31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Hakim PN Medan akan Dilaporkan ke KY

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
 Ramadhan Pohan saat menjalani sidang sebagai terdakwa penipuan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Korban penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan akan melaporkan Erintuah Damanik selaku ketua Majelis Hakim dan dua anggota Majelis Hakim dalam kasus ini, ke Hakim Pengawas dan Komisi Yudisial (KY). Korban menilai ada indikasi pelanggaran dilakukan oleh ketiga majelis hakim tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Hamdani Harahap selaku Pengacara dari Korban, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak dan putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.”Kalau tidak putusan (vonis) dalam bulan ini, kita laporkan ketiga hakim itu ke Hakim Pengawas dan KY,” tegas Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (1/8) siang.

Hamdani mengungkapkan, sidang menjerat mantan Calon Wali Kota Medan itu sudah berlangsung 6 bulan lebih dan belum ada kejelasan hukum tetap dalam perkara yang dipimpin Erintuah Damanik itu.

“Saya selaku Pengecara korban menyesalkan sikap dari Majelis Hakim itu, terkesan memperlama sidang tanpa ada kejelasan. Dalam satu perkara tidak bisa diproses sampai 6 bulan lebih. Harus di bawah 6 bulan, apa lagi terdakwa tidak ditahan ini,” jelas Hamdani dengan nada kesal.

Dia menunding ada indikasi permainan dilakukan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik bersama dua rekannya itu. Bila penegak hukum seperti Majelis Hakim berjalan sesuai dengan koridornya, proses hukum ini sudah berjalan dengan maksimal dan memiliki putusan tetap.

Selain proses persidang sudah berjalan 6 bulan lebih, sidang tersebut sudah beberapa kali ditunda tanpa ada kejelasan yang diberikan majelis hakim dengan rentang waktu hampir 1 bulan lebih.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan mendakwa Ramadhan Pohan bersama-sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan, yakni mulai tanggal 14 September 2015 hingga 8 Desember 2015 bertempat di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan-Edie Kusuma Jalan Gajahmada Medan, Bank Mandiri Cabang S Parman Medan dan Bank Mandiri Cabang Pembantu Imam Bonjol Medan. Mereka telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.

JPU Sabarita menjelaskan, bahwa Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp10,8 miliar Rotua Hotnida Simanjuntak dan dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp4,5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.(gus/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
 Ramadhan Pohan saat menjalani sidang sebagai terdakwa penipuan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Korban penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan akan melaporkan Erintuah Damanik selaku ketua Majelis Hakim dan dua anggota Majelis Hakim dalam kasus ini, ke Hakim Pengawas dan Komisi Yudisial (KY). Korban menilai ada indikasi pelanggaran dilakukan oleh ketiga majelis hakim tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Hamdani Harahap selaku Pengacara dari Korban, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak dan putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.”Kalau tidak putusan (vonis) dalam bulan ini, kita laporkan ketiga hakim itu ke Hakim Pengawas dan KY,” tegas Hamdani Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (1/8) siang.

Hamdani mengungkapkan, sidang menjerat mantan Calon Wali Kota Medan itu sudah berlangsung 6 bulan lebih dan belum ada kejelasan hukum tetap dalam perkara yang dipimpin Erintuah Damanik itu.

“Saya selaku Pengecara korban menyesalkan sikap dari Majelis Hakim itu, terkesan memperlama sidang tanpa ada kejelasan. Dalam satu perkara tidak bisa diproses sampai 6 bulan lebih. Harus di bawah 6 bulan, apa lagi terdakwa tidak ditahan ini,” jelas Hamdani dengan nada kesal.

Dia menunding ada indikasi permainan dilakukan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik bersama dua rekannya itu. Bila penegak hukum seperti Majelis Hakim berjalan sesuai dengan koridornya, proses hukum ini sudah berjalan dengan maksimal dan memiliki putusan tetap.

Selain proses persidang sudah berjalan 6 bulan lebih, sidang tersebut sudah beberapa kali ditunda tanpa ada kejelasan yang diberikan majelis hakim dengan rentang waktu hampir 1 bulan lebih.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan mendakwa Ramadhan Pohan bersama-sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan, yakni mulai tanggal 14 September 2015 hingga 8 Desember 2015 bertempat di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan-Edie Kusuma Jalan Gajahmada Medan, Bank Mandiri Cabang S Parman Medan dan Bank Mandiri Cabang Pembantu Imam Bonjol Medan. Mereka telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.

JPU Sabarita menjelaskan, bahwa Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp10,8 miliar Rotua Hotnida Simanjuntak dan dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sebesar Rp4,5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.(gus/ila)

 

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/