30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Suhadi Masih Terima Gaji

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNTUTAN: 3 terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Suhadi Winata, Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai. Tak tanggung, ASN eselon III ini ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus dugaan korupsi sekaligus pengadaan alat kesehatan (alkes).

Pertama, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai dananya bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBN) Tahun 2012 senilai Rp8,2 miliar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp3,3 miliar. Dalam kasus ini Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Sontan Marauke Sinaga memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Perkara kedua dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. Namun, perkara yang merugikan negara Rp3,5 miliar itu, Suhadi belum disidangkan. Penyidik Pidsus Kejari Binjai masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Meski begitu Pemko Binjai belum mencopot status ASN Suhadi Winata. Sejatinya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 250 disebutkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun, masuk dalam kategori pemecetan dengan tidak hormat (PDTH).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Mahfullah Daulay berdalih belum menerima salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Disoal lebih jauh, sekda enggan berkomentar panjang. “Saya belum bisa berkata, karena salinan belum diterima. Semua itu tunggu salinan putusan,” ujar Sekda di Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6, Binjai Kota, Kamis (14/12).

Alasanya, vonis yang dijatuhi Hakim Tipikor PN Medan itu masih ada upaya banding dari jaksa. Pasalnya, vonis hakim lebih dari tuntutan jaksa.

“Kalau sudah ada keputusan tetap, kemudian tidak ada upaya, berarti sudah inkrah. Terhadap kepegawaiannya, itu akan dijadikan sanksi proses hukuman berat,” ujar mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

Meski Suhadi Winata sudah tidak memiliki jabatan dan berada dalam tahanan, Suhadi ternyata masih menerima gaji pokokm, hanya saja tanpa tunjangan.

“Ya memang begitulah aturannya. Belum ada putusan tetap, jadi praduga tak bersalah. Sesuai PP 53/2010,” oungkasnya. (ted/azw)

 

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
TUNTUTAN: 3 terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Suhadi Winata, Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai. Tak tanggung, ASN eselon III ini ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus dugaan korupsi sekaligus pengadaan alat kesehatan (alkes).

Pertama, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai dananya bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBN) Tahun 2012 senilai Rp8,2 miliar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp3,3 miliar. Dalam kasus ini Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Sontan Marauke Sinaga memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

Perkara kedua dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. Namun, perkara yang merugikan negara Rp3,5 miliar itu, Suhadi belum disidangkan. Penyidik Pidsus Kejari Binjai masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Meski begitu Pemko Binjai belum mencopot status ASN Suhadi Winata. Sejatinya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 250 disebutkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun, masuk dalam kategori pemecetan dengan tidak hormat (PDTH).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Mahfullah Daulay berdalih belum menerima salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Disoal lebih jauh, sekda enggan berkomentar panjang. “Saya belum bisa berkata, karena salinan belum diterima. Semua itu tunggu salinan putusan,” ujar Sekda di Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6, Binjai Kota, Kamis (14/12).

Alasanya, vonis yang dijatuhi Hakim Tipikor PN Medan itu masih ada upaya banding dari jaksa. Pasalnya, vonis hakim lebih dari tuntutan jaksa.

“Kalau sudah ada keputusan tetap, kemudian tidak ada upaya, berarti sudah inkrah. Terhadap kepegawaiannya, itu akan dijadikan sanksi proses hukuman berat,” ujar mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini.

Meski Suhadi Winata sudah tidak memiliki jabatan dan berada dalam tahanan, Suhadi ternyata masih menerima gaji pokokm, hanya saja tanpa tunjangan.

“Ya memang begitulah aturannya. Belum ada putusan tetap, jadi praduga tak bersalah. Sesuai PP 53/2010,” oungkasnya. (ted/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/