24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kamaluddin Harahap Dituntut 7 Tahun, Denda Rp1,2 Miliar

Gatot meminta agar permintaan itu diberikan dalam bentuk tunai, bukan proyek. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati pemberian uang sebesar Rp50 miliar yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah.

Pembagian uang tersebut dibuat seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya. Kamaluddin meminta uang muka terlebih dahulu sebanyak Rp6,2 miliar. Kali ini, pembagian ke anggota DPRD Sumut masing-masing sebesar Rp50 juta, anggota Banggar masing-masing Rp10 juta, dan sekretaris fraksi dapat tambahan Rp10 juta.

Kemudian, ketua fraksi mendapat tambahan sebesar Rp15 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat tambahan Rp75 juta, serta Rp200 juta tambahan untuk Ketua DPRD.

Sebagaimana cara tahun lalu, Nurdin Lubis meminta seluruh SKPD mengumpulkan uang lima persen dari belanja langsung setiap SKPD ke Baharuddin. Sisa uang komitmen baru dibayarkan setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut Tahun 2014 disetujui.

Sekitar Juli 2014, pimpinan DPRD kembali meminta uang untuk seluruh anggota terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015. Anggota DPRD meminta uang ke Gatot sebesar Rp200 juta per anggota untuk persetujuan APBD 2015.

“Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot,” kata jaksa.

Pemberian uang pun dilakukan pada Desember 2014 kepada seluruh anggota DPRD Sumut, termasuk ke Kamaluddin.

Kamaluddin dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pada 25 Mei 2016 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (gir/bbs/val)

Gatot meminta agar permintaan itu diberikan dalam bentuk tunai, bukan proyek. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati pemberian uang sebesar Rp50 miliar yang pembagiannya melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah.

Pembagian uang tersebut dibuat seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya. Kamaluddin meminta uang muka terlebih dahulu sebanyak Rp6,2 miliar. Kali ini, pembagian ke anggota DPRD Sumut masing-masing sebesar Rp50 juta, anggota Banggar masing-masing Rp10 juta, dan sekretaris fraksi dapat tambahan Rp10 juta.

Kemudian, ketua fraksi mendapat tambahan sebesar Rp15 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat tambahan Rp75 juta, serta Rp200 juta tambahan untuk Ketua DPRD.

Sebagaimana cara tahun lalu, Nurdin Lubis meminta seluruh SKPD mengumpulkan uang lima persen dari belanja langsung setiap SKPD ke Baharuddin. Sisa uang komitmen baru dibayarkan setelah Ranperda tentang APBD Provinsi Sumut Tahun 2014 disetujui.

Sekitar Juli 2014, pimpinan DPRD kembali meminta uang untuk seluruh anggota terkait persetujuan Ranperda APBD Provinsi Sumut TA 2015. Anggota DPRD meminta uang ke Gatot sebesar Rp200 juta per anggota untuk persetujuan APBD 2015.

“Gatot Pujo Nugroho kemudian memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot,” kata jaksa.

Pemberian uang pun dilakukan pada Desember 2014 kepada seluruh anggota DPRD Sumut, termasuk ke Kamaluddin.

Kamaluddin dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pada 25 Mei 2016 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (gir/bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/