Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polres Tebingtinggi Turun ke Lokasi Galian C

TEBINGTINGGI-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Nagakesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), personel Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Kamis (15/10).

Pengecekan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi sekitar pukul 11.45 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Ipda I Kadek Agus Dana Putra bersama Aiptu Obi M Hutasoit dan Briptu Roy Ikhsan Harahap.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di wilayah tersebut.

Setibanya di lokasi yang dilaporkan, petugas melakukan pengecekan dan penyisiran untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan galian C yang sedang beroperasi.

Kanit Tipidter Ipda I Kadek Agus Dana Putra menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan ada atau tidaknya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat pengecekan, Polres Tebingtinggi menyatakan akan tetap melakukan pemantauan secara berkala guna mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila kembali menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(zan/azw)

TEBINGTINGGI-Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Nagakesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), personel Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Kamis (15/10).

Pengecekan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi sekitar pukul 11.45 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Ipda I Kadek Agus Dana Putra bersama Aiptu Obi M Hutasoit dan Briptu Roy Ikhsan Harahap.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di wilayah tersebut.

Setibanya di lokasi yang dilaporkan, petugas melakukan pengecekan dan penyisiran untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan galian C yang sedang beroperasi.

Kanit Tipidter Ipda I Kadek Agus Dana Putra menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan ada atau tidaknya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat pengecekan, Polres Tebingtinggi menyatakan akan tetap melakukan pemantauan secara berkala guna mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila kembali menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(zan/azw)

Artikel Terkait



Terpopuler

Artikel Terbaru