TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai-Asahan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati terhadap Aiptu Mustajab, personel Dit Polair Poldasu yang jadi kurir 10.393 gram sabu dan 274 pil ekstasi, Rabu (17/2). Hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan Aiptu Mustajab terbukti bersalah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan yang sama, putra Aiptu Mustajab bernama Reza Maulana divonis penjara seumur hidup. Reza didakwa turut menjadi kurir narkoba bersama ayahnya yang merupakan anggota kepolisian. Hakim berpendapat vonis mati dan penjara seumur itu merupakan ganjaran yang tepat pada ayah anak yang menjadi kurir narkoba di bawah kendali narapidana narkoba jaringan internasional Tri Sudarmono itu.
“Terdakwa Mustajab dan Reza Maulana merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, hukuman mati dan penjara seumur hidup sangat pantas untuk mereka,” tegas hakim. Mendengar putusan itu, pengacara terdakwa Dedi Ismadi mengaku akan mengajukan banding. “Klien kami selalu koopratif dalam sidang dan mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi pebuatannya, karena itu kami menyatakan banding,” ujar Dedi Ismadi di persidangan. Sementara itu JPU Kejari Tanjungbalai-Asahan Rawatan Manik dan Ritas S menyatakan pikir-pikir.
Sekedar mengingatkan, Aiptu Mustajab dan putranya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman mereka, di Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Minggu (14/6) pagi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Dari rumah tersebut, petugas menemukan 10 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan 500 ribu butir pil ekstasi oleh petugas BNN sebelumnya.
Aiptu Mustajab merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Penangkapan keduanya berawal saat petugas BNN memeroleh informasi yang menyebutkan ada sebuah kapal yang akan berangkat ke Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Kapal tersebut dinakhodai SHD dengan dua anak buah kapal (ABK).
Setelah kapal tersebut merapat kembali di Tanjungbalai, SHD menyerahkan sabu-sabu seberat 10 kilogram kepada Aiptu Mustajab. Begitu barang haram berada di tangan Aiptu Mustajab, petugas BNN mengikuti dan menyergap pelaku di kediamannya. Selain Mustajab, putranya juga ditangkap. Sementara SHD berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. (mag-2/smg/deo)
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai-Asahan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati terhadap Aiptu Mustajab, personel Dit Polair Poldasu yang jadi kurir 10.393 gram sabu dan 274 pil ekstasi, Rabu (17/2). Hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan Aiptu Mustajab terbukti bersalah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan yang sama, putra Aiptu Mustajab bernama Reza Maulana divonis penjara seumur hidup. Reza didakwa turut menjadi kurir narkoba bersama ayahnya yang merupakan anggota kepolisian. Hakim berpendapat vonis mati dan penjara seumur itu merupakan ganjaran yang tepat pada ayah anak yang menjadi kurir narkoba di bawah kendali narapidana narkoba jaringan internasional Tri Sudarmono itu.
“Terdakwa Mustajab dan Reza Maulana merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, hukuman mati dan penjara seumur hidup sangat pantas untuk mereka,” tegas hakim. Mendengar putusan itu, pengacara terdakwa Dedi Ismadi mengaku akan mengajukan banding. “Klien kami selalu koopratif dalam sidang dan mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi pebuatannya, karena itu kami menyatakan banding,” ujar Dedi Ismadi di persidangan. Sementara itu JPU Kejari Tanjungbalai-Asahan Rawatan Manik dan Ritas S menyatakan pikir-pikir.
Sekedar mengingatkan, Aiptu Mustajab dan putranya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman mereka, di Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Minggu (14/6) pagi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Dari rumah tersebut, petugas menemukan 10 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan 500 ribu butir pil ekstasi oleh petugas BNN sebelumnya.
Aiptu Mustajab merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Penangkapan keduanya berawal saat petugas BNN memeroleh informasi yang menyebutkan ada sebuah kapal yang akan berangkat ke Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Kapal tersebut dinakhodai SHD dengan dua anak buah kapal (ABK).
Setelah kapal tersebut merapat kembali di Tanjungbalai, SHD menyerahkan sabu-sabu seberat 10 kilogram kepada Aiptu Mustajab. Begitu barang haram berada di tangan Aiptu Mustajab, petugas BNN mengikuti dan menyergap pelaku di kediamannya. Selain Mustajab, putranya juga ditangkap. Sementara SHD berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. (mag-2/smg/deo)