23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

PKS Sudah Siapkan Nama Cawagubsu

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Mustafawiyah Sitompul menyebutkan, awalnya bukan pansus yang ingin dibentuk tapi Panja (Panita Kerja) atau Kelompok Kerja (Pokja). Akan tetapi, Pokja dan Panja tidak bisa dibiayai oleh APBD. “Makanya diputuskan pansus yang dibentuk,” urainya.

Menurutnya, pansus bakal bekerja setelah partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD. “Dua nama diproses atau diverifikasi administrasinya oleh pansus, setelah itu kedua nama tersebu harus melalui fit and propertes. Hasilnya disampaikan pada sidang Paripurna,” paparnya.

“Pansus tidak mencampuri internal partai pengusung,” lanjutnya.

Disebutkannya, mayoritas pimpinan fraksi mengusulkan seluruh  pimpinan dewan yang menjadi ketua pansus. “Pimpinan dewan itu kolektif kolegial. Pengumuman pembentukan pansus pemilihan wagubsu bakal dilakukan pada sidang Paripurna 24 Juni mendatang,” bebernya.

Menyikapi bakal dibentuknya Pansus Wagubsu ini, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy menilai, pembentukan pansus wagubsu itu tidak tepat. Pasalnya, tidak ada yang mengatur bahwa dalam proses seleksi cawagubsu harus melalui pansus.

Ikrimah menyebutkan, tata cara pemilihan wagubsu sudah diatur jelas dalam UU No 8/2015. Disebutkan, yang berhak mengusulkan dua nama cawagubsu ialah partai atau gabungan partai pengusung.

Proses verifikasi cawagubsu yang diajukan oleh partai pengusung, disebutkan dilakukan oleh KPU. Pasalnya, berkas pengusungan pasangan Gatot-Tengku Erry berada di KPU.

“Prosesnya itu partai pengusung mengusulkan dua nama ke KPU untuk diverifikasi, setelah lulus verifikasi kedua nama itu diteruskan ke Gubernur agar dikirimkan ke Pimpinan dewan. Jadi proses di dewan itu hanya pemilihan,” ujarnya.

“Usulan partai pengusung saja belum masuk, kenapa sudah ada pansus. Pastinya ini akan menimbulkan perdebatan,”imbuhnya.

Di sisi lain, Ikrimah menyoroti anggaran yang dipergunakan oleh pansus nantinya
Dimana, setiap anggota dewan menerima honor. “Memang tidak besar, sekitar Rp150 ribu perbulan, belum lagi biaya perjalanan dinas. Tapi kan sayang uang tersebut, lebih baik dipergunakan seperlunya,” akunya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sutrisno Pangaribuan juga menentang pembentukan pansus wagubsu. “Ini namanya membuat hal yang mudah menjadi sulit, pansus itu kan sifatnya mendesak,” sebutnya.

Seharusnya, kata dia, pimpinan dewan memanfaatkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada. Selain itu, pemilihan cawagusbu sudah diatur dalam UU No 8/2015.

“Sudahlah lembaga dewan kena musibah, tiba-tiba muncul soal seperti ini. Yang ada lembaga dewan bisa menjadi bahan olok-olokan masyarakat,”akunya.

“Nanti pansus hanya jadi tameng saja, tiba-tiba sudah habis anggaran Rp500 juta untuk kegiatan yang tidak perlu”tukasnya. (sam/dik/adz)

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Mustafawiyah Sitompul menyebutkan, awalnya bukan pansus yang ingin dibentuk tapi Panja (Panita Kerja) atau Kelompok Kerja (Pokja). Akan tetapi, Pokja dan Panja tidak bisa dibiayai oleh APBD. “Makanya diputuskan pansus yang dibentuk,” urainya.

Menurutnya, pansus bakal bekerja setelah partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD. “Dua nama diproses atau diverifikasi administrasinya oleh pansus, setelah itu kedua nama tersebu harus melalui fit and propertes. Hasilnya disampaikan pada sidang Paripurna,” paparnya.

“Pansus tidak mencampuri internal partai pengusung,” lanjutnya.

Disebutkannya, mayoritas pimpinan fraksi mengusulkan seluruh  pimpinan dewan yang menjadi ketua pansus. “Pimpinan dewan itu kolektif kolegial. Pengumuman pembentukan pansus pemilihan wagubsu bakal dilakukan pada sidang Paripurna 24 Juni mendatang,” bebernya.

Menyikapi bakal dibentuknya Pansus Wagubsu ini, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy menilai, pembentukan pansus wagubsu itu tidak tepat. Pasalnya, tidak ada yang mengatur bahwa dalam proses seleksi cawagubsu harus melalui pansus.

Ikrimah menyebutkan, tata cara pemilihan wagubsu sudah diatur jelas dalam UU No 8/2015. Disebutkan, yang berhak mengusulkan dua nama cawagubsu ialah partai atau gabungan partai pengusung.

Proses verifikasi cawagubsu yang diajukan oleh partai pengusung, disebutkan dilakukan oleh KPU. Pasalnya, berkas pengusungan pasangan Gatot-Tengku Erry berada di KPU.

“Prosesnya itu partai pengusung mengusulkan dua nama ke KPU untuk diverifikasi, setelah lulus verifikasi kedua nama itu diteruskan ke Gubernur agar dikirimkan ke Pimpinan dewan. Jadi proses di dewan itu hanya pemilihan,” ujarnya.

“Usulan partai pengusung saja belum masuk, kenapa sudah ada pansus. Pastinya ini akan menimbulkan perdebatan,”imbuhnya.

Di sisi lain, Ikrimah menyoroti anggaran yang dipergunakan oleh pansus nantinya
Dimana, setiap anggota dewan menerima honor. “Memang tidak besar, sekitar Rp150 ribu perbulan, belum lagi biaya perjalanan dinas. Tapi kan sayang uang tersebut, lebih baik dipergunakan seperlunya,” akunya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sutrisno Pangaribuan juga menentang pembentukan pansus wagubsu. “Ini namanya membuat hal yang mudah menjadi sulit, pansus itu kan sifatnya mendesak,” sebutnya.

Seharusnya, kata dia, pimpinan dewan memanfaatkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada. Selain itu, pemilihan cawagusbu sudah diatur dalam UU No 8/2015.

“Sudahlah lembaga dewan kena musibah, tiba-tiba muncul soal seperti ini. Yang ada lembaga dewan bisa menjadi bahan olok-olokan masyarakat,”akunya.

“Nanti pansus hanya jadi tameng saja, tiba-tiba sudah habis anggaran Rp500 juta untuk kegiatan yang tidak perlu”tukasnya. (sam/dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/