29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Personel Polres Kena Sidang Disiplin

Wakapolres Kompol Faisal Rahmat HS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Lima oknum personel Polres Deliserdang harus menjalani sidang disipilin, karena empat diantaranya positif menggunakan narkoba, sedangkan seorang melakukan pelanggaran KDRT.

Hal ini terungkap saat sidang disiplin yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Deliserdang Kompol Faisal Rahmat HS, Sabtu (14/1), sekira pukul 08.00 WIB,  di Aula Tribrata Mapolres Deliserdang.

Kompol Faisal Rahmat HS tampak didampinggi Kabag Sumda Kompol Delami Saleh, dan AKP Ragawati Simbolon. Disebutkan, sidang disiplin tersebut dilaksanakan untuk memberikan sanksi kepada personel yang telah melakukan pelanggaran. Selain itu bertujuan memberikan pencerahan kepada anggota lainnya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Faisal Rahmat mengharapkan pelaksanaan sidang disiplin bentuk pembinaan personel yang telah melanggar kode etik profesi Polri tersebut, personel bisa menyadari untuk bisa bertanggungjawab dan disiplin pada pelaksanaan tugas pokok kepolisian.

Dalam sidang disiplin tersebut, selaku Penuntut Umum Ipda Kuat Tarigan SH (Kasi Propam), Seketaris Iptu Sabaruddin, Perwira pendamping AKP Benyamin P Pakpahan SH ( Kapolsek Biru-biru ), Iptu Firdaus Kemit (Wakapolsek L Pakam), Iptu Waluyo (Kaur Min Sat Sabhara).

Sedangkan kelima oknum personil yang mengikuti sidang disiplin, empat diantaranya melaggar Pasal 3 huruf g dan 4 huruf f, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, diantaranya Aiptu Sugiono, Aipda Kasman S, Bripka Muliadi, Brigadir Juani Sembiring, dengan pelanggaran saat di tes urin positif menggunakan narkoba.

Keempatnya menerima putusan hukuman tunda kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penundaan kenaikan gaji berkala. Sedangkan Bripka Petrus Sitepu, melanggar pasal 5 huruf a, PP. Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dia melanggar masalah KDRT dengan hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari. (mag-2/yaa)

Wakapolres Kompol Faisal Rahmat HS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Lima oknum personel Polres Deliserdang harus menjalani sidang disipilin, karena empat diantaranya positif menggunakan narkoba, sedangkan seorang melakukan pelanggaran KDRT.

Hal ini terungkap saat sidang disiplin yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Deliserdang Kompol Faisal Rahmat HS, Sabtu (14/1), sekira pukul 08.00 WIB,  di Aula Tribrata Mapolres Deliserdang.

Kompol Faisal Rahmat HS tampak didampinggi Kabag Sumda Kompol Delami Saleh, dan AKP Ragawati Simbolon. Disebutkan, sidang disiplin tersebut dilaksanakan untuk memberikan sanksi kepada personel yang telah melakukan pelanggaran. Selain itu bertujuan memberikan pencerahan kepada anggota lainnya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Faisal Rahmat mengharapkan pelaksanaan sidang disiplin bentuk pembinaan personel yang telah melanggar kode etik profesi Polri tersebut, personel bisa menyadari untuk bisa bertanggungjawab dan disiplin pada pelaksanaan tugas pokok kepolisian.

Dalam sidang disiplin tersebut, selaku Penuntut Umum Ipda Kuat Tarigan SH (Kasi Propam), Seketaris Iptu Sabaruddin, Perwira pendamping AKP Benyamin P Pakpahan SH ( Kapolsek Biru-biru ), Iptu Firdaus Kemit (Wakapolsek L Pakam), Iptu Waluyo (Kaur Min Sat Sabhara).

Sedangkan kelima oknum personil yang mengikuti sidang disiplin, empat diantaranya melaggar Pasal 3 huruf g dan 4 huruf f, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, diantaranya Aiptu Sugiono, Aipda Kasman S, Bripka Muliadi, Brigadir Juani Sembiring, dengan pelanggaran saat di tes urin positif menggunakan narkoba.

Keempatnya menerima putusan hukuman tunda kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penundaan kenaikan gaji berkala. Sedangkan Bripka Petrus Sitepu, melanggar pasal 5 huruf a, PP. Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dia melanggar masalah KDRT dengan hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari. (mag-2/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/