubsu ini.

“Kalau kita komunikasi lebih dahulu dengan partai pengusung, tanpa ada petunjuk dari DPP siapa yang akan dicalonkan menjadi cawagubsu, itu namanya melangkahi raja,” urainya.

“Kalau ada yang menjagokan saya alhamdulillah. Yang jelas saya tidak begitu ngotot untuk jabatan tersebut, bagi saya itu tidak terlalu penting. Jalani apa yang ada saat ini saja,” lanjutnya.

Pimpinam DPRD Sumut, lanjut dia, sudah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sumut untuk mengajukan dua nama cawagubsu ke dewan.

“Mekanisme pemilihan terakhir itu ada di dewan, kita desak agar Gubsu segera mengusulkannya. Siapa yang akan diusulkan gubsu tergantung hasil kesepakatan dengan partai pengusung,” beber pria yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Hanura ini.

Menyikapi ini, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap menyebutkan, penapsiran Ketua Hanura Sumut terhadap aturan pengusulan cawagubsu sudah keliru. Sebab, dalam UU No 8/2015 jelas disebutkan, yang berhak mengajukan dua nama calon wakil gubernur itu partai/gabungan partai pengusung.

“Tidak ada disebutkan bahwa yang berhak itu partai yang punya kursi di dewan saja,” bilangnya ketika dihubungi secara terpisah.

Seharusnya, ucap dia, Partai Hanura membuka diri dan berkomunikasi dengan partai pengusung lain agar proses pengusulan dua cawagubsu ke gubernur dapat segera dilakukan.

“Akhir pekan lalu sudah ada pertemuan yang menyepakati pembentukan tim kecil yang akan menjaring cawgubsu dari internal partai pengusung. Sejauh ini belum ada perkembangan. Kita lihat tiga hari ke depan, kalau tidak ada perkembangan maka saya akan undang lagi seluruh partai pengusung untuk bertemu, termasuk Hanura,” tandasnya.(dik/adz)

Zulkifli Siregar, politisi Partai Hanura.
Zulkifli Siregar, politisi Partai Hanura.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD Partai Hanura Sumut Zulkifli Effendi Siregar tetap enggan membuka komunikasi dengan PPN, PKNU, dan Partai Patriot. Zulkifli ngotot kalau pengusulan nama calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) cukup dilakukan oleh Partai Hanura dan PKS, selaku partai pengusung pasangan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Wagubsu HT Erry Nuradi. Sedangkan ketiga partai lainnya, dianggapnya hanya partai pendukung.

“Partai pengusung itu hanya dua, yakni PKS dan Hanura. Saya sudah tanyakan itu kepada Ketua KPUD Sumut, jadi pengusulan cawagubsu cukup dua partai saja,” ujar Zulkifli Effendi Siregar ketika dihubungi Sumut Pos, Selasa (14/6).

Dijelaskannya, perbedaan antara partai pengusung dan partai pendukung yakni dapat dilihat pada perolehan kursi di legislatif yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Partai yang hanya memiliki suara dan tidak punya perolehan kursi itu namanya partai pendukung,” jelasnya seraya mengaku sedang berada di Jakarta untuk sebuah urusan.

Partai Hanura, kata dia, bukan sengaja untuk tidak menghadiri undangan PKNU di Hotel Madani pada Sabtu (11/6) lalu, untuk membahas sosok calon wagubsu yang akan diusulkan ke DPRD Sumut. “Acara hari Sabtu, tapi undangan sampai pada Jumat sore. Bagaimana mau mengatur orang untuk hadir, terlalu mepet waktunya, semua orang punya kesibukan. Seandainya undangan tiba tiga hari sebelum acara, mungkin ceritanya bisa lain,” bebernya.

Sedangkan mengenai belum terjadinya komunikasi dengan PKS yang dianggapnya sebagai partai pengusung, Zulkifli beralasan karena belum adanya keputusan dari DPP Partai Hanura terkait calon wagubsu ini.

“Kalau kita komunikasi lebih dahulu dengan partai pengusung, tanpa ada petunjuk dari DPP siapa yang akan dicalonkan menjadi cawagubsu, itu namanya melangkahi raja,” urainya.

“Kalau ada yang menjagokan saya alhamdulillah. Yang jelas saya tidak begitu ngotot untuk jabatan tersebut, bagi saya itu tidak terlalu penting. Jalani apa yang ada saat ini saja,” lanjutnya.

Pimpinam DPRD Sumut, lanjut dia, sudah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sumut untuk mengajukan dua nama cawagubsu ke dewan.

“Mekanisme pemilihan terakhir itu ada di dewan, kita desak agar Gubsu segera mengusulkannya. Siapa yang akan diusulkan gubsu tergantung hasil kesepakatan dengan partai pengusung,” beber pria yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Hanura ini.

Menyikapi ini, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap menyebutkan, penapsiran Ketua Hanura Sumut terhadap aturan pengusulan cawagubsu sudah keliru. Sebab, dalam UU No 8/2015 jelas disebutkan, yang berhak mengajukan dua nama calon wakil gubernur itu partai/gabungan partai pengusung.

“Tidak ada disebutkan bahwa yang berhak itu partai yang punya kursi di dewan saja,” bilangnya ketika dihubungi secara terpisah.

Seharusnya, ucap dia, Partai Hanura membuka diri dan berkomunikasi dengan partai pengusung lain agar proses pengusulan dua cawagubsu ke gubernur dapat segera dilakukan.

“Akhir pekan lalu sudah ada pertemuan yang menyepakati pembentukan tim kecil yang akan menjaring cawgubsu dari internal partai pengusung. Sejauh ini belum ada perkembangan. Kita lihat tiga hari ke depan, kalau tidak ada perkembangan maka saya akan undang lagi seluruh partai pengusung untuk bertemu, termasuk Hanura,” tandasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/