28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Lima Perampok Sopir Grab Diciduk, Dua Ditembak

Foto: Rik/PM
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono menginterogasi tersangka kawanan perampokan terhadap mobil taksi Grab Car.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka Puspa Sari Dewi dan Ramadani di Perdus Sei Rampah, Serdang Bedagai. Dari kelimanya, M.Firdaus Sinaga dan Ramadani terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 unit mobil Avanza hitam BK 1402 MS, 6 unit handphone, 1 buah dompet berisi uang Rp600 ribu, STNK, buku tabungan milik korban, dan 1 buah obeng yang digunakan saat mengancam korban.

“Saat ini kita masih tetap melakukan pengembangan atas kasus perampokan tersebut, karena salah seorang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Rano dirampok oleh 5 orang penumpangnya saat berada di Jalan Tol Tanjung Morawa dan dibekap hingga dibawa ke Tasik, Kec. Airjoman Baru, Asahan, pada Sabtu (14/10) lalu.

Korban berhasil selamat setelah mengelabui pelaku dengan berpura-pura hendak buang air. Begitu turun dari mobil, dia bergegas lari sekuat tenaga. Karena dikejar pelaku, dia akhirnya nekat terjun ke sungai Silau perbatasan Asahan dengan Tanjungbalai.(rik/ras)

Foto: Rik/PM
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono menginterogasi tersangka kawanan perampokan terhadap mobil taksi Grab Car.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka Puspa Sari Dewi dan Ramadani di Perdus Sei Rampah, Serdang Bedagai. Dari kelimanya, M.Firdaus Sinaga dan Ramadani terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 unit mobil Avanza hitam BK 1402 MS, 6 unit handphone, 1 buah dompet berisi uang Rp600 ribu, STNK, buku tabungan milik korban, dan 1 buah obeng yang digunakan saat mengancam korban.

“Saat ini kita masih tetap melakukan pengembangan atas kasus perampokan tersebut, karena salah seorang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Rano dirampok oleh 5 orang penumpangnya saat berada di Jalan Tol Tanjung Morawa dan dibekap hingga dibawa ke Tasik, Kec. Airjoman Baru, Asahan, pada Sabtu (14/10) lalu.

Korban berhasil selamat setelah mengelabui pelaku dengan berpura-pura hendak buang air. Begitu turun dari mobil, dia bergegas lari sekuat tenaga. Karena dikejar pelaku, dia akhirnya nekat terjun ke sungai Silau perbatasan Asahan dengan Tanjungbalai.(rik/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/