27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kejatisu Geledah Kantor Dinas PU dan PPKA Sergei

PENGELEDAHAN : Petugas penyidik Pidsus Kejati Sumut tengah melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU dan Dinas PPKA Pemkab Sergei, Rabu (15/3).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – KANTOR Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Sergai digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), Rabu (15/3).

Penggeledahan kantor yang bertempat di Jalan Negara 300 Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai itu untuk mencari alat bukti baru. Penyidik mencari dokumen guna proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai. Dana proyek jalan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014, sebesar Rp 11,1 miliar.

Selain kantor Dinas PU, Tim Penyidik juga menggeledah Kantor PPKA Pemkab Sergai. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus itu.

“Iya benar, kita melakukan penggeledahan di Sergai oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin (15/3) petang.

Namun sayang, Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu, tidak merinci secara detail dokumen apa yang disita dari dua kantor tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan guna untuk mencari alat bukti dalam kasus yang tengah kita proses,” tuturnya.

Sumanggar menjelaskan, dalam kasus ini telah terjadi kegiatan melawan hukum pada 66 item proyek pemeliharaan jalan. “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja,” tuturnya.

Penyidikan pun dimulai Kejati Sumut. Petugas lalu melakukan penggeledahan sesuai Spint penggeledahan Nomor Print 263/N.2.1/Fd.1/03/2017 tanggal 14 Maret 2017.

“Kita akan terus optimalkan penyidikan kasus ini sampai tuntas,” kata Sumanggar.

Sumanggar juga menegaskan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dari mantan pucuk pimpinan di Dinas PU. Namun, dia enggan membeberkan identitas tersangka dengan alasan menghargai proses penyidikan saat ini.

“Dia (tersangka,red) selaku PA (Pengguna Anggaran) dalam proyek pemilarahan jalan tersebut,” ucapnya dengan tegas.

Kejati Sumut sudah mempersiapkan sejumlah progres penyidikan dari pemanggilan saksi, tersangka hingga melakukan ekspos internal untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini.(gus/ala)

PENGELEDAHAN : Petugas penyidik Pidsus Kejati Sumut tengah melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU dan Dinas PPKA Pemkab Sergei, Rabu (15/3).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – KANTOR Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Sergai digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), Rabu (15/3).

Penggeledahan kantor yang bertempat di Jalan Negara 300 Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai itu untuk mencari alat bukti baru. Penyidik mencari dokumen guna proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai. Dana proyek jalan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014, sebesar Rp 11,1 miliar.

Selain kantor Dinas PU, Tim Penyidik juga menggeledah Kantor PPKA Pemkab Sergai. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus itu.

“Iya benar, kita melakukan penggeledahan di Sergai oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin (15/3) petang.

Namun sayang, Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu, tidak merinci secara detail dokumen apa yang disita dari dua kantor tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan guna untuk mencari alat bukti dalam kasus yang tengah kita proses,” tuturnya.

Sumanggar menjelaskan, dalam kasus ini telah terjadi kegiatan melawan hukum pada 66 item proyek pemeliharaan jalan. “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja,” tuturnya.

Penyidikan pun dimulai Kejati Sumut. Petugas lalu melakukan penggeledahan sesuai Spint penggeledahan Nomor Print 263/N.2.1/Fd.1/03/2017 tanggal 14 Maret 2017.

“Kita akan terus optimalkan penyidikan kasus ini sampai tuntas,” kata Sumanggar.

Sumanggar juga menegaskan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dari mantan pucuk pimpinan di Dinas PU. Namun, dia enggan membeberkan identitas tersangka dengan alasan menghargai proses penyidikan saat ini.

“Dia (tersangka,red) selaku PA (Pengguna Anggaran) dalam proyek pemilarahan jalan tersebut,” ucapnya dengan tegas.

Kejati Sumut sudah mempersiapkan sejumlah progres penyidikan dari pemanggilan saksi, tersangka hingga melakukan ekspos internal untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/