Saat itu korban langsung tergeletak. Tak sampai di situ, Dimson kembali menghujamkan arit tersebut ke wajah korban lebih dari 10 kali.
Setelah melihat korban tidak berkutik, Dimson membersihkan arit dari percikan darah korban dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Doloksanggul. Sayangnya, pihak keluarga korban maupun tersangka enggan memberi keterangan, sebab menurutnya peristiwa tersebut merupakan aib keluarga.
Kapolres Humbahas, AKBP Nicolas Ari Lilipaly menjelaskan, bahwa tersangka Dimson Sihite dijerat pasal berlapis, yakni tentang pembunuhan, pembunuhan berencana dan penganiayaan. Katanya, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana, yaitu pembunuhan berencana.
“Pasal ancaman terhadap tersangka adalah pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Subsidernya Pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan 12 tahun,” terangnya.
Nicolas Ari Lilipaly mengatakan, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres. Saat pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbutannya. (bl/ara/smg)