JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu, Khairul Pakhri Siregar. Khairul rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Khairul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Selain Khairul, KPK memanggil seorang pihak swasta bernama Hendri Syahputra Daulay dan seorang PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, Masnoni Tambunan.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. (kps)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu, Khairul Pakhri Siregar. Khairul rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Khairul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Selain Khairul, KPK memanggil seorang pihak swasta bernama Hendri Syahputra Daulay dan seorang PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, Masnoni Tambunan.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. (kps)