Selanjutnya, KPK mengamankan Sujendi Tarsono, Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Helman Herdady, dan OK Arya secara terpisah. Dari lokasi pengamanan OK Arya, KPK turut mengamankan barang bukti Rp96 juta. “Uang itu diduga sisa dana yang ditransfer Sujendi Tarsono kepada AGS atas permintaan OK Arya pada 12 September 2017 sebesar Rp100 juta,” terang Basaria. Secara keseluruhan barang bukti uang yang diamankan KPK Rp346 juta.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa KPK ke Jakarta bersama delapan orang yang diamankan. “Para pihak yang diamankan tiba di kantor KPK sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi (kemarin),” jelas perempuan berkacamata itu. Sampai berita ini dibuat, mereka masih diperiksa. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami data dan keterangan dari delapan orang tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Sujendi Tarsono alias Ayen merupakan pengumpul uang suap dari Maringan dan Syaiful Azhar untuk OK Arya. Dia berperan sebagai perantara. Uang suap diberikan Ayen sesuai permintaan OK Arya. “Fee proyek itu diberikan lewat dua pintu. Kadis Helman dan Ayen,” jelas dia. Proses suap sengaja tidak dilakukan secara langsung untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Berdasar data dan keterangan yang diperoleh penyidik KPK sampai kemarin malam, mereka juga sudah mendapati rekening bank atas nama Sujendi Tarsono dengan saldo Rp1,6 miliar. Diduga kuat, uang tersebut merupakan sisa duit suap sebesar Rp4,4 miliar dari Maringan dan Syaiful untuk OK Arya. Atas tindakan tersebut, tersangka pemberi dan penerima suap dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Alex mengungkapkan, OK Arya bersama Ayen dan Helman Herdady dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 KUHP. Sedangkan MAS dan SAZ disangkakan melanggar UU yang sama dengan pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13.
Selanjutnya, KPK mengamankan Sujendi Tarsono, Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Helman Herdady, dan OK Arya secara terpisah. Dari lokasi pengamanan OK Arya, KPK turut mengamankan barang bukti Rp96 juta. “Uang itu diduga sisa dana yang ditransfer Sujendi Tarsono kepada AGS atas permintaan OK Arya pada 12 September 2017 sebesar Rp100 juta,” terang Basaria. Secara keseluruhan barang bukti uang yang diamankan KPK Rp346 juta.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa KPK ke Jakarta bersama delapan orang yang diamankan. “Para pihak yang diamankan tiba di kantor KPK sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi (kemarin),” jelas perempuan berkacamata itu. Sampai berita ini dibuat, mereka masih diperiksa. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami data dan keterangan dari delapan orang tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Sujendi Tarsono alias Ayen merupakan pengumpul uang suap dari Maringan dan Syaiful Azhar untuk OK Arya. Dia berperan sebagai perantara. Uang suap diberikan Ayen sesuai permintaan OK Arya. “Fee proyek itu diberikan lewat dua pintu. Kadis Helman dan Ayen,” jelas dia. Proses suap sengaja tidak dilakukan secara langsung untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Berdasar data dan keterangan yang diperoleh penyidik KPK sampai kemarin malam, mereka juga sudah mendapati rekening bank atas nama Sujendi Tarsono dengan saldo Rp1,6 miliar. Diduga kuat, uang tersebut merupakan sisa duit suap sebesar Rp4,4 miliar dari Maringan dan Syaiful untuk OK Arya. Atas tindakan tersebut, tersangka pemberi dan penerima suap dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Alex mengungkapkan, OK Arya bersama Ayen dan Helman Herdady dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 KUHP. Sedangkan MAS dan SAZ disangkakan melanggar UU yang sama dengan pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13.