25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Sumpah demi Apa pun, Gak Ada Aku Terima Uang…

 

Foto: Bambang/PM Jaksa, Perwira Tarigan, kabur setelah terdakwa J Payo Sitepu divonis setahun penjara. Padahal ia disebut telah menerima uang Rp150 juta.
Foto: Bambang/PM
Jaksa, Perwira Tarigan, kabur setelah terdakwa J Payo Sitepu divonis setahun penjara. Padahal ia disebut telah menerima uang Rp150 juta.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Menguapnya kasus oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU, Red) Perwira Tarigan, yang diduga menerima upeti senilai Rp150 juta dalam menangani kasus penganiayaan dan penyekapan atas nama terdakwa J Payo Sitepu akhirnya semakin memanas.

Tak ingin menjadi bulan-bulanan, Perwira Tarigan pun angkat bicara terkait kasus yang melilitnya itu. Ditemui di kantornya, Perwira Tarigan secara tegas menolak apa yang dituduhkan kepadanya. “Sumpah demi apapun, gak ada aku terima uang dari ketua Payo Sitepu,” bilang jaksa berkumis tipis ini dengan nada meledak-ledak.

Ditambahkannya bahwa pernyataan yang menyebutkan jika dirinya menerima uang Rp150 juta untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap J Payo Sitepu adalah fitnah. Apalagi, masih menurutnya, penangguhan penahanan terhadap tersangka sudah diatur dalam udang-undang.

Apalagi dalam kasus ini, masih menurut Perwira Tarigan, yang menjadi penjamin terhadap J Payo Sitepu adalah Wali Kota Binjai H M Idham SH Msi.

Jadi dirinya tidak mengetahui kalau ada penyerahan uang seperti apa yang disangkakan kepadanya. “Mengenai uang, saya tidak tahu. Kalau mengenai jaminan, memang benar penangguhan penahanan atas dasar jaminan dari Walikota Binjai H M Idham,” tambahnya lagi.

Ketika disinggung apakah dirinya tidak melakukan pertemuan di Hotel Grand Kardopa sehari sebelum J Payo Sitepu menjadi tahanan kota, Perwira Tarigan membantahnya. “Gak ada itu. Sumpah saya demi apapun. Apalagi kalau disebut anggotanya yang memberi berinisial I itu. Aku berani ketemu dengannya, biar semuanya semakin jelas,” ucapnya lagi.

Disinggung tidak dilakukannya penahanan terhadap J Payo Sitepu usai putusan sidang, meski yang bersangkutan sudah mendatangi LP dan minta dilakukan penahanan jika dirinya benar-benar bersalah di mata hukum, Perwira tarigan mengatakan bahwa kalau masalah putusan memang sudah dilakukan majelis hakim. Akan tetapi, putusan majelis hakim tidak dibarengi dengan keluarnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Binjai yang menyebutkian apakah J Payo Sitepu bisa ditahan langsung di LP atau menjadi tahanan kota.

Sehingga, ketika mereka datang ke LP, pihak lembaga tidak berani melakukan penahanan. “Buktinya mereka (petugas LP, Red) tak berani menahan. Itu karena mereka tidak memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadapJ Payo Sitepu,” tegas dia.

Sementara J Payo Sitepu, terus buka-bukaan terkait masalah yang ada. Bahkan dirinya sempat bercerita kalau anggotanya sempat menyerahkan uang kepada Perwira Tarigan, selaku jaksa yang menangani perkaranya. Yang mana pertemuan itu terjadi di Hotel Kardopa Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Dalam pertemuan dengan anggotanya berinisial I, uang langsung diserahkan kepada Perwira dan Kasi Pidum di parkiran hotel, sehari sebelum dirinya menjadi tahanan kota. (bam)

 

Foto: Bambang/PM Jaksa, Perwira Tarigan, kabur setelah terdakwa J Payo Sitepu divonis setahun penjara. Padahal ia disebut telah menerima uang Rp150 juta.
Foto: Bambang/PM
Jaksa, Perwira Tarigan, kabur setelah terdakwa J Payo Sitepu divonis setahun penjara. Padahal ia disebut telah menerima uang Rp150 juta.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Menguapnya kasus oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU, Red) Perwira Tarigan, yang diduga menerima upeti senilai Rp150 juta dalam menangani kasus penganiayaan dan penyekapan atas nama terdakwa J Payo Sitepu akhirnya semakin memanas.

Tak ingin menjadi bulan-bulanan, Perwira Tarigan pun angkat bicara terkait kasus yang melilitnya itu. Ditemui di kantornya, Perwira Tarigan secara tegas menolak apa yang dituduhkan kepadanya. “Sumpah demi apapun, gak ada aku terima uang dari ketua Payo Sitepu,” bilang jaksa berkumis tipis ini dengan nada meledak-ledak.

Ditambahkannya bahwa pernyataan yang menyebutkan jika dirinya menerima uang Rp150 juta untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap J Payo Sitepu adalah fitnah. Apalagi, masih menurutnya, penangguhan penahanan terhadap tersangka sudah diatur dalam udang-undang.

Apalagi dalam kasus ini, masih menurut Perwira Tarigan, yang menjadi penjamin terhadap J Payo Sitepu adalah Wali Kota Binjai H M Idham SH Msi.

Jadi dirinya tidak mengetahui kalau ada penyerahan uang seperti apa yang disangkakan kepadanya. “Mengenai uang, saya tidak tahu. Kalau mengenai jaminan, memang benar penangguhan penahanan atas dasar jaminan dari Walikota Binjai H M Idham,” tambahnya lagi.

Ketika disinggung apakah dirinya tidak melakukan pertemuan di Hotel Grand Kardopa sehari sebelum J Payo Sitepu menjadi tahanan kota, Perwira Tarigan membantahnya. “Gak ada itu. Sumpah saya demi apapun. Apalagi kalau disebut anggotanya yang memberi berinisial I itu. Aku berani ketemu dengannya, biar semuanya semakin jelas,” ucapnya lagi.

Disinggung tidak dilakukannya penahanan terhadap J Payo Sitepu usai putusan sidang, meski yang bersangkutan sudah mendatangi LP dan minta dilakukan penahanan jika dirinya benar-benar bersalah di mata hukum, Perwira tarigan mengatakan bahwa kalau masalah putusan memang sudah dilakukan majelis hakim. Akan tetapi, putusan majelis hakim tidak dibarengi dengan keluarnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Binjai yang menyebutkian apakah J Payo Sitepu bisa ditahan langsung di LP atau menjadi tahanan kota.

Sehingga, ketika mereka datang ke LP, pihak lembaga tidak berani melakukan penahanan. “Buktinya mereka (petugas LP, Red) tak berani menahan. Itu karena mereka tidak memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadapJ Payo Sitepu,” tegas dia.

Sementara J Payo Sitepu, terus buka-bukaan terkait masalah yang ada. Bahkan dirinya sempat bercerita kalau anggotanya sempat menyerahkan uang kepada Perwira Tarigan, selaku jaksa yang menangani perkaranya. Yang mana pertemuan itu terjadi di Hotel Kardopa Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Dalam pertemuan dengan anggotanya berinisial I, uang langsung diserahkan kepada Perwira dan Kasi Pidum di parkiran hotel, sehari sebelum dirinya menjadi tahanan kota. (bam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/