31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Eksekusi Laudah Memanas

17-11-proses-eksekusi-rumah-di-kawasan-sungai-laudah

TANAH KARO, SUMUTPOS.CO  – Eksekusi lahan sekitar 4 Ha serta bangunan di samping SPBU Laudah, Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, ricuh, Kamis (17/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dan puluhan personil TNI/Polri terpaksa berjibaku menghadapi penolakan keras dari pihak keluarga bermarga Ginting selaku tergugat.

Permintaan pengosongan bangunan rumah dan lahan berulang kali dihalangi. Mereka menghalangi petugas yang hendak membacakan putusan penetapan eksekusi PN Kabanjahe No. 06/PEN.EKS/2016/82/Perd/1977/PN.KBJ yang dimenangkan pemohon eksekusi, Alm. Beren Beru Saragih dkk.

“Jangan kalian sesuka hati. Kenapa tak diberi tahu dulu kalau mau dieksekusi. Dimana keadilan, nggak ada perikemanusiaan kalian. Seharusnya sebelum dieksekusi ada pemberitahuan kepada kami,” hardik seorang perempuan separuh baya, kerabat tergugat dalam kondisi setengah bugil.

Kericuhan kian memanas saat salah seorang pihak tergugat mengamuk dan melempar petugas pakai botol plastik berisi air mineral, lalu diikuti amukan puluhan massa.

Melihat itu, petugas TNI dari Kodim 0205/TK dan Polri dari Polres Karo langsung mengamankan 6 orang terdiri dari 5 laki-laki dan seorang perempuan. Petugas juga mengamankan sebilah parang dan senjata laras panjang dari dalam bangunan rumah berdinding tepas yang merupakan objek eksekusi.

Berdasarkan amatan POSMETRO, sebelum dilaksanakan proses pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Kabanjahe diantaranya Christian Surbakti, Petrus dan Amir Syarifuddin Bangun, keluarga tergugat sempat menyiramkan air ludah bekas sirih kepada juru sita dan polisi.

Usai pembacaan penetapan eksekusi, petugas akhirnya mengeluarkan barang-barang milik tergugat dari dalam bangunan dan selanjutnya merobohkan bangunan tersebut dengan menggunakan alat berat. Setelahnya, dipasang patok di sekeliling lahan yang dieksekusi dengan didampingi perwakilan pemerintah Kelurahan Padang Mas.

Tak sampai disitu, petugas selanjutnya merobohkan sedikitnya 7 bangunan berdinding papan dan tepas di kawasan Sungai Laudah yang terletak tak jauh dari objek eksekusi awal. Sejumlah penghuni rumah menangis setelah alat berat merobohkan rumah.

Penetapan eksekusi ini bergulir sejak tahun 1977, berdasarkan keputusan PN Kabanjahe tanggal 20 Agustus 1978 No. 82/Perd/1977/PN.KBJ, Jo Putusan PT. Medan tanggal 7 Desember 1983 No. 287/Perd/1979/PT. Medan dan Jo Putusan MA tanggal 16 Desember 1985 No.1511/PDT/1984. Ditetapkan, pemilik lahan tersebut yakni Almarhum Beren beru Saragih dkk. (par/ras)

17-11-proses-eksekusi-rumah-di-kawasan-sungai-laudah

TANAH KARO, SUMUTPOS.CO  – Eksekusi lahan sekitar 4 Ha serta bangunan di samping SPBU Laudah, Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, ricuh, Kamis (17/11) sekira pukul 10.00 WIB.

Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dan puluhan personil TNI/Polri terpaksa berjibaku menghadapi penolakan keras dari pihak keluarga bermarga Ginting selaku tergugat.

Permintaan pengosongan bangunan rumah dan lahan berulang kali dihalangi. Mereka menghalangi petugas yang hendak membacakan putusan penetapan eksekusi PN Kabanjahe No. 06/PEN.EKS/2016/82/Perd/1977/PN.KBJ yang dimenangkan pemohon eksekusi, Alm. Beren Beru Saragih dkk.

“Jangan kalian sesuka hati. Kenapa tak diberi tahu dulu kalau mau dieksekusi. Dimana keadilan, nggak ada perikemanusiaan kalian. Seharusnya sebelum dieksekusi ada pemberitahuan kepada kami,” hardik seorang perempuan separuh baya, kerabat tergugat dalam kondisi setengah bugil.

Kericuhan kian memanas saat salah seorang pihak tergugat mengamuk dan melempar petugas pakai botol plastik berisi air mineral, lalu diikuti amukan puluhan massa.

Melihat itu, petugas TNI dari Kodim 0205/TK dan Polri dari Polres Karo langsung mengamankan 6 orang terdiri dari 5 laki-laki dan seorang perempuan. Petugas juga mengamankan sebilah parang dan senjata laras panjang dari dalam bangunan rumah berdinding tepas yang merupakan objek eksekusi.

Berdasarkan amatan POSMETRO, sebelum dilaksanakan proses pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Kabanjahe diantaranya Christian Surbakti, Petrus dan Amir Syarifuddin Bangun, keluarga tergugat sempat menyiramkan air ludah bekas sirih kepada juru sita dan polisi.

Usai pembacaan penetapan eksekusi, petugas akhirnya mengeluarkan barang-barang milik tergugat dari dalam bangunan dan selanjutnya merobohkan bangunan tersebut dengan menggunakan alat berat. Setelahnya, dipasang patok di sekeliling lahan yang dieksekusi dengan didampingi perwakilan pemerintah Kelurahan Padang Mas.

Tak sampai disitu, petugas selanjutnya merobohkan sedikitnya 7 bangunan berdinding papan dan tepas di kawasan Sungai Laudah yang terletak tak jauh dari objek eksekusi awal. Sejumlah penghuni rumah menangis setelah alat berat merobohkan rumah.

Penetapan eksekusi ini bergulir sejak tahun 1977, berdasarkan keputusan PN Kabanjahe tanggal 20 Agustus 1978 No. 82/Perd/1977/PN.KBJ, Jo Putusan PT. Medan tanggal 7 Desember 1983 No. 287/Perd/1979/PT. Medan dan Jo Putusan MA tanggal 16 Desember 1985 No.1511/PDT/1984. Ditetapkan, pemilik lahan tersebut yakni Almarhum Beren beru Saragih dkk. (par/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/