28.9 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Terkait PNS Bonceng Selingkuhan dalam Mobilm, Lalu Menyeret Istri, Akhirnya Ditangkap

PERIKSA: Pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Teja Adrian, saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi akhirnya meringkus dan menahan Teja Adrian (36), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Pemko Tebingtinggi, setelah dirinya dilaporkan istrinya Fitri Rohani (33) ke Polres TebingtinggI dengan tuduhan telah melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP TP Butar-Butar yang dikonfirmasi, Sabtu (15/9) sore di Mapolres Tebingtinggi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap TA, Warga Jalan Gunung Lauser, Komplek BP7 Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi pada Kamis (13/9) malam dari kediamannya.”Pelaku kita jemput dari kediamannya dan langsung menjalani pemeriksaan. Kini pelaku masih kita tahan diruang tahanan Polres Tebingtinggi,”terang Kasat Reskrim AKP T Butar-Butar.

Diungkapkan dia, dalam laporan pengaduannya pada Rabu (5/9) sekira pukul 17.00 WIB lalu, korban menceritakan jika sebelumnya korban Fitri Rohani dan teman-temannya berangkat dari kantornya untuk makan ke RM Bayu Lagon yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi dengan mengendari mobil.

Setibanya di RM Bayu Lagon, korban tanpa sengaja melihat mobil milik TA suaminya melintas. Curiga, Fitri Rohani kemudian meminta temannya untuk mengikuti mobil suaminya tersebut.

Sesampainya di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan Istana Karoke, korban kemudian turun dari mobil temannya dan mendatangi mobil suaminya yang kebetulan juga sedang berhenti.

Namun saat korban membuka pintu mobil suaminnya, korban melihat ada seorang perempuan, Sari Narulita sedang berada di dalam mobil milik suaminya. Korban yang selama ini menduga jika sang suami memiliki hubungan khusus dengan Sari Narulita, akhirnya emosi dan menarik jilbab perempuan tersebut dan menyuruhnya keluar dari dalam mobil.

Namun Sari Narulita tidak mau keluar. Pelaku yang melihat kejadian tersebut kemudian memukul tangan korban, hingga korban merasa kesakitan dan melepaskan tangannya dari jilbab Sari Narulita. Seketika juga korban yang melihat ada Handphone di dekat Sari Narulita selanjutnya mengambil dan membuangnya keluar, namun Sari Narulita tak juga keluar dari dalam mobil. Korban lalu mengambil Handphone milik Sari Narulita yang sempat dibuangnya tersebut dan kembali lagi menuju mobil suaminya.

Saat itulah suami korban nekat dan langsung melajukan mobilnya sehingga korban sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya terjatuh ke aspal. Akibat jatuh tersebut, korban mengaku mengalami luka lecet pada tangan sebelah kanan dan luka memar pada lutut sebelah kiri serta terasa sakit pada pinggul sebelah kanannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP TP Butar-Butar. (Ian/ila)

PERIKSA: Pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Teja Adrian, saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi akhirnya meringkus dan menahan Teja Adrian (36), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Pemko Tebingtinggi, setelah dirinya dilaporkan istrinya Fitri Rohani (33) ke Polres TebingtinggI dengan tuduhan telah melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP TP Butar-Butar yang dikonfirmasi, Sabtu (15/9) sore di Mapolres Tebingtinggi membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap TA, Warga Jalan Gunung Lauser, Komplek BP7 Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi pada Kamis (13/9) malam dari kediamannya.”Pelaku kita jemput dari kediamannya dan langsung menjalani pemeriksaan. Kini pelaku masih kita tahan diruang tahanan Polres Tebingtinggi,”terang Kasat Reskrim AKP T Butar-Butar.

Diungkapkan dia, dalam laporan pengaduannya pada Rabu (5/9) sekira pukul 17.00 WIB lalu, korban menceritakan jika sebelumnya korban Fitri Rohani dan teman-temannya berangkat dari kantornya untuk makan ke RM Bayu Lagon yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi dengan mengendari mobil.

Setibanya di RM Bayu Lagon, korban tanpa sengaja melihat mobil milik TA suaminya melintas. Curiga, Fitri Rohani kemudian meminta temannya untuk mengikuti mobil suaminya tersebut.

Sesampainya di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan Istana Karoke, korban kemudian turun dari mobil temannya dan mendatangi mobil suaminya yang kebetulan juga sedang berhenti.

Namun saat korban membuka pintu mobil suaminnya, korban melihat ada seorang perempuan, Sari Narulita sedang berada di dalam mobil milik suaminya. Korban yang selama ini menduga jika sang suami memiliki hubungan khusus dengan Sari Narulita, akhirnya emosi dan menarik jilbab perempuan tersebut dan menyuruhnya keluar dari dalam mobil.

Namun Sari Narulita tidak mau keluar. Pelaku yang melihat kejadian tersebut kemudian memukul tangan korban, hingga korban merasa kesakitan dan melepaskan tangannya dari jilbab Sari Narulita. Seketika juga korban yang melihat ada Handphone di dekat Sari Narulita selanjutnya mengambil dan membuangnya keluar, namun Sari Narulita tak juga keluar dari dalam mobil. Korban lalu mengambil Handphone milik Sari Narulita yang sempat dibuangnya tersebut dan kembali lagi menuju mobil suaminya.

Saat itulah suami korban nekat dan langsung melajukan mobilnya sehingga korban sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya terjatuh ke aspal. Akibat jatuh tersebut, korban mengaku mengalami luka lecet pada tangan sebelah kanan dan luka memar pada lutut sebelah kiri serta terasa sakit pada pinggul sebelah kanannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP TP Butar-Butar. (Ian/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/