27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Napak Tilas Kasus Ahok

Foto: dok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

27 September 2016

Ahok menyampaikan pernyataan yang dinilai menistakan Agama Islam saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

6-12 Oktober 2016

Bareskrim Polri menerima 14 laporan pengaduan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

10 Oktober 2016

Polri melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti memeriksa barang bukti video digital secara teknis laboratoris serta memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari delapan bidang disiplin ilmu.

24 Oktober 2016

Ahok mendatangi Kantor Bareskrim Polri yang berlokasi di Gambir Jakarta Pusat. Namun sebelumnya, Ahok menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

4 November 2016

Sekitar satu juta Umat Islam se-Indonesia menggelar aksi damai di Jakarta mendesak Pemerintah dan Kepolisian memproses hokum Ahok.

7 November 2016

Ahok diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam. Selain Ahok, sejumlah ulama juga dimintau keterangan.

15 November 2016

Polri melakukan gelar perkara sejak pukul 9.30 hingga 18.00 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri yang dihadiri penyidik, perwakilan pelapor maupun kubu terlapor.

16 November 2016

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

 

KASUS AHOK DALAM ANGKA

2 = Dua kali Ahok diperiksa Bareskrim. Pertama, datang sendiri sebelum dipanggil. Kedua, Ahok memenuhi panggilan penyidik.

6 = Enam orang Saksi ahli dari pelapor, terlapor, dan dari penyidik yang dihadirkan dalam gelar perkara.

8 = Delapan bidang disiplin ilmu para saksi ahli yakni ahli hukum pidana, Bahasa Indonesia, ahli agama, psikologi, antropologi, digital forensik dan legal drafting.

9 = Ahok diperiksa selama 9 Jam oleh Bareskrim.

14 = Sebanyak 14 laporan pengaduan yang masuk ke Bareskrim terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

29 = Sebanyak 29 orang saksi yang diperiksa terkait perkara ini, baik dari kubu pelapor, terlapor, hingga pihak-pihak lain yang memiliki keterangan, serta informasi yang relevan dengan kasus yang dilaporkan.

39 = Sebanyak 39 orang saksi ahli yang diperiksa selama penyelidikan

Foto: dok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

27 September 2016

Ahok menyampaikan pernyataan yang dinilai menistakan Agama Islam saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

6-12 Oktober 2016

Bareskrim Polri menerima 14 laporan pengaduan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

10 Oktober 2016

Polri melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti memeriksa barang bukti video digital secara teknis laboratoris serta memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari delapan bidang disiplin ilmu.

24 Oktober 2016

Ahok mendatangi Kantor Bareskrim Polri yang berlokasi di Gambir Jakarta Pusat. Namun sebelumnya, Ahok menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

4 November 2016

Sekitar satu juta Umat Islam se-Indonesia menggelar aksi damai di Jakarta mendesak Pemerintah dan Kepolisian memproses hokum Ahok.

7 November 2016

Ahok diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam. Selain Ahok, sejumlah ulama juga dimintau keterangan.

15 November 2016

Polri melakukan gelar perkara sejak pukul 9.30 hingga 18.00 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri yang dihadiri penyidik, perwakilan pelapor maupun kubu terlapor.

16 November 2016

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.

 

KASUS AHOK DALAM ANGKA

2 = Dua kali Ahok diperiksa Bareskrim. Pertama, datang sendiri sebelum dipanggil. Kedua, Ahok memenuhi panggilan penyidik.

6 = Enam orang Saksi ahli dari pelapor, terlapor, dan dari penyidik yang dihadirkan dalam gelar perkara.

8 = Delapan bidang disiplin ilmu para saksi ahli yakni ahli hukum pidana, Bahasa Indonesia, ahli agama, psikologi, antropologi, digital forensik dan legal drafting.

9 = Ahok diperiksa selama 9 Jam oleh Bareskrim.

14 = Sebanyak 14 laporan pengaduan yang masuk ke Bareskrim terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

29 = Sebanyak 29 orang saksi yang diperiksa terkait perkara ini, baik dari kubu pelapor, terlapor, hingga pihak-pihak lain yang memiliki keterangan, serta informasi yang relevan dengan kasus yang dilaporkan.

39 = Sebanyak 39 orang saksi ahli yang diperiksa selama penyelidikan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/