29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan Diringkus

LUBUKPAKAM-Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dibekuk tim gabungan Polsek Galang berkerjaama dengan Polsek Bangunpurba, Jumat (15/6) pagi sekira pukul 09.00 WIB, bersama dengan 4 orang penadahnya  dari dua lokasi yang berbeda.

Ketiga pelaku yang diamankan itu diantaranya, Siswanto alias Encis alias Pais alias Datuk (25) ditangkap di kediamannya di Dusun I Desa Paya Itik Kecamatan Galang. Bambang (30) karyawan PTPN III ini ditangkap di Pondok Kotangan Desa Sei Putih dan sedangkan Syahrial alias Keling, ditangkap di Desa Sei Putih Kecamatan Galang.

Sedangkan keempat penadahnya yakni Angga (28) buruh harian lepas PTPN III Sei Putih warga Pondok Tengah Kebun Sei Putih, Abdul Jafar (24) karyawan PTPN III Sei Putih, Wesli Hartanto Hutabarat (29) karyawan PTPN III Sei Putih dan Setia Legianto (34) warga Dusun II Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih.

Dari tangan sindikat ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor jenis bebek, Jupiter MX, Suzuki Smash, Supra Fit dan Yamaha Vega, yang kesemuanya tanpa nomor polisi (plat).

Modus pencurian sepeda motor yang dilakukan para pelaku ini, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor, dari teman yang mereka kenal. Kapolsek Galang, AKP Wahyuddin, mengatakan korban Jaka warga Desa Bah Perak Kecamatan Bangun, sepeda sepedamotornya Jupiter MX dipinjam tersangka Siswanto, sejak itu sepeda motor tidak pernah dikembalikan pelaku.

‘’ Pada penyidik tersangka Siswanto mengakui, dia juga mencuri sepedamotor Suzuki Smash, Supra Fit dan Vega R. Namun dia tidak tahu untuk menjualnya. Sehingga dia menyuruh A alias C (DPO), Bambang dan Syahrizal alias Keling untuk menjualnya,’’ ucap Wahyuddin.

Lanjut Wahyuddin, Supra Fit dijual pelaku ke Syahrizal dan Angga seharga Rp 1,7 juta, Suzuki Smash seharga Rp 1,5 juta pada Abdul Jafar, Yamaha Zupiter MX dijual seharga Rp 2 juta kepada Wesli Hartanto Hutabarat. Kemudian Sirun (DPO) menjual sepedamotor Yamaha Vega R yang dibelinya dari Bambang itu kepada Setia Legianto seharga Rp 2 juta.

‘’ Tersangka juga mengaku sudah 6 sepedamotor yang dicurinya dalam kurun waktu 3 bulan di Desa Kotasan, Desa Petangguhan, Pasar Miring, Bah Perak dan Bangun Purba. Bahkan masih ada dua unit sepedamotor, yang akan dijual P namun uangnya belum diberikan kepadanya. Uang hasil penjualan sepedamotor curian itu digunakan anak bungsu dari lima bersaudara ini untuk beli baju, makanan dan sabu-sabu,’’ ucap Wahyddin lagi. (btr)

LUBUKPAKAM-Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dibekuk tim gabungan Polsek Galang berkerjaama dengan Polsek Bangunpurba, Jumat (15/6) pagi sekira pukul 09.00 WIB, bersama dengan 4 orang penadahnya  dari dua lokasi yang berbeda.

Ketiga pelaku yang diamankan itu diantaranya, Siswanto alias Encis alias Pais alias Datuk (25) ditangkap di kediamannya di Dusun I Desa Paya Itik Kecamatan Galang. Bambang (30) karyawan PTPN III ini ditangkap di Pondok Kotangan Desa Sei Putih dan sedangkan Syahrial alias Keling, ditangkap di Desa Sei Putih Kecamatan Galang.

Sedangkan keempat penadahnya yakni Angga (28) buruh harian lepas PTPN III Sei Putih warga Pondok Tengah Kebun Sei Putih, Abdul Jafar (24) karyawan PTPN III Sei Putih, Wesli Hartanto Hutabarat (29) karyawan PTPN III Sei Putih dan Setia Legianto (34) warga Dusun II Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih.

Dari tangan sindikat ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor jenis bebek, Jupiter MX, Suzuki Smash, Supra Fit dan Yamaha Vega, yang kesemuanya tanpa nomor polisi (plat).

Modus pencurian sepeda motor yang dilakukan para pelaku ini, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor, dari teman yang mereka kenal. Kapolsek Galang, AKP Wahyuddin, mengatakan korban Jaka warga Desa Bah Perak Kecamatan Bangun, sepeda sepedamotornya Jupiter MX dipinjam tersangka Siswanto, sejak itu sepeda motor tidak pernah dikembalikan pelaku.

‘’ Pada penyidik tersangka Siswanto mengakui, dia juga mencuri sepedamotor Suzuki Smash, Supra Fit dan Vega R. Namun dia tidak tahu untuk menjualnya. Sehingga dia menyuruh A alias C (DPO), Bambang dan Syahrizal alias Keling untuk menjualnya,’’ ucap Wahyuddin.

Lanjut Wahyuddin, Supra Fit dijual pelaku ke Syahrizal dan Angga seharga Rp 1,7 juta, Suzuki Smash seharga Rp 1,5 juta pada Abdul Jafar, Yamaha Zupiter MX dijual seharga Rp 2 juta kepada Wesli Hartanto Hutabarat. Kemudian Sirun (DPO) menjual sepedamotor Yamaha Vega R yang dibelinya dari Bambang itu kepada Setia Legianto seharga Rp 2 juta.

‘’ Tersangka juga mengaku sudah 6 sepedamotor yang dicurinya dalam kurun waktu 3 bulan di Desa Kotasan, Desa Petangguhan, Pasar Miring, Bah Perak dan Bangun Purba. Bahkan masih ada dua unit sepedamotor, yang akan dijual P namun uangnya belum diberikan kepadanya. Uang hasil penjualan sepedamotor curian itu digunakan anak bungsu dari lima bersaudara ini untuk beli baju, makanan dan sabu-sabu,’’ ucap Wahyddin lagi. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/