Sebulan, Polres Binjai Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Sita 171 Gram Sabu dan 17 Ekstasi

BINJAI – Upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai terus digencarkan. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan 17 orang tersangka. Pengungkapan tersebut berlangsung selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2026. Dari rangkaian kasus itu, polisi menyita 171,53 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan. “Dari 15 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 171,53 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, tujuh unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta tiga unit timbangan elektronik,” ungkap Ismail, Jumat (18/9/2026).

Dari 17 tersangka yang diamankan, sebanyak 16 orang merupakan pria dan satu orang perempuan. Para tersangka kini diproses sesuai dengan peran dan barang bukti narkotika yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

Ismail menjelaskan, terhadap tersangka yang diduga memiliki sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Ada tiga kasus yang dijerat pasal berlapis tersebut,” bebernya.

Sementara itu, terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti lebih kecil, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. “Untuk pasal tersebut ada tujuh kasus,” jelas Ismail.

Pengungkapan belasan kasus narkotika dalam sebulan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda. Ia meminta jajarannya tidak mengendurkan langkah dalam memburu jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Bimo menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian serius Polres Binjai. Ia juga mengingatkan anggotanya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika. “Polres Binjai serius dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain mengandalkan kerja kepolisian, Bimo mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan narkoba sekaligus menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak masyarakat, jika menemukan tindak perilaku kejahatan dan tindak narkoba, segera hubungi Call Center 110,” pungkasnya. (ted/ila)

BINJAI – Upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai terus digencarkan. Hanya dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan 17 orang tersangka. Pengungkapan tersebut berlangsung selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2026. Dari rangkaian kasus itu, polisi menyita 171,53 gram sabu dan 17 butir pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan. “Dari 15 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 171,53 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, tujuh unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta tiga unit timbangan elektronik,” ungkap Ismail, Jumat (18/9/2026).

Dari 17 tersangka yang diamankan, sebanyak 16 orang merupakan pria dan satu orang perempuan. Para tersangka kini diproses sesuai dengan peran dan barang bukti narkotika yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

Ismail menjelaskan, terhadap tersangka yang diduga memiliki sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Ada tiga kasus yang dijerat pasal berlapis tersebut,” bebernya.

Sementara itu, terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti lebih kecil, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. “Untuk pasal tersebut ada tujuh kasus,” jelas Ismail.

Pengungkapan belasan kasus narkotika dalam sebulan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda. Ia meminta jajarannya tidak mengendurkan langkah dalam memburu jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Bimo menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian serius Polres Binjai. Ia juga mengingatkan anggotanya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika. “Polres Binjai serius dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Selain mengandalkan kerja kepolisian, Bimo mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya transaksi atau aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan narkoba sekaligus menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak masyarakat, jika menemukan tindak perilaku kejahatan dan tindak narkoba, segera hubungi Call Center 110,” pungkasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru