26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Zamassi Zai Sempat Setubuhi Mayat Korban Setelah Dibunuh

Zamassi Zai, pembunuh Fatilina, ditangkap aparat Polres Madina.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Zamassi Zai, 28, tersangka pembunuhan terhadap Fatilinna Waruwu, 49, telah mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia mengaku nekat membunuh korban Fatilinna Waruwu lantaran permintaannya tidak dikabulkan korban.

Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mengabulkan permintaan tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, dia mau meminjam uang kepada korban, tetapi korban mengaku tidak punya uang. Sehingga tersangka marah dan mencekik leher korban hingga tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Kepala Satreskrim Polres Madina, Sumatera Utara, AKP Damos Aritonang SIK.

Parahnya lagi, setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka memeriksa tas korban dan menggeledah isinya.

“Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka menggeledah isi tas korban. Tersangka juga menyetubuhi korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, penemuan mayat perempuan yang sudah membusuk di blok Q afdeling II estate III perkebunan sawit di desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sempat menghebohkan warga setempat, Senin (13/8).

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku. (wan/smg)

Zamassi Zai, pembunuh Fatilina, ditangkap aparat Polres Madina.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Zamassi Zai, 28, tersangka pembunuhan terhadap Fatilinna Waruwu, 49, telah mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia mengaku nekat membunuh korban Fatilinna Waruwu lantaran permintaannya tidak dikabulkan korban.

Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mengabulkan permintaan tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, dia mau meminjam uang kepada korban, tetapi korban mengaku tidak punya uang. Sehingga tersangka marah dan mencekik leher korban hingga tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Kepala Satreskrim Polres Madina, Sumatera Utara, AKP Damos Aritonang SIK.

Parahnya lagi, setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka memeriksa tas korban dan menggeledah isinya.

“Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka menggeledah isi tas korban. Tersangka juga menyetubuhi korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, penemuan mayat perempuan yang sudah membusuk di blok Q afdeling II estate III perkebunan sawit di desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sempat menghebohkan warga setempat, Senin (13/8).

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku. (wan/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/