29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pengangkatan 85 PNS jadi Pj Kades Dinilai tak Sesuai SE BKN

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan 85 PNS menjadi kepala desa di Humbang Hasundutan (Humbahas), ternyata tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Hal itu disampaikan Ketua LSM Pembela Kemerdekan Rakyat (PAKAR) Kabupaten Humbahas, Sudirno Lumbangaol di Dolok Sanggul, Rabu (14/4).

Menurut Sudirno, pengangkatan 85 orang PNS di lingkungan kerja Pemkab Humbahas ada yang tidak sesuai dengan surat edaran BKN tersebut. Apalagi, pengangkatan PNS itu harus dibebaskan sementara dari jabatan sebelumnya.

Salah satu bunyi dari surat edaran BKN tersebut, kata Sudirno, apabila terdapat PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

Kemudian, lanjut Sudirno, pengangkatan PNS harus dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kerja PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahaan pada kecamatan.

“ Ini malah, banyak dari kantor dinas yang diangkat menjadi penjabat kepala desa. Apalagi, setelah diangkat tidak dibebaskan sementara dari jabatannya. Contohnya, satu orang PNS di kantor Badan Penanggulangan Bencana, seorang Kasubag Keuangan diangkat menjadi Penjabat Kades Sampean tanpa dibebaskan sementara dari jabatannya tersebut,” kata Sudirno.

Selain tidak sesuai SE BKN, lanjut Sudirno, juga tidak sesuai aturan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dipasal 6A ayat 1. Dengan demikian, menurut Sudirno, pengangkatan 85 orang PNS tersebut dapat dicabut oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, jika diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “ Karena tidak sesuai Surat Edaran Kepala BKN tadi, dan Permendagri,” katanya.

Begitupun, kata Sudirno, harusnya PNS yang telah mengabdi di lingkungan kerjanya fokus. Karena, mereka juga sudah disumpah dari PNS dan dari jabatan untuk diembanya. “ Seharusnya mereka fokus bekerja, dan mengabdi sesuai abdi negara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbang Hasundutan Tumbur Hutagaol membenarkan bernama Romauli merupakan Kepala Subbagian Keuangannya sebagai Penjabat Kepala Desa Sampean.

Namun, kata dia, dalam pengusulan Romauli menjadi Penjabat Kepala Desa Sampean bukan dari dirinya ke kantor Camat Dolok Sanggul. “ Tidak,” singkat Tumbur melalui pesan WhatsApp. (des)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan 85 PNS menjadi kepala desa di Humbang Hasundutan (Humbahas), ternyata tidak sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Hal itu disampaikan Ketua LSM Pembela Kemerdekan Rakyat (PAKAR) Kabupaten Humbahas, Sudirno Lumbangaol di Dolok Sanggul, Rabu (14/4).

Menurut Sudirno, pengangkatan 85 orang PNS di lingkungan kerja Pemkab Humbahas ada yang tidak sesuai dengan surat edaran BKN tersebut. Apalagi, pengangkatan PNS itu harus dibebaskan sementara dari jabatan sebelumnya.

Salah satu bunyi dari surat edaran BKN tersebut, kata Sudirno, apabila terdapat PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

Kemudian, lanjut Sudirno, pengangkatan PNS harus dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kerja PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahaan pada kecamatan.

“ Ini malah, banyak dari kantor dinas yang diangkat menjadi penjabat kepala desa. Apalagi, setelah diangkat tidak dibebaskan sementara dari jabatannya. Contohnya, satu orang PNS di kantor Badan Penanggulangan Bencana, seorang Kasubag Keuangan diangkat menjadi Penjabat Kades Sampean tanpa dibebaskan sementara dari jabatannya tersebut,” kata Sudirno.

Selain tidak sesuai SE BKN, lanjut Sudirno, juga tidak sesuai aturan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dipasal 6A ayat 1. Dengan demikian, menurut Sudirno, pengangkatan 85 orang PNS tersebut dapat dicabut oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, jika diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “ Karena tidak sesuai Surat Edaran Kepala BKN tadi, dan Permendagri,” katanya.

Begitupun, kata Sudirno, harusnya PNS yang telah mengabdi di lingkungan kerjanya fokus. Karena, mereka juga sudah disumpah dari PNS dan dari jabatan untuk diembanya. “ Seharusnya mereka fokus bekerja, dan mengabdi sesuai abdi negara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbang Hasundutan Tumbur Hutagaol membenarkan bernama Romauli merupakan Kepala Subbagian Keuangannya sebagai Penjabat Kepala Desa Sampean.

Namun, kata dia, dalam pengusulan Romauli menjadi Penjabat Kepala Desa Sampean bukan dari dirinya ke kantor Camat Dolok Sanggul. “ Tidak,” singkat Tumbur melalui pesan WhatsApp. (des)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/