28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Penyidik Dalami Keterlibatan Edie dan Ester

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, Kejatisu telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto, sebanyak 3 kali. Namun, setiap Edie Rizliyanto diperiksa, selalu berbarengan dengan pemeriksaan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting. Apakah ini indikasi kalau keduanya terlibat dalam kasus ini?

Dalam catatan Sumut Pos, kedua pejabat tinggi di Bank Sumut itu pertama diperiksa pada Rabu, 27 Januari 2016 lalu. Kemudian, pada Selasa, 8 Maret 2016. Dan terakhir, pada Senin, 14 Maret 2016 kemarin. Namun keduanya juga sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik yakni pada Jumat, 4 Maret 2016 lalu.

Hal tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian. “Iya, Edi dan Ester dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Novan Hadian kepada Sumut Pos, melalui pesan singkat BlackBerry Masenger (BBM), Selasa (15/3).

Pemeriksaan terhadap kedua direksi Bank Sumut itu memang masih sebatas saksi. Namun, tidak tutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Tapi, hal itu kembali lagi melihat hasil gelar perkara (ekspos) internal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

“Pada bulan ini juga gelar perkara dilakukan. Jadi, akan diketahui siapa tersangka dalam kasus ini,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, kemarin.

Disinggung, Edie dan Ester kerap dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Mantan Kasidik Kejati Sumsel itu menjelaskan, keterangan Edie dan Ester sangat diperlukan dalam proses penyidikan proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, Kejatisu telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto, sebanyak 3 kali. Namun, setiap Edie Rizliyanto diperiksa, selalu berbarengan dengan pemeriksaan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Juanita Ginting. Apakah ini indikasi kalau keduanya terlibat dalam kasus ini?

Dalam catatan Sumut Pos, kedua pejabat tinggi di Bank Sumut itu pertama diperiksa pada Rabu, 27 Januari 2016 lalu. Kemudian, pada Selasa, 8 Maret 2016. Dan terakhir, pada Senin, 14 Maret 2016 kemarin. Namun keduanya juga sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik yakni pada Jumat, 4 Maret 2016 lalu.

Hal tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian. “Iya, Edi dan Ester dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Novan Hadian kepada Sumut Pos, melalui pesan singkat BlackBerry Masenger (BBM), Selasa (15/3).

Pemeriksaan terhadap kedua direksi Bank Sumut itu memang masih sebatas saksi. Namun, tidak tutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Tapi, hal itu kembali lagi melihat hasil gelar perkara (ekspos) internal penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

“Pada bulan ini juga gelar perkara dilakukan. Jadi, akan diketahui siapa tersangka dalam kasus ini,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, kemarin.

Disinggung, Edie dan Ester kerap dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Mantan Kasidik Kejati Sumsel itu menjelaskan, keterangan Edie dan Ester sangat diperlukan dalam proses penyidikan proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Penyidik perkirakan kerugian negara mencapai Rp4,9 milar.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/