25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istri Mudanya 4 Tahun

Foto: Sutomo Samsu/JPNN Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, kompak mengenakan batik, jelang sidang tuntutan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Foto: Sutomo Samsu/JPNN
Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, kompak mengenakan batik, jelang sidang tuntutan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2). Dalam pembacaan tuntutan, Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gatot Pujo Nugrojo dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa dua Evy Susanti dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan keduanya yaitu perbuatan Gatot dan Evy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Gatot dan Evy telah berterus terang sepanjang persidangan dan masih ada tanggungan keluarga.

“Terdakwa juga mengungkap pelaku lain sehingga dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Uang yang diberikan keduanya ke hakim sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua mengetahui bahwa uang yang diminta OC Kaligis sampai diberikan kepada hakim untum mengamankan putusan,” kata jaksa.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.

“Melakukan pendekatan ke Jaksa Agung melalui Rio Capella mengingat Jaksa Agung merupakan kader Nasdem dengan harapan penyelidikan kasus bansos dapat dihentikan,” kata jaksa.

Ada pun KPK mengabulkan permintaan Gatot dan Evy untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan meringankan tuntutan jaksa terhadap mereka.

“Terdakwa juga mengungkap pelaku lain sehingga dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK,” ujar Jaksa Irene Putri. Jaksa Irene mengatakan, dari keterangan Gatot dan Evy, KPK dapat mengembangkan perkara hingga menjerat tersangka lain dalam kasus ini.

Foto: Sutomo Samsu/JPNN Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, kompak mengenakan batik, jelang sidang tuntutan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Foto: Sutomo Samsu/JPNN
Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, kompak mengenakan batik, jelang sidang tuntutan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2). Dalam pembacaan tuntutan, Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gatot Pujo Nugrojo dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa dua Evy Susanti dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan keduanya yaitu perbuatan Gatot dan Evy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Gatot dan Evy telah berterus terang sepanjang persidangan dan masih ada tanggungan keluarga.

“Terdakwa juga mengungkap pelaku lain sehingga dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Uang yang diberikan keduanya ke hakim sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua mengetahui bahwa uang yang diminta OC Kaligis sampai diberikan kepada hakim untum mengamankan putusan,” kata jaksa.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.

“Melakukan pendekatan ke Jaksa Agung melalui Rio Capella mengingat Jaksa Agung merupakan kader Nasdem dengan harapan penyelidikan kasus bansos dapat dihentikan,” kata jaksa.

Ada pun KPK mengabulkan permintaan Gatot dan Evy untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan meringankan tuntutan jaksa terhadap mereka.

“Terdakwa juga mengungkap pelaku lain sehingga dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK,” ujar Jaksa Irene Putri. Jaksa Irene mengatakan, dari keterangan Gatot dan Evy, KPK dapat mengembangkan perkara hingga menjerat tersangka lain dalam kasus ini.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/