27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istri Mudanya 4 Tahun

Gatot dan Evy juga yang mengungkap adanya pemberian uang kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan sejumlah anggota DPRD Sumut. “Jadi, atas dasar itu, pimpinan setuju memberikan (peran) JC,” kata Jaksa Irene.

Jaksa juga menilai Gatot dan Evy terbukti secara sah menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut.

Uang itu diberikan atas jasa Patrice dalam mengislahkan Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi karena sama-sama berasal dari Partai Nasdem.

Patrice juga diminta untuk mengomunikasikan dengan Kejaksaan Agung untuk mendudukkan perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang diambil alih pengusutannya oleh Kejagung.

Dalam mengajukan tuntutan kepada Gatot, Jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama,” ujar Irene.

Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Setelah hasil komunikasi dengan penasehat hukum, kami akan mengajukan pembalaan pada pekan depan,” ujar Gatot kepada majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menanggapi jawaban dari Gatot, Sinung pun menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu 24 Februari 2016.

“Disepakati sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan 24 Februrari 2016, dengan demikian sidang hari ini kami tutup,” jelas Sinung. (sam/jpg)

Gatot dan Evy juga yang mengungkap adanya pemberian uang kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan sejumlah anggota DPRD Sumut. “Jadi, atas dasar itu, pimpinan setuju memberikan (peran) JC,” kata Jaksa Irene.

Jaksa juga menilai Gatot dan Evy terbukti secara sah menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut.

Uang itu diberikan atas jasa Patrice dalam mengislahkan Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi karena sama-sama berasal dari Partai Nasdem.

Patrice juga diminta untuk mengomunikasikan dengan Kejaksaan Agung untuk mendudukkan perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang diambil alih pengusutannya oleh Kejagung.

Dalam mengajukan tuntutan kepada Gatot, Jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama,” ujar Irene.

Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Setelah hasil komunikasi dengan penasehat hukum, kami akan mengajukan pembalaan pada pekan depan,” ujar Gatot kepada majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menanggapi jawaban dari Gatot, Sinung pun menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu 24 Februari 2016.

“Disepakati sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan 24 Februrari 2016, dengan demikian sidang hari ini kami tutup,” jelas Sinung. (sam/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/