SUMUTPOS.CO – Berdalih untuk mengobati penyakit diabetes yang diidapnya, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di rumah mereka.
Pasutri tersebut adalah Adi Manaf Nur Lubis (46) dan Syarifah (48), warga Jalan Abadi, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi. Keduanya pun kini menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala mengungkapkan, selain pasutri pihaknya juga meringkus Dede Aqmal (39) warga Jalan Sei Bahilang Kampung Kurnia Lingkungan V, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi. Dede merupakan penjual sabu kepada pasutri tersebut.
“Dari ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kecil diduga Sabu dengan berat 0,90 gram, 98 plastik kecil kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah handphone, serta 1 buah dompet,”jelas AKP MT Sagala, Selasa (14/11).
Kemudian, lanjut MT Sagala, pihaknya juga mengamankan Dedy Lazuardi (35), warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Dedy ditangkap karena mengedar sabu di Jalan Dr Kumpulan Pane Lingkungan II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Tebingtinggi.
“Dari tangan Dedy, diamankan sabu seberat 0,30 gram, 1 buah kaca pirex yang berisikan diduga sabu seberat 1,24 gram, 4 buah bong, 1 buah tas sandang, 8 buah skop dari pipet plastik dan satu buah dompet kecil,”ungkap AKP MT Sagala.
Sementara itu, Syarifah mengaku mengkonsumsi sabu untuk mengobati diabetes melitus yang sudah mengegerogoti tubuhnya. “Ia pak, memakai sabu untuk mengobati diabetes ku, karena memakai sabu kita tidak stres,”jelasnya. Sedangkan suaminya Manaf sudah berulang kali mengkonsumsi barang haram tersebut. (ian/han)