25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Terungkap… SKPD Dipaksa Nyetor ke DPRD Sumut

Setiap tahunnya, permintaan uang ketok dari DPRD Sumut terus meningkat. Pada 2012, pimpinan dewan meminta Rp1,5 miliar. Kemudian meningkat di tahun berikutnya menjadi Rp2,5 miliar. Di tahun 2014, DPRD meminta Gatot menyediakan uang ketok sebesar Rp50 miliar. Sementara pada 2015, uang ketok yang diberikan sebesar Rp 200 juta per anggota dewan.

Penyaluran suap Gatot juga disamarkan karena dimasukkan ke dalam uang gaji dan honor anggota DPRD Sumut yang dibayarkan Bendahara Sekretariat DPRD, Muhammad Alinafiah.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang atas Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/2), terungkap bahwa DPRD Sumut pada 1 Juli 2013 menggelar rapat paripurna terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012.

Dalam paripurna itu Gatot secara resmi menyampaikan nota pengantar gubernur tentang ‎rancangan peraturan daerah (Ranperda) pelaksanaan APBD.

Namun, hampir satu bulan setelah paripurna itu, Kamaluddin beserta pimpinan DPRD Sumut lainnya, yakni Muhammad Affan, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri menemui Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2012.

Namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Kamaluddin meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan ‘uang ketok’ sebesar Rp1,5 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Selanjutnya, Nurdin menyampaikan permintaan DPRD Sumut ke Gatot. Kemudian, Gatot memerintahkan tiga anak buahnya, Nurdin, Baharuddin, dan Randiman untuk memenuhi permintaan DPRD.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumu. ‎Pada 26 Agustus 2013, Kamaluddin memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan.

Rinciannya, ‎anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta, sekretaris fraksi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp17,5 juta, untuk ketua fraksi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp20 juta. (put/jpg/val)

Setiap tahunnya, permintaan uang ketok dari DPRD Sumut terus meningkat. Pada 2012, pimpinan dewan meminta Rp1,5 miliar. Kemudian meningkat di tahun berikutnya menjadi Rp2,5 miliar. Di tahun 2014, DPRD meminta Gatot menyediakan uang ketok sebesar Rp50 miliar. Sementara pada 2015, uang ketok yang diberikan sebesar Rp 200 juta per anggota dewan.

Penyaluran suap Gatot juga disamarkan karena dimasukkan ke dalam uang gaji dan honor anggota DPRD Sumut yang dibayarkan Bendahara Sekretariat DPRD, Muhammad Alinafiah.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang atas Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/2), terungkap bahwa DPRD Sumut pada 1 Juli 2013 menggelar rapat paripurna terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012.

Dalam paripurna itu Gatot secara resmi menyampaikan nota pengantar gubernur tentang ‎rancangan peraturan daerah (Ranperda) pelaksanaan APBD.

Namun, hampir satu bulan setelah paripurna itu, Kamaluddin beserta pimpinan DPRD Sumut lainnya, yakni Muhammad Affan, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri menemui Nurdin Lubis, Randiman Tarigan, dan Baharuddin Siagian. Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2012.

Namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Kamaluddin meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan ‘uang ketok’ sebesar Rp1,5 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut. Selanjutnya, Nurdin menyampaikan permintaan DPRD Sumut ke Gatot. Kemudian, Gatot memerintahkan tiga anak buahnya, Nurdin, Baharuddin, dan Randiman untuk memenuhi permintaan DPRD.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumu. ‎Pada 26 Agustus 2013, Kamaluddin memberikan catatan pembagian uang untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut kepada Randiman Tarigan.

Rinciannya, ‎anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta, sekretaris fraksi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp17,5 juta, untuk ketua fraksi masing-masing mendapat bagian sebesar Rp20 juta. (put/jpg/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/