32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mendagri Belum Pikirkan Perppu Pilkada Siantar-Simalungun

Foto: Adrianto/Indopos/JPNN Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.
Foto: Adrianto/Indopos/JPNN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendagri Tjahjo Kumolo belum terpengaruh dengan pendapat sejumlah pengamat yang meyakni pilkada Simalungun dan Kota Pematangsiantar akan sulit digelar Desember ini. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tidak mau menanggapi pendapat tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai payung hukum jika pemungutan suara pilkada di dua daerah itu, termasuk tiga daerah lainnya, lewat Desember 2015.

Tjahjo tidak mau berandai-andai dan tetap optimistis dalam bulan ini keluar putusan PTTUN Medan sehingga pilkada susulan bisa digelar Desember.

“Kita jangan berandai-andai. Kita harus semangat dululah, saya optimistis bisa dilaksanakan bulan ini,” ujar Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin (15/12).

Keyakinan Tjahjo berdasar dari upaya dari KPU Pusat yang sudah menyampaikan harapannya ke Mahkamah Agung agar memprioritaskan kasus di lima daerah itu. Selain harus cepat mengeluarkan putusan tingkat kasasi yang diajukan KPU kemarin terhadap putusan PTTUN dalam perkara pencalonan pilkada Kalimantan Tengah dan Fakfak (Papua Barat), MA juga diharapkan memerintahkan hakim PTTUN Medan cepat mengeluarkan putusan kasus Simalungun dan Siantar.

“KPU memang berharap kepada MA bahwa lima daerah ini jadi skala prioritas. Kan ada tiga putusan sela, dan dua kasasi,” ujar Tjahjo.

Bahkan, Tjahjo juga mengaku sudah mendapat kabar bahwa MA akan memberikan perhatian khusus perkara sengketa pencalonan ini. “ Kita dengar pernyataan MA tidak lebih dari satu bulan keluar putusan, yang penting Desember bisa dilaksanakan,” kata Tjahjo.

Ditanya soal kesiapan anggaran jika pilkada di lima daerah tertunda itu digelar Desember ini, Tjahjo menyebut tidak ada kendala soal pendanaan. “Soal anggaran tak masalah. Sudah clear dari sisi anggaran,” ujarnya.

Diketahui, KPU mengajukan memori kasasi ke MA terkait putusan PTTUN yang memenangkan gugatan pasangan calon Gubernur Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi. Kasasi juga diajukan terhadap putusan PT TUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan calon Bupati Fakfak, Papua Barat, Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman.

Sedang kasus Siantar, Simalungun, dan Kota Manado, masih menunggu putusan PTTUN setempat. Sebelumnya, PTTUN baru mengeluarkan putusan sela.

Meski Tjahjo optimismis, anggota KPU Juri Ardiantoro tidak mau menutup mata terhadap kemungkinan putusan pengadilan molor dan pilkada susulan lewat Desember 2015.

”Kalau misalnya, dari simulasi yang tersedia membuat atau menyebabkan pilkada tidak bisa dilaksanakan di 2015, ya itu semata-mata disebabkan karena ada putusan hukum yang keluar dan menyisakan waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan pilkada di 2015,” ujar Juri.

Foto: Adrianto/Indopos/JPNN Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.
Foto: Adrianto/Indopos/JPNN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait Pilkada.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendagri Tjahjo Kumolo belum terpengaruh dengan pendapat sejumlah pengamat yang meyakni pilkada Simalungun dan Kota Pematangsiantar akan sulit digelar Desember ini. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tidak mau menanggapi pendapat tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai payung hukum jika pemungutan suara pilkada di dua daerah itu, termasuk tiga daerah lainnya, lewat Desember 2015.

Tjahjo tidak mau berandai-andai dan tetap optimistis dalam bulan ini keluar putusan PTTUN Medan sehingga pilkada susulan bisa digelar Desember.

“Kita jangan berandai-andai. Kita harus semangat dululah, saya optimistis bisa dilaksanakan bulan ini,” ujar Tjahjo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin (15/12).

Keyakinan Tjahjo berdasar dari upaya dari KPU Pusat yang sudah menyampaikan harapannya ke Mahkamah Agung agar memprioritaskan kasus di lima daerah itu. Selain harus cepat mengeluarkan putusan tingkat kasasi yang diajukan KPU kemarin terhadap putusan PTTUN dalam perkara pencalonan pilkada Kalimantan Tengah dan Fakfak (Papua Barat), MA juga diharapkan memerintahkan hakim PTTUN Medan cepat mengeluarkan putusan kasus Simalungun dan Siantar.

“KPU memang berharap kepada MA bahwa lima daerah ini jadi skala prioritas. Kan ada tiga putusan sela, dan dua kasasi,” ujar Tjahjo.

Bahkan, Tjahjo juga mengaku sudah mendapat kabar bahwa MA akan memberikan perhatian khusus perkara sengketa pencalonan ini. “ Kita dengar pernyataan MA tidak lebih dari satu bulan keluar putusan, yang penting Desember bisa dilaksanakan,” kata Tjahjo.

Ditanya soal kesiapan anggaran jika pilkada di lima daerah tertunda itu digelar Desember ini, Tjahjo menyebut tidak ada kendala soal pendanaan. “Soal anggaran tak masalah. Sudah clear dari sisi anggaran,” ujarnya.

Diketahui, KPU mengajukan memori kasasi ke MA terkait putusan PTTUN yang memenangkan gugatan pasangan calon Gubernur Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi. Kasasi juga diajukan terhadap putusan PT TUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan calon Bupati Fakfak, Papua Barat, Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman.

Sedang kasus Siantar, Simalungun, dan Kota Manado, masih menunggu putusan PTTUN setempat. Sebelumnya, PTTUN baru mengeluarkan putusan sela.

Meski Tjahjo optimismis, anggota KPU Juri Ardiantoro tidak mau menutup mata terhadap kemungkinan putusan pengadilan molor dan pilkada susulan lewat Desember 2015.

”Kalau misalnya, dari simulasi yang tersedia membuat atau menyebabkan pilkada tidak bisa dilaksanakan di 2015, ya itu semata-mata disebabkan karena ada putusan hukum yang keluar dan menyisakan waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan pilkada di 2015,” ujar Juri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/