28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tanya Kejelasan LUT Seluas 480 Ha, Warga Pengungsi Sinabung Tuntut Bupati Karo Mundur

KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga pengungsi Sinabung yang berasal dari Desa Sukanalu, Sigaranggarang, Mardingding dan Dusun Lau Kawar kembali menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (15/11). Mereka menuntut Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengundurkan diri jika tak mampu menempati janjinya tentang pemberian lahan untuk pengungsi.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Relokasi Tahap 3 Siosar ini semula menggelar aksi di depan gedung DPRD Karo. Di hadapan para wakil rakyat itu, massa menyampaikan orasinya terkait kejelasan Lahan Usaha Tani (LUT) seluas 480 hektare yang diperuntukkan pada mereka.

Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Karo Iriani serta didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Davit Kristian Sitepu, anggota DPRD Karo Imanuel Sembiring, Sekwan DPRD Karo Ruhtina Beru Sembiring, Kabag Umum Sura Tarigan.

Menanggapi atas aspirasi yang disampaikan, Iriani meminta untuk seluruh massa agar tidak ada yang anarkis dalam menyampaikan aspirasinya dan siap mendampingi masyarakat ke Kantor Bupati Karo dalam melaksanakan diskusi bersama mencari solusi.

Selanjutnya mereka mendampingi warga menuju kantor Bupati Karo. Di sana masyarakat kembali menagih janji Bupati Karo Cory S Sebayang terkait masalah lahan usaha tani (LUT) yang masih menyisakan segudang masalah. Pasalnya smoai hari ini, lahan tersebut belum dapat digunakan untuk bercocok tanam guna memenuhi kehidupan hidup mereka para pengungsi yang sudah 12 tahun tak kunjung tuntas.

Para pengungsi Sinabung meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk menuntaskan atau mengklirkan kejelasan status lahan usaha tani yang telah dibagikan kepada para pengungsi. Pasalnya, mereka tidak nyaman bercocok tanam di LUT tersebut. Bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah dan kebutuhan keluarga, sementara pertanian adalah mata pencaharian utama warga.

“Tanaman yang kami tanam setelah satu atau dua minggu dicabuti orang lain dan tempat kami berteduh juga di rusak. Kami tidak ada kenyamanan dalam mengelola lahan usaha tani itu,” ujar Ronal Abdi Negara Sitepu, SH orator pengungsi Sinabung.

Selain masalah lahan usaha tani yang belum dapat mereka kelola dengan nyaman, juga pengungsi tiga desa satu dusun itu, mempertanyakan sewa lahan dan rumah yang sudah satu tahun belum mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Setelah melalui perdebatan yang panjang dan sempat memanas akhirnya pengsungsi dan pemerintah Kabupaten Karo menyetujui dan membuat surat penyerahan lahan usaha tani kepada masing-masing kepala keluarga dan melakukan pengamanan secara rutin dengan melakukan patroli dari satpol PP, serta bulan November ini mereka dapat menerima sewa lahan dan rumah selama satu tahun. “Kami menunggu selesainya surat otentik penyerahan atas hak lahan usaha tani yang ditanda tangani Bupati Karo,” tegas Ronald Sitepu.

Tambah dia lagi, apabila suratnya belum selesai, kami akan menunggu sampai malam, ungkap mereka serentak dibawah penjagaan ketat dari aparat Polres Tanah Karo.

Saat menemui warga, Bupati Karo meminta kepada perwakilan masyarakat agar berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan melakukan konsolidasi dengan instansi terkait dan akan kami agendakan hari ini kami menuju lahan relokasi,” sambung Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan.(deo/azw)

Adapun solusi yang ditawarkan Pemkab Karo kepada masyarakat pengungsi adalah, untuk keamanan LUT akan dijaga oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri untuk 5 bulan ke depan. Untuk sewa lahan dan sewa rumah sudah ditampung dan akan dicairkan secepatnya.

Kesimpulan akhir dari negoisasi disepakati, Pemkab Karo akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut sudah merupakan hak pengungsi dan dicantumkan bahwa di lahan tersebut tidak ada sengketa. Pemkab Karo akan membayarkan dana sewa lahan dan sewa rumah untuk selama satu tahun penuh. (deo/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga pengungsi Sinabung yang berasal dari Desa Sukanalu, Sigaranggarang, Mardingding dan Dusun Lau Kawar kembali menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (15/11). Mereka menuntut Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengundurkan diri jika tak mampu menempati janjinya tentang pemberian lahan untuk pengungsi.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Relokasi Tahap 3 Siosar ini semula menggelar aksi di depan gedung DPRD Karo. Di hadapan para wakil rakyat itu, massa menyampaikan orasinya terkait kejelasan Lahan Usaha Tani (LUT) seluas 480 hektare yang diperuntukkan pada mereka.

Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Karo Iriani serta didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Davit Kristian Sitepu, anggota DPRD Karo Imanuel Sembiring, Sekwan DPRD Karo Ruhtina Beru Sembiring, Kabag Umum Sura Tarigan.

Menanggapi atas aspirasi yang disampaikan, Iriani meminta untuk seluruh massa agar tidak ada yang anarkis dalam menyampaikan aspirasinya dan siap mendampingi masyarakat ke Kantor Bupati Karo dalam melaksanakan diskusi bersama mencari solusi.

Selanjutnya mereka mendampingi warga menuju kantor Bupati Karo. Di sana masyarakat kembali menagih janji Bupati Karo Cory S Sebayang terkait masalah lahan usaha tani (LUT) yang masih menyisakan segudang masalah. Pasalnya smoai hari ini, lahan tersebut belum dapat digunakan untuk bercocok tanam guna memenuhi kehidupan hidup mereka para pengungsi yang sudah 12 tahun tak kunjung tuntas.

Para pengungsi Sinabung meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk menuntaskan atau mengklirkan kejelasan status lahan usaha tani yang telah dibagikan kepada para pengungsi. Pasalnya, mereka tidak nyaman bercocok tanam di LUT tersebut. Bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah dan kebutuhan keluarga, sementara pertanian adalah mata pencaharian utama warga.

“Tanaman yang kami tanam setelah satu atau dua minggu dicabuti orang lain dan tempat kami berteduh juga di rusak. Kami tidak ada kenyamanan dalam mengelola lahan usaha tani itu,” ujar Ronal Abdi Negara Sitepu, SH orator pengungsi Sinabung.

Selain masalah lahan usaha tani yang belum dapat mereka kelola dengan nyaman, juga pengungsi tiga desa satu dusun itu, mempertanyakan sewa lahan dan rumah yang sudah satu tahun belum mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Setelah melalui perdebatan yang panjang dan sempat memanas akhirnya pengsungsi dan pemerintah Kabupaten Karo menyetujui dan membuat surat penyerahan lahan usaha tani kepada masing-masing kepala keluarga dan melakukan pengamanan secara rutin dengan melakukan patroli dari satpol PP, serta bulan November ini mereka dapat menerima sewa lahan dan rumah selama satu tahun. “Kami menunggu selesainya surat otentik penyerahan atas hak lahan usaha tani yang ditanda tangani Bupati Karo,” tegas Ronald Sitepu.

Tambah dia lagi, apabila suratnya belum selesai, kami akan menunggu sampai malam, ungkap mereka serentak dibawah penjagaan ketat dari aparat Polres Tanah Karo.

Saat menemui warga, Bupati Karo meminta kepada perwakilan masyarakat agar berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan melakukan konsolidasi dengan instansi terkait dan akan kami agendakan hari ini kami menuju lahan relokasi,” sambung Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan.(deo/azw)

Adapun solusi yang ditawarkan Pemkab Karo kepada masyarakat pengungsi adalah, untuk keamanan LUT akan dijaga oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri untuk 5 bulan ke depan. Untuk sewa lahan dan sewa rumah sudah ditampung dan akan dicairkan secepatnya.

Kesimpulan akhir dari negoisasi disepakati, Pemkab Karo akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut sudah merupakan hak pengungsi dan dicantumkan bahwa di lahan tersebut tidak ada sengketa. Pemkab Karo akan membayarkan dana sewa lahan dan sewa rumah untuk selama satu tahun penuh. (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/