
Adi Laoli/Sumut Pos
GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Memasuki hari ke 13 Januari 2020, Polres Nias dan jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana kriminal. Di antaranya 7 kasus perjudian, 2 kasus penyalahgunaan narkoba, dan 1 kasus penganiayaan,.
Data ini diungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, Sik, MH saat temu pers di lobi utama Mapolres Nias, Senin (13/1). Ia didampingi Wakapolres Kompol Yafao Harefa, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik serta para Kapolsek Jajaran Polres Nias.
Kapolres Nias mengungkapkan, ke-7 kasus judi togel tersebut yakni 2 kasus diungkap oleh Sat Reskrim Polres Nias, dengan tersangka sebanyak tiga orang. Ketiganya yakni OH (49) dan FW (20) ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Gunungsitoli pada hari Senin (6/1), dan SH (41) diamankan di Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, pada hari Kamis (9/1).
Lima kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polsek, yakni Polsek Hiliduho, dengan tersangka MZ (21) ditangkap di Desa Sisobahili I Tanose‘o, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, pada hari Kamis (9/1). Kemudian pada hari Jumat (10/1) Polsek Gido mengungkap 1 kasus dengan 2 tersangka pelaku judi togel, yakni SW (45) dan PD (25), di Dusun II Desa Lahemo, Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Polsek Idanogawo satu kasus, tersangka DH (32) di Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, pada Sabtu (11/1). Polsek Lahewa mengungkap satu kasus, tersangka FZ (51) dan SAT (49) keduanya ditangkap di Jalan Bung Tomo Kelurahan Pasar, Lahewa Kabupaten Nias Utara, pada hari Kamis (9/1). Polsek Mandrehe dengan tersangka OG alias Ama Desni ditangkap pada hari Kamis (9/1).
Pada kasus judi togel ini, polisi menyita uang sebesar Rp 1,66 juta, handphone delapan unit, potongan kertas, buku tabungan, kartu ATM, pulpen dan tas pinggang. “Seluruhnya ada 10 orang kita amankan. Para tersangka mengaku modus operandi pemesanan via handphone, pemesanan secara langsung,”ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersang ditahan di rumah tahanan Mapores Nias, dan dipersangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e subsider pasal 303 bis ayat (1) dan (2) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk kasus penganiayaan berat, terjadi pada Minggu, 22 September 2019 lalu, di Desa Ehosakhozi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Pelakunya YL (38) alias ama Uco Tato, dengan cara membacok DL (44) alias Ama Gapuni. Akibatnya korban mengalami luka dibagian kepala.
YL (38) alias ama Uco Tato ditangkap di tempat persembunyian, di Desa Hilimbowo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, pada hari Jumat (10/1), setelah diburon selama 2 bulan. “Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) subspasal 31 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”terang Kapolres.
Sedangkan dua kasus penyalahgunaan narkoba, menjerat tersangka JPZ (29) alias Piter warga Desa Tumori Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, dan EFZ (30) alias Boy warga Jalan Tirta nomor : 2 Desa Sifalaete Kota Gunungsitoli.
JPZ yang bekerja sebagai ASN di Pemko Kota Gunungsitoli, ditangkap Sat Narkoba Polres Nias pada Sabtu (11/1) sekira pukul 22.00 Wib, di depan SPBU Jalan Gomo, Gunungsitoli. Sedangkan EFZ diamankan oleh Sat Res Narkoba pada hari Minggu (12/1) sekira Pukul 06.45 Wib di Jalan Tirta nomor : 2 Desa Sifalaete Kota Gunungsitoli.
Dari JPZ diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, yang ia sembunyikan dalam kotak rokok merk Marlboro warna putih. Juga turut diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Violet Silver plat nomor BB 4253 NJ, satu lembar STNKB nomor 0067257.
Sedangkan dari EFZ (30) alias Boy barang bukti satu buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, yang ia sembunyikan di dalam sepatu merk Reebok warna abu-abu, satu botol air mineral yang terdapat dua batang pipet bengkok pada tutup botolnya, satu batang kaca pirek, satu buah mancis warna merah tanpa tutup kepala, satu batang jarum suntik.
“Kedua pelaku narkotika ini kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI nomor : 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”terang Kapolres. (adi)

