30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Gatot dan Eddy Rugikan Negara Rp4,034 Miliar

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus ini, Gatot didakwa merugikan negara Rp2,8 miliar. Sedangkan jumlah kerugian negara secara keseluruhan dalam kasus itu senilai Rp4,034 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejari Medan menyatakan Gatot sebagai Gubsu telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut. Tim JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Gatot sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Rehulina Purba, salah seorang JPU saat membacakan tuntutan.

Menurutnya, tindak pidana korupsi itu dilakukan Gatot dengan cara menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang diantaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober hingga November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima dana hibah 2013.

Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, negara dirugikan Gatot sebesar Rp2,8 miliar.

Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Alhasil, Gatot dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp4,034 miliar.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus ini, Gatot didakwa merugikan negara Rp2,8 miliar. Sedangkan jumlah kerugian negara secara keseluruhan dalam kasus itu senilai Rp4,034 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejari Medan menyatakan Gatot sebagai Gubsu telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut. Tim JPU menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Gatot sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Rehulina Purba, salah seorang JPU saat membacakan tuntutan.

Menurutnya, tindak pidana korupsi itu dilakukan Gatot dengan cara menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang diantaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober hingga November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima dana hibah 2013.

Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, negara dirugikan Gatot sebesar Rp2,8 miliar.

Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Alhasil, Gatot dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp4,034 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/