27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dugaan Korupsi Cetak Sawah: 3 Tersangka Baru Belum Diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di jalan Sisingamangara Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dugaan korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011. Bahkan, Kejari Dairi masih tetap merahasiakan nama ketiga tersangka baru yang telah ditetapkan belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andri Dharma ditemui wartawan, Senin (16/3) mengaku, belum memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus cetak sawah.

Andri menyebut, Kejaksaan baru memanggil saksi dari petani, Kepala Desa dan unsur terkait. “Namun untuk tersangka baru belum,” ucapnya. Sementara terkait nama tersangka baru belum dibeberkan, menurut Andri itu pertimbangan penyidik. “Ada saatnya nanti kita sampaikan secara resmi setelah proses penahanan,” katannya.

Disebutkan, alasan penyidik tidak membeberkan nama tersangka baru itu takut tersangka menghilangkan barangbukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatanya, sebut Andri. Andri menyebutkan, penetapan tiga tersangka baru kasus korupsi cetak sawah berdasarkan fagta penyidikan dan fagta persidangan dari 2 terdakwa sebelumnya yakni Ketua Kelompok Tani Maradu, Ignatius Sirait dan Bendahara, Arifuddin Sinaga.

Keduanya divonis penjara oleh pengadilan Tipikor Medan masing-masing 1 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 12.950.000 subsider kurungan penjara 1 bulan. Sebelumnya, Kejari Dairi Syahrul Juaksha Subuki mengatakan, kasus cetak sawah bersumber dari APBN dana hibah Direktorat Jenderal Sarana Prasarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2011 sebesar Rp750juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp. 567 juta. Menurut Syahrul, kasus ini diatensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sejak awal kasus ini diikuti oleh KPK”, ucapnya. Bahkan lanjut Syahrul, beberapa waktu lalu Kejari Dairi dipanggil Kejatisu untuk melakukan gelar perkara dan dihadiri tim supervisi KPK.

Sehingga penetapan tiga tersangka baru merupakan koordinasi dan supervisi Kejari Dairi dengan KPK, ungkapnya. (rud/btr).

Kantor Kejaksaan Negeri Dairi di jalan Sisingamangara Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dugaan korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011. Bahkan, Kejari Dairi masih tetap merahasiakan nama ketiga tersangka baru yang telah ditetapkan belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen yang juga pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andri Dharma ditemui wartawan, Senin (16/3) mengaku, belum memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus cetak sawah.

Andri menyebut, Kejaksaan baru memanggil saksi dari petani, Kepala Desa dan unsur terkait. “Namun untuk tersangka baru belum,” ucapnya. Sementara terkait nama tersangka baru belum dibeberkan, menurut Andri itu pertimbangan penyidik. “Ada saatnya nanti kita sampaikan secara resmi setelah proses penahanan,” katannya.

Disebutkan, alasan penyidik tidak membeberkan nama tersangka baru itu takut tersangka menghilangkan barangbukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatanya, sebut Andri. Andri menyebutkan, penetapan tiga tersangka baru kasus korupsi cetak sawah berdasarkan fagta penyidikan dan fagta persidangan dari 2 terdakwa sebelumnya yakni Ketua Kelompok Tani Maradu, Ignatius Sirait dan Bendahara, Arifuddin Sinaga.

Keduanya divonis penjara oleh pengadilan Tipikor Medan masing-masing 1 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 12.950.000 subsider kurungan penjara 1 bulan. Sebelumnya, Kejari Dairi Syahrul Juaksha Subuki mengatakan, kasus cetak sawah bersumber dari APBN dana hibah Direktorat Jenderal Sarana Prasarana Kementerian Pertanian tahun anggaran 2011 sebesar Rp750juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp. 567 juta. Menurut Syahrul, kasus ini diatensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sejak awal kasus ini diikuti oleh KPK”, ucapnya. Bahkan lanjut Syahrul, beberapa waktu lalu Kejari Dairi dipanggil Kejatisu untuk melakukan gelar perkara dan dihadiri tim supervisi KPK.

Sehingga penetapan tiga tersangka baru merupakan koordinasi dan supervisi Kejari Dairi dengan KPK, ungkapnya. (rud/btr).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/