MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering Johanes Lukman Lukito, mengaku ditipu oleh Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang. Rekanan dalam proyek pembangunan Nias Water Park Tahun Anggaran (TA) 2014 itu, menyebutkan, PT Bumi Nisel belum melakukan pembayaran termin ke-6, ke-7, dan ke-8.
“Kita bukan berhenti bekerja tapi PT Bumi Nisel yang ingkar melakukan pembayaran sejak termin ke-6. Padahal, pekerjaan pada saat itu sudah mencapai kurang lebih 90 persen,” ungkap Johanes dalam persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/10).
Usai sidang, Johanes mengungkapkan, proyek pembangunan Nias Water Park itu fisiknya sudah selesai dikerjakan. Ia sangat berharap majelis hakim untuk melakukan sidang lapangan ke lokasi pembangunan Nias Water Park.
Soal pernyataan Yulius yang menyebut PT Rejo Megah Makmur sebagai pemenang dalam proyek tersebut, Johanes membenarkan. Namun, ia tidak mau disalahkan dalam metode pengadaan secara beauty contest itu. “Yulius menyatakan proyek bukan lelang tapi beauty contest. Kita mana tahu itu. Karena dalam pertemuan awal di Jakarta, Yulius mengaku, ia sebagai investor bukan Kepala PT Bumi Nisel yang merupakan BUMD-nya Pemkab Nias. Dan saya tak pernah diberitahu tentang aturan internal PT Bumi Nisel,” jelasnya.
Selama ia menjadi kontraktor, Johanes mengaku belum pernah menjadi rekanan pemerintah, dan ia memang tidak mau. “Proyek inilah yang pertama kali. Kalau saya tahu ini proyek pemerintah, tidak akan saya kerjakan,” ujarnya.
Mengenai mesin pompa air yang tidak dikirim ke lokasi, Johanes menerangkan, PT Bumi Nisel belum mentransfer pembayaran kepada PT Rejo, padahal sebelumnya berjanji akan membayar termin ke-6 jika pompa siap dikirim dari angkutan Jakarta. “Saya sudah kirim mesin-mesin pompa sampai di Medan, ternyata Yulius tidak melakukan pembayaran. Sehingga mesin pompa air tersebut tidak dikirim ke Nias. Kok jadi saya yang disalahkan?” katanya.
Johanes sangat berharap kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk jeli melihat kasus ini. Pasalnya, lanjut Johanes, ia sebagai rekanan sudah melakukan pekerjaan sesuai kontrak meski belum menerima pembayaran secara penuh. “Saya merasa tidak ada merugikan negara. Karena justru uangnya masih sama PT Bumi Nisel dan belum saya terima,” pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, Yulius dan Johanes sebagai terdakwa dalam kasus ini dan telah merugikan negara senilai Rp7,89 miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp17,9 miliar. (gus/saz)