MEDAN, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak sembarangan melantik Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) terpilih Nurhajizah Marpaung. Pasalnya, proses terpilihnya Nurhajizah dinilai cacat hukum. Jika Presiden tetap melantik Nurhajizah, dikhawatirkan citra Jokowi sebagai presiden akan tercoreng dan suhu politik di Sumut akan memanas.
Penilaian ini disampaikan pengamat politik Sohibul Anshor Siregar kepada Sumut Pos, kemarin (16/11). Menurutnya, upaya-upaya yang dilakukan PKNU Sumut dalam mencari kebenaran sudah amat tepat. Apalagi, ada keputusan sela dari PTUN Jakarta yang meminta agar proses pemilihan Wagubsu ditunda.
“Saya lihat PKNU terus berusaha melakukan lobi politik. Intinya, Presiden tidak boleh sembarangan melantik Wagubsu,” ujar Sohibul.
Akademisi UMSU itu menyebut, ada baiknya presiden meminta agar Kemendagri melakukan kajian ulang terhadap proses pemilihan Wagubsu yang dinilai sarat pelanggaran. “Kalau tidak dilantik, presiden melalui Kemendagri harus memberikan penjelasan. Jika dilantik, maka konsekuensinya akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, terlebih PTUN sudah menjadi tempat berlangsungnya sengketa politik,” bebernya.
Sohibul yang pernah tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi Wagubsu mengaku sudah menyampaikan argumennya dalam forum resmi. “Tapi pansus tidak mau terima. Saya hanya ikut sampai perumusan serta kesimpulan dan laporan pansus. Untuk rapat pleno, sudah tidak lagi. Kalau ada dugaan praktik suap dari masyarakat, itu wajar melihat rekam jejak lembaga legislatif beberapa waktu lalu. Kalaupun ada pasti main senyap, tapi saya tidak tahu soal seperti itu,” akunya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, pihaknya berencana mendatangi Kemendagri guna menanyakan proses lanjutan pelantikan Brigjend TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu. “Besok (hari ini) saya akan ke Jakarta dan dijadwalkan Jumat bertemu Kemendagri untuk mempertanyakan sejauh mana proses pemilihan Wagubsu yang sudah kita laksanakan,” ujar Politisi Golkar ini.
Menurut Wagirin, agenda bertemu dengan Kemendagri sangat diperlukan karena hasil proses pemilihan sudah dikirim ke Kemendagri oleh Gubernur Sumut sehari setelah selesai pemilihan, tetapi sudah tiga pekan tidak juga kunjungan ada putusan dari Kemendagri.
“Jadi ini akan kita pertanyakan kenapa belum ada putusan Kemendagri untuk pelantikan,” katanya.
Mengenai indikasi dugaan suap dalam proses pemilihan Wagubsu, Wagirin enggan berkomentar panjang. “Itu pintar-pintarnya orang ngomong, jadi nggak usah dikomentari,” kilahnya.
Sekretaris Daerah Pemprovsu, Hasban Ritonga mengatakan, kelanjutan hasil pemilihan Cawagubsu itu bukan menjadi wewenang Pemprovsu karena hasil pemilihan kemari telah diteruskan ke Kemendagri.
“Kapasitas kami hanya menyampaikan hasil proses pemilihan kemaren dan bagaimana selanjutnya bukan wewenang kita. Dan kita juga tidak memiliki kapasitas untuk mendesak pelantikan, tapi ada semangat kami kalau lebih cepat maka lebih baik,” singkatnya. (dik/adz)