29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Lantik Empat Pejabat Unit Baru, Umar Zunaidi: Jangan Menyalahi Hukum

sopian/sumut pos
LANTIK: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan Ketika memberikan ucapan selamat atas pelantikan pejabat pengadaan barang dan jasa.

Wali Kota Tebinginggi Umar Zunaidi Hasibuan melantik empat pejabat Bagian Pengadaan dan Barang Jasa Sekretariat, di Balai Kota Tebingtinggi, Rabu (6/3).

Dalam sambutannya, Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan mengingatkan agar menguasai peraturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, serta tidak bertindak di luar koridor hukum.

Menurutnya, pejabat yang dilantik berdasarkan prestasi melalui suatu penilaian oleh tim Baperjakat. “Untuk itu, perlu diingatkan bahwa sumpah jabatan hendaknya dijalankan, fakta integritas hendaknya dipedomani dalam bekerja,”ujar Umar Zunaidi. Umar Zunaidi juga meminta keempat pejabat yang dilantik, untuk bekerja cepat, keras, cerdas dan ikhlas agar ketertinggalan 3 bulan lalu bisa dikejar. “Proses yang dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa diharapkan bisa berlangsung cepat, transparan dan bisa dipahami orang, tidak ada intervensi dan nepotisme dan kolusi,”tegasnya.

Dijelaskannya, unit kerja pengadaan barang dan jasa dibentuk didasari pada Permendagri Nomor: 112 tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa. “Lakukan terus koordinasi dengan Sekdako dan para Asisten agar terjadi percepatan yang akan dilakukan,”pesannya.

Keempat pejabat yang dilantik di unit kerja yang baru tersebut adalah Tora Daeng Masaro dari Dinas PUPR, M Sidik Lubis dari RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi, Abdul Hamid dari DPKP dan Suhendra dari PUPR. (ian/han)

sopian/sumut pos
LANTIK: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan Ketika memberikan ucapan selamat atas pelantikan pejabat pengadaan barang dan jasa.

Wali Kota Tebinginggi Umar Zunaidi Hasibuan melantik empat pejabat Bagian Pengadaan dan Barang Jasa Sekretariat, di Balai Kota Tebingtinggi, Rabu (6/3).

Dalam sambutannya, Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan mengingatkan agar menguasai peraturan yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, serta tidak bertindak di luar koridor hukum.

Menurutnya, pejabat yang dilantik berdasarkan prestasi melalui suatu penilaian oleh tim Baperjakat. “Untuk itu, perlu diingatkan bahwa sumpah jabatan hendaknya dijalankan, fakta integritas hendaknya dipedomani dalam bekerja,”ujar Umar Zunaidi. Umar Zunaidi juga meminta keempat pejabat yang dilantik, untuk bekerja cepat, keras, cerdas dan ikhlas agar ketertinggalan 3 bulan lalu bisa dikejar. “Proses yang dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa diharapkan bisa berlangsung cepat, transparan dan bisa dipahami orang, tidak ada intervensi dan nepotisme dan kolusi,”tegasnya.

Dijelaskannya, unit kerja pengadaan barang dan jasa dibentuk didasari pada Permendagri Nomor: 112 tahun 2014 tentang pengadaan barang dan jasa. “Lakukan terus koordinasi dengan Sekdako dan para Asisten agar terjadi percepatan yang akan dilakukan,”pesannya.

Keempat pejabat yang dilantik di unit kerja yang baru tersebut adalah Tora Daeng Masaro dari Dinas PUPR, M Sidik Lubis dari RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi, Abdul Hamid dari DPKP dan Suhendra dari PUPR. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/