25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hasban Bisa Batal Jadi Sekda

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan kasus sengketa sirkuit Pancing.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan kasus sengketa sirkuit Pancing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jika hasil pengkajian dari tim menemukan indikasi adanya pelanggaran, baik Tjahjo maupun Yus sama-sama menegaskan, status Hasban sebagai Sekda Sumut dapat segera dibatalkan.

“Di surat pengusulan (nama Sekda dari Gubernur Sumut ke Kemdagri,Red), tidak ada menyebut (Hasban tersangkut kasus hukum,red). Jadi pengangkatannya sebagai Sekda bisa saja dibatalkan. Makanya kita perlu klarifikasi terlebih dahulu. Saya juga tidak tahu mengapa dilantik. Padahal waktu Jumat lalu saya telepon gubernur, beliau mengatakan dalam tahap damai atau perundingan. Saya katakan ini masalah status, harus clear baru dapat dilantik,” ujar Yuswandi.

Di hubungi terpisah, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, menegaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada gubernur Sumut dan menteri dalam negeri (Mendagri) guna menelusuri benar atau tidaknya Hasban berstatus terdakwa terkait kasus sengketa lahan.

“Kita sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan mendagri sebagai atasan gubernur, untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Perlu diingat, Keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, yang tidak bisa dicabut hanya Kitab Suci,” katanya.

Menurut Sofian, jika dari hasil kajian Kemdagri benar ditemukan Hasban berstatus terdakwa, maka dapat segera diusulkan kepada presiden untuk membatalkan Keppres Nomor 214/M/2014 tentang pengangkatan Hasban. Apalagi kalau kemudian pengadilan sendiri telah memutus perkara tersebut, maka penggantian dapat segera dilakukan. Tentunya dengan terlebih dahulu memberhentikan Hasban.

Atas apa yang terjadi, KASN menurut Sofian, akan terus mengawal perkembangan permasalahan yang ada. Caranya, dengan melakukan pengecekan ke Kemendagri, sampai sejauh mana proses pengecekan yang dilakukan.

“Pemberhentian harus diusulkan kepada presiden karena ini ada bukti baru, yakni yang bersangkutan terdakwa. Maka untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, mohon Bapak Presiden mencabut. Baru setelah ada keputusan, menterinya harus menindaklanjuti. Proses ini akan kita awasi,” katanya.

Dikonfirmasi saat di Pengadilan Negeri Medan, Hasban ngotot tak pernah tipu mendagri. Dia membantah ada berkomunikasi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum menerima Keppres pengangkatannya menjadi Sekdaprovsu. “Enggak ada. Enggak ada,” ucapnya.

Justru, kata Hasban, ia baru mendapat informasi terkait pengangkatan sebagai sekda definitif di Medan, beberapa waktu lalu. Artinya, komunikasi yang disebut Mendagri sebelum Keppres dikirimkan kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho diakuinya juga tidak ada. “Tidak ada,” kata Hasban lagi.

“Tidak ada informasi. Kok ke saya soal penundaan pelantikan,” tutur terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit Jalan pancing itu.

Dia masih yakin bahwa dalam perkara hukum tersebut, dirinya tidak bersalah. “Hakul yakim, seratus persen saya tidak bersalah,” bebernya.

Lalu, bagaimana jika jabatannya yang baru itu dianulir? “Itukan kewenangan mereka (Kemendagri). Saya tidak pernah berambisilah,” tegasnya. (gir/prn/rbb)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan kasus sengketa sirkuit Pancing.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan kasus sengketa sirkuit Pancing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jika hasil pengkajian dari tim menemukan indikasi adanya pelanggaran, baik Tjahjo maupun Yus sama-sama menegaskan, status Hasban sebagai Sekda Sumut dapat segera dibatalkan.

“Di surat pengusulan (nama Sekda dari Gubernur Sumut ke Kemdagri,Red), tidak ada menyebut (Hasban tersangkut kasus hukum,red). Jadi pengangkatannya sebagai Sekda bisa saja dibatalkan. Makanya kita perlu klarifikasi terlebih dahulu. Saya juga tidak tahu mengapa dilantik. Padahal waktu Jumat lalu saya telepon gubernur, beliau mengatakan dalam tahap damai atau perundingan. Saya katakan ini masalah status, harus clear baru dapat dilantik,” ujar Yuswandi.

Di hubungi terpisah, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, menegaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada gubernur Sumut dan menteri dalam negeri (Mendagri) guna menelusuri benar atau tidaknya Hasban berstatus terdakwa terkait kasus sengketa lahan.

“Kita sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan mendagri sebagai atasan gubernur, untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Perlu diingat, Keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, yang tidak bisa dicabut hanya Kitab Suci,” katanya.

Menurut Sofian, jika dari hasil kajian Kemdagri benar ditemukan Hasban berstatus terdakwa, maka dapat segera diusulkan kepada presiden untuk membatalkan Keppres Nomor 214/M/2014 tentang pengangkatan Hasban. Apalagi kalau kemudian pengadilan sendiri telah memutus perkara tersebut, maka penggantian dapat segera dilakukan. Tentunya dengan terlebih dahulu memberhentikan Hasban.

Atas apa yang terjadi, KASN menurut Sofian, akan terus mengawal perkembangan permasalahan yang ada. Caranya, dengan melakukan pengecekan ke Kemendagri, sampai sejauh mana proses pengecekan yang dilakukan.

“Pemberhentian harus diusulkan kepada presiden karena ini ada bukti baru, yakni yang bersangkutan terdakwa. Maka untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, mohon Bapak Presiden mencabut. Baru setelah ada keputusan, menterinya harus menindaklanjuti. Proses ini akan kita awasi,” katanya.

Dikonfirmasi saat di Pengadilan Negeri Medan, Hasban ngotot tak pernah tipu mendagri. Dia membantah ada berkomunikasi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum menerima Keppres pengangkatannya menjadi Sekdaprovsu. “Enggak ada. Enggak ada,” ucapnya.

Justru, kata Hasban, ia baru mendapat informasi terkait pengangkatan sebagai sekda definitif di Medan, beberapa waktu lalu. Artinya, komunikasi yang disebut Mendagri sebelum Keppres dikirimkan kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho diakuinya juga tidak ada. “Tidak ada,” kata Hasban lagi.

“Tidak ada informasi. Kok ke saya soal penundaan pelantikan,” tutur terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit Jalan pancing itu.

Dia masih yakin bahwa dalam perkara hukum tersebut, dirinya tidak bersalah. “Hakul yakim, seratus persen saya tidak bersalah,” bebernya.

Lalu, bagaimana jika jabatannya yang baru itu dianulir? “Itukan kewenangan mereka (Kemendagri). Saya tidak pernah berambisilah,” tegasnya. (gir/prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/