30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Semua Pengurus Wajib Diperiksa

FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos Kondisi pengungsian dari 8 desa di kawasan Sinabung akibat bencana gunung Sinabung berkumpul di Jambur Taras, Berastagi, Sumatera Utara, Sabtu (4/1).
FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
Kondisi pengungsian dari 8 desa di kawasan Sinabung akibat bencana gunung Sinabung berkumpul di Jambur Taras, Berastagi, Sumatera Utara, Sabtu (4/1).

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Terungkapnya kasus penggelapan dan penjualan bantuan Sinabung oleh seorang relawan, Ali Rahmat (50), membuat kecewa seluruh pengungsi khususnya di posko Masjid Agung Simpang Tiga Kabanjahe. Untuk itu, pihak kepolisian diminta menjerat Ali dengan hukuman berat. Selain itu, semua pengurus di posko tersebut harus diperiksa. Sebab, tidak ada asap kalau tidak ada api.

“Sekelas Ali, tidak mungkin berani melakukan tindakan itu jika tidak ada dukungan dari dalam posko,” ujar br Sembiring, salah seorang pengungsi.

Hal senada juga dikatakan seorang pengungsi asal Desa Berastepu. Dikatakannya, jika ditanya satu per satu, pengungsi pasti tidak mau memaafkan tindakan Ali. ”Berarti selama ini kami hanya dimanfaatkan oleh orang-orang seperti Ali. Jadi kami minta kepada polisi agar memeriksa semua pengurus. Kami para pengungsi jangan dijadikan seperti ajang cari makan. Sampai kapanpun, tersangka gak akan kami maafkan walaupun merengek-rengek minta maaf,” tegasnya.

Sementara itu, RT br Tarigan salah satu pengungsi yang sering ikut belanja untuk keperluan dapur di posko tersebut menyebutkan kecurangan di posko Mesjid Agung sebenarnya banyak sekali tapi belum terungkap.

”Saya curiga, kecurangan serupa juga ada di posko lain, serta pasti sudah ada kesepakatan antara penadah dan penjual. Seperti, satu bulan terakhir ini kami membutuhkan Rp1,5 juta/hari untuk belanja keperluan dapur. Tetapi petugas posko selalu memotong Rp200 ribu dengan alasan untuk belanja kebutuhan di posko Mesjid Rumah Kabanjahe. Padahal posko di Rumah Kabanjahe sudah lama berpisah dengan posko ini, sehingga keperluan mereka di sana langsung berhubungan dengan posko utama. Hal ini patut dipertanyakan. Kalau Rp200 ribu dikalikan 30 hari, sudah berapa yang mereka korupsi?” urai br Tarigan. Lanjutnya, pelaku memang harus dihukum. Tetapi, penadah juga harus ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak masuk akal kalau pemilik toko tidak mengetahui asal barang yang dibelinya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ali Rahmat (50) merupakan relawan di posko Masjid Agung Simpang Tiga Kabanjahe. Dia diciduk Tim Opsnal Polres Karo karena menggelapkan sumbangan pengungsi posko Mesjid Agung dan menjualnya, Kamis (14/2) lalu sekitar pukul 20:00 WIB. Sebagai barang bukti, petugas menyita mobil Pick Up BK 9939 SC, bantuan berupa beras 10 sak dengan berat 30 kg, minyak makan 30 kotak isi 12 liter, 2 sak gula berat 50 kg dan minuman lasegar 8 kotak.(mar/ras/deo)

FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos Kondisi pengungsian dari 8 desa di kawasan Sinabung akibat bencana gunung Sinabung berkumpul di Jambur Taras, Berastagi, Sumatera Utara, Sabtu (4/1).
FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
Kondisi pengungsian dari 8 desa di kawasan Sinabung akibat bencana gunung Sinabung berkumpul di Jambur Taras, Berastagi, Sumatera Utara, Sabtu (4/1).

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Terungkapnya kasus penggelapan dan penjualan bantuan Sinabung oleh seorang relawan, Ali Rahmat (50), membuat kecewa seluruh pengungsi khususnya di posko Masjid Agung Simpang Tiga Kabanjahe. Untuk itu, pihak kepolisian diminta menjerat Ali dengan hukuman berat. Selain itu, semua pengurus di posko tersebut harus diperiksa. Sebab, tidak ada asap kalau tidak ada api.

“Sekelas Ali, tidak mungkin berani melakukan tindakan itu jika tidak ada dukungan dari dalam posko,” ujar br Sembiring, salah seorang pengungsi.

Hal senada juga dikatakan seorang pengungsi asal Desa Berastepu. Dikatakannya, jika ditanya satu per satu, pengungsi pasti tidak mau memaafkan tindakan Ali. ”Berarti selama ini kami hanya dimanfaatkan oleh orang-orang seperti Ali. Jadi kami minta kepada polisi agar memeriksa semua pengurus. Kami para pengungsi jangan dijadikan seperti ajang cari makan. Sampai kapanpun, tersangka gak akan kami maafkan walaupun merengek-rengek minta maaf,” tegasnya.

Sementara itu, RT br Tarigan salah satu pengungsi yang sering ikut belanja untuk keperluan dapur di posko tersebut menyebutkan kecurangan di posko Mesjid Agung sebenarnya banyak sekali tapi belum terungkap.

”Saya curiga, kecurangan serupa juga ada di posko lain, serta pasti sudah ada kesepakatan antara penadah dan penjual. Seperti, satu bulan terakhir ini kami membutuhkan Rp1,5 juta/hari untuk belanja keperluan dapur. Tetapi petugas posko selalu memotong Rp200 ribu dengan alasan untuk belanja kebutuhan di posko Mesjid Rumah Kabanjahe. Padahal posko di Rumah Kabanjahe sudah lama berpisah dengan posko ini, sehingga keperluan mereka di sana langsung berhubungan dengan posko utama. Hal ini patut dipertanyakan. Kalau Rp200 ribu dikalikan 30 hari, sudah berapa yang mereka korupsi?” urai br Tarigan. Lanjutnya, pelaku memang harus dihukum. Tetapi, penadah juga harus ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak masuk akal kalau pemilik toko tidak mengetahui asal barang yang dibelinya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ali Rahmat (50) merupakan relawan di posko Masjid Agung Simpang Tiga Kabanjahe. Dia diciduk Tim Opsnal Polres Karo karena menggelapkan sumbangan pengungsi posko Mesjid Agung dan menjualnya, Kamis (14/2) lalu sekitar pukul 20:00 WIB. Sebagai barang bukti, petugas menyita mobil Pick Up BK 9939 SC, bantuan berupa beras 10 sak dengan berat 30 kg, minyak makan 30 kotak isi 12 liter, 2 sak gula berat 50 kg dan minuman lasegar 8 kotak.(mar/ras/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/