31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi Musnahkan Barbut di Lokasi TPA

MUSNAHKAN: Pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melakukan pemusnahan barang bukti di lokasi TPA.
MUSNAHKAN: Pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melakukan pemusnahan barang bukti di lokasi TPA.
Sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi musnahkan barang bukti (barbut) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Tebingtinggi di lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Jalan Baja Kota Tebingtinggi, Kamis (17/10).

Pemusnahan barang bukti tersebut berupa sabu seberat 189,74 gram, pil extasi seberat 0,88 gram, alat hisap sabu seperti pipet, bong dan termasuk timbangan digital, handphone, karet, kain dan mesin dindong.

Pemusnahan barang bukti, dipimpin Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Tebingtinggi, Okta Fiada Ginting SH, didampigi Kasi Pidsus Chandra SH, Kasi Intel Ranu SH, Kasubag Bin Astri SH.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan Kabid Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi Sudarman, dan Plt Kepala BNN Kota Tebingtinggi, Mahsuriani Saragih.

Okta Fiada Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di TPA dikarenakan ada mesin judi dindong yang harus dihancurkan menggunakan alat berat.

“Karena dindong termasuk barangnya besar, maka harus dihancurkan menggunakan alat berat, sehingga memang benar hancur semua dan tidak bisa dipergunakan lagi,”jelasnya. (ian/han)

MUSNAHKAN: Pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melakukan pemusnahan barang bukti di lokasi TPA.
MUSNAHKAN: Pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melakukan pemusnahan barang bukti di lokasi TPA.
Sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi musnahkan barang bukti (barbut) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Tebingtinggi di lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Jalan Baja Kota Tebingtinggi, Kamis (17/10).

Pemusnahan barang bukti tersebut berupa sabu seberat 189,74 gram, pil extasi seberat 0,88 gram, alat hisap sabu seperti pipet, bong dan termasuk timbangan digital, handphone, karet, kain dan mesin dindong.

Pemusnahan barang bukti, dipimpin Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Tebingtinggi, Okta Fiada Ginting SH, didampigi Kasi Pidsus Chandra SH, Kasi Intel Ranu SH, Kasubag Bin Astri SH.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan Kabid Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi Sudarman, dan Plt Kepala BNN Kota Tebingtinggi, Mahsuriani Saragih.

Okta Fiada Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di TPA dikarenakan ada mesin judi dindong yang harus dihancurkan menggunakan alat berat.

“Karena dindong termasuk barangnya besar, maka harus dihancurkan menggunakan alat berat, sehingga memang benar hancur semua dan tidak bisa dipergunakan lagi,”jelasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/