25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Tebingtinggi Gratiskan Rapid Test

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Meski kasus positif Covid-19 tidak ada penambahan, Pemko Tebingtinggi menggratiskan warganya untuk melakukan rapid test dengan hanya menunjukkan kartu identitas penduduk (KTP).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, Minggu (15/11). “Syaratnya mudah, cukup menunjukkan KTP warga Kota Tebingtinggi, bisa melakukan rapid test. Tidak ada di pungut biaya, bila perlu datang langsung ke Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi untuk memeriksakan dirinya, sejauh mana kondisi kesehatan warga tersebut, apakah hasil pemeriksaannya reaktif atau non reaktif,” jelas Nanang.

Dikatakan Nanang, apabila masyarakat melakukan rapid test dengan hasil reaktif, makan Dinas Kesehatan akan melakukan swab test. Dan bila hasilnya positif, akan dilakukan screning dan harus isolasi mandiri. “Pemko Tebingtinggi akan tetap berupaya maksimal dan sekuat tenaga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”tandasnya.

Nanang mengungkapkan, meskipun dalam seminggu belakangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada penambahan, masyarakat belum disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab, masih banyak khususnya anak-anak dan remaja keluar rumah pada malam hari kedatapan tidak memakai masker. “Untuk menekan angka pelanggaran Prokes tersebut, Pemko Tebingtinggi telah bekerja sama dengan pihak Polres Tebingtinggi, Koramil 13 dan Satpol PP Tebingtinggi untuk terus melakukan penegakan disiplin terkait penegakan Perwal No. 44 Tahun 2020 tentang Prokes penangan Covid-19,” paparnya.

Menurutnya, setiap hari baik siang dan malam, Tim GTPP Covid-19 Kota Tebingtinggi melaksanakan penegakan disipilin Prokes. dan masih adanya laporan warga yang terjaring Operasi Yustisi.

“Walaupun sudah dilakukan Operasi Yustisi di setiap kecamatan yang ada di Kota Tebingtinggi, namun angka masyarakat yang melanggar Prokes masih tinggi. Pun begitu, Kami akan tetap melaksanakan penegakan disiplin sampai benar benar penyebaran pandemi Covid-19 tidak ada lagi,”tegasnya.

Di tempat terpisah, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, jajaran Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Masyarakat yang terjaring tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah diberikan sanksi sosial, seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan membacakan Pancasila serta hukuman push up.

“Operasi ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”kata Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Doraria Simanjuntak.(ian/han)

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Meski kasus positif Covid-19 tidak ada penambahan, Pemko Tebingtinggi menggratiskan warganya untuk melakukan rapid test dengan hanya menunjukkan kartu identitas penduduk (KTP).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, Minggu (15/11). “Syaratnya mudah, cukup menunjukkan KTP warga Kota Tebingtinggi, bisa melakukan rapid test. Tidak ada di pungut biaya, bila perlu datang langsung ke Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi untuk memeriksakan dirinya, sejauh mana kondisi kesehatan warga tersebut, apakah hasil pemeriksaannya reaktif atau non reaktif,” jelas Nanang.

Dikatakan Nanang, apabila masyarakat melakukan rapid test dengan hasil reaktif, makan Dinas Kesehatan akan melakukan swab test. Dan bila hasilnya positif, akan dilakukan screning dan harus isolasi mandiri. “Pemko Tebingtinggi akan tetap berupaya maksimal dan sekuat tenaga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”tandasnya.

Nanang mengungkapkan, meskipun dalam seminggu belakangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada penambahan, masyarakat belum disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab, masih banyak khususnya anak-anak dan remaja keluar rumah pada malam hari kedatapan tidak memakai masker. “Untuk menekan angka pelanggaran Prokes tersebut, Pemko Tebingtinggi telah bekerja sama dengan pihak Polres Tebingtinggi, Koramil 13 dan Satpol PP Tebingtinggi untuk terus melakukan penegakan disiplin terkait penegakan Perwal No. 44 Tahun 2020 tentang Prokes penangan Covid-19,” paparnya.

Menurutnya, setiap hari baik siang dan malam, Tim GTPP Covid-19 Kota Tebingtinggi melaksanakan penegakan disipilin Prokes. dan masih adanya laporan warga yang terjaring Operasi Yustisi.

“Walaupun sudah dilakukan Operasi Yustisi di setiap kecamatan yang ada di Kota Tebingtinggi, namun angka masyarakat yang melanggar Prokes masih tinggi. Pun begitu, Kami akan tetap melaksanakan penegakan disiplin sampai benar benar penyebaran pandemi Covid-19 tidak ada lagi,”tegasnya.

Di tempat terpisah, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, jajaran Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Masyarakat yang terjaring tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah diberikan sanksi sosial, seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan membacakan Pancasila serta hukuman push up.

“Operasi ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”kata Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Doraria Simanjuntak.(ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/