Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Asahan III itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Balige sejak Pelimpahan tahap 2 dari Poldasu 17 Feb 2015 lalu. Kasus tersebut kemudian disidangkan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan tanggal 12 Maret 2015. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selasa (11/8), Hakim PN Medan memfonis Kasmin dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 Miliar. Dimana dalam putusannya, Kasmin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang atas proyek pembebasan lahan PLTA asahan III sebagaiamana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001. Kasmin juga dijerat Pasal 3 ayat 1 UU RI No 8/2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas putusan itu, Kasmin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, demikian juga dengan Jaksa. Dlam prosesnya, Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan Penetapan penahanan pertama terhadap Kasmin tanggal 13 Agustus s/d 11 September. Karena Kejaksaan Negeri Balige sebagai eksekutor tidak mampu melakukan penahanan terhadap Kasmin dalam batas waktu yang ditentukan, PT kembali mengeluarkan penetapan penahanan kedua tanggal 11 September tanpa batas waktu. Namun hingga tanggal 10 Desember, Kajari Balige Jeffry dalam konfrensi persnya mengaku bahwa Kasmin tidak dapat mereka temukan, di direncanakan akan dilakukan pencekalan guna tidak melarikan diri ke luar Negeri Anehnya, 2 hari sebelum konfrensi pers itu, ternyata PT telah memutus perkara Kasmin tanpa diketahui pihak Kejaksaan Balige. (ft)