26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pungli Sopir Bus, Enam Oknum Polisi Diamankan

Menurut Kasat, Doyok meyakini kepada pemohon SIM adalah, sebagai orang dalam. Rizal menambahkan, kalau Doyok mematok tarif untuk pembuatan SIM dengan biaya Rp750 ribu. Bahkan, Doyok menjamin kepada pemohon SIM, dapat lulus saat ujian praktek maupun teori.Rizal menambahkan, para calo ini dapat memperdaya masyarakat hingga akhirnya bersedia diuruskan SIM tersebut. Namun, uang sudah didapat, pemohon SIM tak mendapatkan haknya alias tertipu. Itu, kata Kasat, sudah ada beberapa kali peristiwa terjadi.

“Saya imbau kepada warga Kota Medan, bantu kami dalam rangka operasi pungli. Kami tidak bisa melakukan itu sendiri, butuh dukungan masyarakat,” ungkap Rizal.

Kata Rizal, masyarakat sejatinya harus mengikuti prosedur dan aturan dalam rangka pengurusan SIM tersebut. Jika masyarakat menuai kesulitan, idealnya dilaporkan kepada petugas. Dia pun meminta kepada masyarakat, agar dapat menanyakan hal-hal yang dinilai pentingg kepada petugas berpakaian dinas lengkap.

“Bisa dilihat, ada seorang petugas provos yang bertujuan melakukan pemeriksaan. Artinya, yang masuk adalah benar-benar masyarakat yang ngurus SIM. Calo yang tidak berkepentingan, dilarang masuk,” ujar Rizal seraya memastikan, kalau Markas Satlantas Polrestabes Medan, tidak lagi menjamur calo setelah penertiban ini.

Ketika disinggung pembersihan calo untuk internal Satlantas, Rizal mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari Provos, Paminal, Reskrim dan Intel, guna mengatasi calo ataupun pungli di Satlantas Polrestabes Medan. “Yang pertama dilakukan adalah Kapolrestabes Medan memerintahkan ke internal. Mereka akan melakukan pengawasan ke internal dulu lalu ke eskternal. Jika ada petugas yang terlibat calo ataupun pungli, pastinya akan ditindak tegas berupa pemindahan dan menjalani sidang kode etik,” ujar Moelana.

Sebelum mengakhir, dia memberikan informasi, kalau Satlantas Polrestabes Medan, telah dijadikan Satuuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Online. Artinya, kepengurusan SIM lewat sistem. “Masyarakat yang mengikuti ujian dan lulus tidaknya itu, ditentukan oleh sistem yang servernya ada di Korlantas Mabes Polri. Bukan petugas yang meluluskan atau membantu si pemohon SIM. Sistem ini sudah diberlakukan sejak awal Juli 2016,” tandas Rizal. (ted/adz)

Menurut Kasat, Doyok meyakini kepada pemohon SIM adalah, sebagai orang dalam. Rizal menambahkan, kalau Doyok mematok tarif untuk pembuatan SIM dengan biaya Rp750 ribu. Bahkan, Doyok menjamin kepada pemohon SIM, dapat lulus saat ujian praktek maupun teori.Rizal menambahkan, para calo ini dapat memperdaya masyarakat hingga akhirnya bersedia diuruskan SIM tersebut. Namun, uang sudah didapat, pemohon SIM tak mendapatkan haknya alias tertipu. Itu, kata Kasat, sudah ada beberapa kali peristiwa terjadi.

“Saya imbau kepada warga Kota Medan, bantu kami dalam rangka operasi pungli. Kami tidak bisa melakukan itu sendiri, butuh dukungan masyarakat,” ungkap Rizal.

Kata Rizal, masyarakat sejatinya harus mengikuti prosedur dan aturan dalam rangka pengurusan SIM tersebut. Jika masyarakat menuai kesulitan, idealnya dilaporkan kepada petugas. Dia pun meminta kepada masyarakat, agar dapat menanyakan hal-hal yang dinilai pentingg kepada petugas berpakaian dinas lengkap.

“Bisa dilihat, ada seorang petugas provos yang bertujuan melakukan pemeriksaan. Artinya, yang masuk adalah benar-benar masyarakat yang ngurus SIM. Calo yang tidak berkepentingan, dilarang masuk,” ujar Rizal seraya memastikan, kalau Markas Satlantas Polrestabes Medan, tidak lagi menjamur calo setelah penertiban ini.

Ketika disinggung pembersihan calo untuk internal Satlantas, Rizal mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari Provos, Paminal, Reskrim dan Intel, guna mengatasi calo ataupun pungli di Satlantas Polrestabes Medan. “Yang pertama dilakukan adalah Kapolrestabes Medan memerintahkan ke internal. Mereka akan melakukan pengawasan ke internal dulu lalu ke eskternal. Jika ada petugas yang terlibat calo ataupun pungli, pastinya akan ditindak tegas berupa pemindahan dan menjalani sidang kode etik,” ujar Moelana.

Sebelum mengakhir, dia memberikan informasi, kalau Satlantas Polrestabes Medan, telah dijadikan Satuuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Online. Artinya, kepengurusan SIM lewat sistem. “Masyarakat yang mengikuti ujian dan lulus tidaknya itu, ditentukan oleh sistem yang servernya ada di Korlantas Mabes Polri. Bukan petugas yang meluluskan atau membantu si pemohon SIM. Sistem ini sudah diberlakukan sejak awal Juli 2016,” tandas Rizal. (ted/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/