26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polda Masih Tunggu Niat Baik Kasmin

Foto: Net/Ken Girsang/Kombinasi Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak (kiri) dan klinik kecil tempatnya berobat di Klinik Gading Utama Jakarta.
Foto: Net/Ken Girsang/Kombinasi
Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak (kiri) dan klinik kecil tempatnya berobat di Klinik Gading Utama Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelimpahan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, ke kejatisu, sempat tertunda dengan dalih sakit dan butuh istirahat 7 hari. Nah, hari ini (10/2) surat itu sudah tak berlaku karena masa istirahat sudah habis.

“Rencananya besok akan dikirim ke jaksa,” tutur Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.

“Permintaan Kasmin melalui surat dokter untuk beristirahat di Klinik Gading Utama di Jakarta sudah habis masa berlakunya. Permintaan istirahatnya kan 7 hari, jadi sesuai dengan waktunya, besok surat tersebut tidak berlaku lagi,” tegasnya, Senin (9/2).

Nainggolan menambahkan, penyidik sudah mempersiapkan semuanya. “Kita harapkan Kasmin sudah sehat agar langsung dilimpahkan ke jaksa. Bila Kasmin mempunyai alasan-alasan lain, tentu penyidik sudah mempunyai langkah-langkah hukum. Itu adalah domain mereka. Besok finalnya, kita tunggu saja Kasmin datang,” beber mantan Kapolres Nias itu.

Terkait surat istirahat itu, sempat mencuat dugaan ‘main mata’ dengan penyidik. Nainggolan enggan berkomentar jauh, sebab kasusnya tetap maju dan tersangka segera dikirim ke jaksa.

“Kalau alasan kesehatan, kita tidak bisa memaksakannya. Intinya, penyidik terus bekerja untuk mendalami kasusnya. Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, takutnya salah pula. jadi, besok kita tunggulah Kasmin datang. Kalau soalnya waktunya, sama -sama menunggula kita di Polda. Kalau ada masalah, kita akan kordinasi dengan jaksa,” terangnya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menjelaskan, undang-undang melindungi hak tersangka yang sedang dirawat intensif oleh dokter. “Oleh karena itu tersangka tersebut harus dirawat hingga sembuh dan kasusnya terpaksa ditunggu,” paparnya.

Membuktikan surat sakit Kasmin Simanjuntak, pihaknya akan langsung melakukan pengecekan ke Klinik Gading Utama. Bila menyalah, surat sakit Kasmin Simanjuntak nantinya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. “Nantikan ada pertanggungjawaban secara hukum bagi yang mengeluarkan surat sakit tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain Kasmin, juga telah ditetapkan beberapa orang tersangka. Yakni, Ir Saibon Sirait, Drs Rudolf Manurung, Tumpal Hasibuan, Maruli Siagian, Ferdinand Siahaan dan Jhon Filter Sirait.

Status tersangka Bupati Tobasa itu diberikan penyidik, karena Kasmin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembebasan lahan pembangunan base champ PLTA Asahan III. Dan untuk melengkapi berkas Kasmin ini, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi.

Penyidik juga melakukan penyitaan yakni dari rekening Kasmin Simanjuntak uang tunai sebesar Rp 1,283 miliar, slip setoran Rp 2 miliar ke rekening Kasmin oleh Lasmaria, copy formulir pemindahbukuan BNI tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp 1,833 miliar oleh pengirim atas nama Kurniawan Tanjung.

Kemudian rekening koran atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, beberapa copy cek BNI, formulir kiriman uang BNI tanggal 20 Januari 2011 dari rekening Kasmin Simanjuntak kepada PT Centralindo Perkasa Internasional sebesar Rp 380 juta. Juga 1 lembar formulir kiriman uang BNI tanggal 26 April 2011 atas pengiriman uang sebesar Rp 1 miliar kepada penerima Kasmin Simanjuntak, pada kantor PT Bank Mandiri cabang Balige. Penyitaan itu dilakukan penyidik dengan diketahui pimpinan cabang PT BNI Persero Tbk Cabang Balige, Sozanolo Gulo SE.

Selain dari Bank BNI, penyidik juga menyita beberapa bukti transaksi dari rekening Kasmin Simanjuntak yang berada di PT Bank Mandiri Cabang Balige dari Aron Leonard Sihombing, Branch Manager Bank tersebut.(gib/trg)

Foto: Net/Ken Girsang/Kombinasi Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak (kiri) dan klinik kecil tempatnya berobat di Klinik Gading Utama Jakarta.
Foto: Net/Ken Girsang/Kombinasi
Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak (kiri) dan klinik kecil tempatnya berobat di Klinik Gading Utama Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelimpahan Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, ke kejatisu, sempat tertunda dengan dalih sakit dan butuh istirahat 7 hari. Nah, hari ini (10/2) surat itu sudah tak berlaku karena masa istirahat sudah habis.

“Rencananya besok akan dikirim ke jaksa,” tutur Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.

“Permintaan Kasmin melalui surat dokter untuk beristirahat di Klinik Gading Utama di Jakarta sudah habis masa berlakunya. Permintaan istirahatnya kan 7 hari, jadi sesuai dengan waktunya, besok surat tersebut tidak berlaku lagi,” tegasnya, Senin (9/2).

Nainggolan menambahkan, penyidik sudah mempersiapkan semuanya. “Kita harapkan Kasmin sudah sehat agar langsung dilimpahkan ke jaksa. Bila Kasmin mempunyai alasan-alasan lain, tentu penyidik sudah mempunyai langkah-langkah hukum. Itu adalah domain mereka. Besok finalnya, kita tunggu saja Kasmin datang,” beber mantan Kapolres Nias itu.

Terkait surat istirahat itu, sempat mencuat dugaan ‘main mata’ dengan penyidik. Nainggolan enggan berkomentar jauh, sebab kasusnya tetap maju dan tersangka segera dikirim ke jaksa.

“Kalau alasan kesehatan, kita tidak bisa memaksakannya. Intinya, penyidik terus bekerja untuk mendalami kasusnya. Kita tidak bisa berkomentar lebih jauh, takutnya salah pula. jadi, besok kita tunggulah Kasmin datang. Kalau soalnya waktunya, sama -sama menunggula kita di Polda. Kalau ada masalah, kita akan kordinasi dengan jaksa,” terangnya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menjelaskan, undang-undang melindungi hak tersangka yang sedang dirawat intensif oleh dokter. “Oleh karena itu tersangka tersebut harus dirawat hingga sembuh dan kasusnya terpaksa ditunggu,” paparnya.

Membuktikan surat sakit Kasmin Simanjuntak, pihaknya akan langsung melakukan pengecekan ke Klinik Gading Utama. Bila menyalah, surat sakit Kasmin Simanjuntak nantinya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. “Nantikan ada pertanggungjawaban secara hukum bagi yang mengeluarkan surat sakit tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain Kasmin, juga telah ditetapkan beberapa orang tersangka. Yakni, Ir Saibon Sirait, Drs Rudolf Manurung, Tumpal Hasibuan, Maruli Siagian, Ferdinand Siahaan dan Jhon Filter Sirait.

Status tersangka Bupati Tobasa itu diberikan penyidik, karena Kasmin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembebasan lahan pembangunan base champ PLTA Asahan III. Dan untuk melengkapi berkas Kasmin ini, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi.

Penyidik juga melakukan penyitaan yakni dari rekening Kasmin Simanjuntak uang tunai sebesar Rp 1,283 miliar, slip setoran Rp 2 miliar ke rekening Kasmin oleh Lasmaria, copy formulir pemindahbukuan BNI tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp 1,833 miliar oleh pengirim atas nama Kurniawan Tanjung.

Kemudian rekening koran atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, beberapa copy cek BNI, formulir kiriman uang BNI tanggal 20 Januari 2011 dari rekening Kasmin Simanjuntak kepada PT Centralindo Perkasa Internasional sebesar Rp 380 juta. Juga 1 lembar formulir kiriman uang BNI tanggal 26 April 2011 atas pengiriman uang sebesar Rp 1 miliar kepada penerima Kasmin Simanjuntak, pada kantor PT Bank Mandiri cabang Balige. Penyitaan itu dilakukan penyidik dengan diketahui pimpinan cabang PT BNI Persero Tbk Cabang Balige, Sozanolo Gulo SE.

Selain dari Bank BNI, penyidik juga menyita beberapa bukti transaksi dari rekening Kasmin Simanjuntak yang berada di PT Bank Mandiri Cabang Balige dari Aron Leonard Sihombing, Branch Manager Bank tersebut.(gib/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/