34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Grace Tefany Hutapea, Anak Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Grace Tefany Hutapea (14), warga Dusun Huta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, meminta kepada aparat penegak hukum, supaya pelaku pembunuhan terhadap ayahnya, Friendly Hutapea, dihukum mati.

Permintaan itu disampaikan Grace, didampingi neneknya, Ramli boru Marbun (68), di rumahnya, Sabtu (15/7) lalu.

Putri semata wayang almarhum Friendly itu, juga menuturkan, akibat perbuatan tersangka JS (38), yang dengan sadis menghabisi nyawa ayahnya, dan dilakukan secara berencana, kini dia pun jadi anak yatim-piatu.

“Ayah jadi harapan saya satu-satunya untuk membesarkan dan menyekolahkan saya. Sebab, ibu telah meninggal sejak saya masih duduk di bangku kelas 2 SD,” ungkap Grace.

Grace yang saat ini merupakan siswa kelas 8 di SMPN 1 Tigalingga itu, mengaku bingung, bagaimana nasibnya ke depan, karena kedua orangtuanya sudah tidak ada.

“Saya meminta dan memohon kepada aparat penegak hukum, supaya yang membunuh ayah saya, dihukum berat atau dihukum mati. Tolong sampaikan pak, agar polisi menghukum mati pelaku,” harapnya, sambil memeluk foto almarhum ayahnya.

Sementara ibu korban, Ramli boru Marbun (68), mengaku belum bisa menerima kematian anaknya, yang dibunuh dengan sadis. Dia pun meminta polisi dan jaksa, menghukum mati pelaku, JS, supaya setimpal dengan apa yang dilakukan terhadap putranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap korban, Friendly Hutapea oleh tersangka, JS, terjadi di Dusun Huta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, 6 Maret 2023 lalu. Korban dihabisi pelaku pada satu bengkel sepeda motor di desa itu. Korban me­ninggal ber­simbah darah dengan sejumlah bacokan di tubuhnya. Usai melalukan aksinya, pelaku sempat kabur, tapi personel Polsek Tigalingga di­bantu Polres Dairi, berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya.

Dari informasi yang diperoleh, pada 11 April 2022, tersangka JS, pernah dipenjara karena mencoba melakukan pembunuhan dengan cara membacoki korban, Friendly Hutapea. Namun, kejadian pertama korban bisa selamat, karena berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku. Begitu tersangka keluar dari penjara, JS kembali mencoba menghabisi nyawa korban, dan hal itu pun terjadi pada awal Maret lalu, korban meninggal. Saat ini tersangka sudah menjalani proses hukum, dan ditahan di Rutan Kelas 2B Sidikalang.(rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Grace Tefany Hutapea (14), warga Dusun Huta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, meminta kepada aparat penegak hukum, supaya pelaku pembunuhan terhadap ayahnya, Friendly Hutapea, dihukum mati.

Permintaan itu disampaikan Grace, didampingi neneknya, Ramli boru Marbun (68), di rumahnya, Sabtu (15/7) lalu.

Putri semata wayang almarhum Friendly itu, juga menuturkan, akibat perbuatan tersangka JS (38), yang dengan sadis menghabisi nyawa ayahnya, dan dilakukan secara berencana, kini dia pun jadi anak yatim-piatu.

“Ayah jadi harapan saya satu-satunya untuk membesarkan dan menyekolahkan saya. Sebab, ibu telah meninggal sejak saya masih duduk di bangku kelas 2 SD,” ungkap Grace.

Grace yang saat ini merupakan siswa kelas 8 di SMPN 1 Tigalingga itu, mengaku bingung, bagaimana nasibnya ke depan, karena kedua orangtuanya sudah tidak ada.

“Saya meminta dan memohon kepada aparat penegak hukum, supaya yang membunuh ayah saya, dihukum berat atau dihukum mati. Tolong sampaikan pak, agar polisi menghukum mati pelaku,” harapnya, sambil memeluk foto almarhum ayahnya.

Sementara ibu korban, Ramli boru Marbun (68), mengaku belum bisa menerima kematian anaknya, yang dibunuh dengan sadis. Dia pun meminta polisi dan jaksa, menghukum mati pelaku, JS, supaya setimpal dengan apa yang dilakukan terhadap putranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap korban, Friendly Hutapea oleh tersangka, JS, terjadi di Dusun Huta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, 6 Maret 2023 lalu. Korban dihabisi pelaku pada satu bengkel sepeda motor di desa itu. Korban me­ninggal ber­simbah darah dengan sejumlah bacokan di tubuhnya. Usai melalukan aksinya, pelaku sempat kabur, tapi personel Polsek Tigalingga di­bantu Polres Dairi, berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya.

Dari informasi yang diperoleh, pada 11 April 2022, tersangka JS, pernah dipenjara karena mencoba melakukan pembunuhan dengan cara membacoki korban, Friendly Hutapea. Namun, kejadian pertama korban bisa selamat, karena berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku. Begitu tersangka keluar dari penjara, JS kembali mencoba menghabisi nyawa korban, dan hal itu pun terjadi pada awal Maret lalu, korban meninggal. Saat ini tersangka sudah menjalani proses hukum, dan ditahan di Rutan Kelas 2B Sidikalang.(rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/