22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tiga Hakim Dilapor ke MA, KY, dan KPK

Edy mengungkapkan, dalam SK yang dimiliki penggugat dan menggugat tanah seluas 28 hektare. Namun, luas objek sengketa tidak sampai dengan jumlah disampaikan Darsono dkk. “Tanah Pak Salmon cuma 6,3 hektare, tak sampai 28 hektare. Sudah salah alamat dan objek sengketa tidak sesuai dengan itu. Entah apa pertimbangan majelis hakim memutuskan perkara ini. Makanya, kami laporkan ke tiga majelis hakim, ke Hakim Pengawas PT Medan, MA, KY, dan KPK. Surat laporan sudah kami sampaikan, Jumat (13/10) lalu,” ungkap Edy.

Kemudian Edy menyebutkan, dalam persidangan setempat atau sidang lapangan, pihak para penggugat tidak bisa menunjuki tapal batas tanah-tanah yang dimiliki. Termasuk, saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, sudah menyangkal tanah itu miliki Darsono dkk. “Diduga dalam putusan tersebut, ada permainan dilakukan majelis hakim dengan penggugat. Dengan ini, kami dirugikan dalam putusan ini,” sebutnya.

Ia mengatakan, di atas lahan sengketa itu, klainnya sudah melakukan aktivitas turun menurun dengan membangun rumah dan menanami sawit, sejak 1998. “Di sini kita melaporkan ketiga hakim itu, semata-mata mencari keadilan,” katanya.

Dengan putusan yang merugikan Salam Siregar, Edy mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan banding ke PT Medan dan sudah menyampaikan memori banding atas putusan tidak mewujudkan rasa keadilan itu. “Dari banding ini, kita harapkan majelis hakim di PT Medan membatalkan putusan dari PN Rantauprapat dan mengembalikan semua hak-hak milik Pak Salmon. Kita akan terus memperjuangkan hal ini, karena putusan tidak merugikan dan ada indikasi permainan dalam putusan ini,” pungkasnya. (gus/saz)

Edy mengungkapkan, dalam SK yang dimiliki penggugat dan menggugat tanah seluas 28 hektare. Namun, luas objek sengketa tidak sampai dengan jumlah disampaikan Darsono dkk. “Tanah Pak Salmon cuma 6,3 hektare, tak sampai 28 hektare. Sudah salah alamat dan objek sengketa tidak sesuai dengan itu. Entah apa pertimbangan majelis hakim memutuskan perkara ini. Makanya, kami laporkan ke tiga majelis hakim, ke Hakim Pengawas PT Medan, MA, KY, dan KPK. Surat laporan sudah kami sampaikan, Jumat (13/10) lalu,” ungkap Edy.

Kemudian Edy menyebutkan, dalam persidangan setempat atau sidang lapangan, pihak para penggugat tidak bisa menunjuki tapal batas tanah-tanah yang dimiliki. Termasuk, saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, sudah menyangkal tanah itu miliki Darsono dkk. “Diduga dalam putusan tersebut, ada permainan dilakukan majelis hakim dengan penggugat. Dengan ini, kami dirugikan dalam putusan ini,” sebutnya.

Ia mengatakan, di atas lahan sengketa itu, klainnya sudah melakukan aktivitas turun menurun dengan membangun rumah dan menanami sawit, sejak 1998. “Di sini kita melaporkan ketiga hakim itu, semata-mata mencari keadilan,” katanya.

Dengan putusan yang merugikan Salam Siregar, Edy mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan banding ke PT Medan dan sudah menyampaikan memori banding atas putusan tidak mewujudkan rasa keadilan itu. “Dari banding ini, kita harapkan majelis hakim di PT Medan membatalkan putusan dari PN Rantauprapat dan mengembalikan semua hak-hak milik Pak Salmon. Kita akan terus memperjuangkan hal ini, karena putusan tidak merugikan dan ada indikasi permainan dalam putusan ini,” pungkasnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/