25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tujuh Remaja Gilir ABG

Para tersangka yang menggilir ABG.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tujuh orang remaja yang dipengaruhi minuman beralkohol mencabuli RJ (14), warga Dusun Satu, Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (4/1) silam. Pencabulan itu dilakukan di Taman Buah Pemkab Deliserdang, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubukpakam.

Menurut Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Aisyah di ruang data Mapolres Deliserdang, Senin (16/1), RJ bertemu dengan tersangka RO (19), AL (17), DBS dan HSS  di Lapangan Segitiga, Rabu (4/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban RJ minta tolong agar diantarkan pulang ke rumahnya di Pantai Labu. Kemudian RO membonceng RJ dan DBS berboncengan dengan HSS. Mereka berangkat ke Beringin. Di pertengahan jalan RJ mengajak RO nonton keyboard di darerah Blok Serong Kecamatan Beringin.  Sampai disana, RJ bertemu dengan P, M (16), JM (17) serta saksi TST,SA.

Selesai acara keyboardtan, korban RJ minta diantar pulang oleh RO tetapi dibonceng tersangka M dan tersangka JM bersama tersangka lainnya. Namun, P bersama tersangka lainnya mengarahkan kendaran mereka ke ladang sawit yang berad di Taman Buah.

Begitu ditiba dilokasi kejadian, korban  RJ turun dari kendaran M dan langsung dihalangi-halangi 6 tersangka yaitu DN (DPO), P, RO,AL,FS,JM. Kemudian korban RJ dicabuli secara bergilir oleh para tersangka. Korban RJ menolak tindakan paksa yang dilakukan para tersangka.

Tersangka JM mengancam korban akan dibunuh bila tidak melayani nafsu bejat mereka. Bahkan JM sempat memukul korban RJ hingga terjatuh keparit dalam keadaan telanjang bulat. Sempat ditolong tersangka P tetapi tindakan menolong itu adalah pura-pura.  Soalnya P kembali mendorong korban RJ ke dalam parit, kemudian korban ditinggal pergi dalam keadaan telanjang.

Disebutkan AKBP Robert ada tujuh tersangka dua diantaranya berstatus DPO yaitu DN dan P. Dan lima tersangka lainnya diamankan. Kelima tersangaka dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1)  subs 82 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tAHUN 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun minimal dan maksimal 10 tahun penjara. (mag-2/dek)

Para tersangka yang menggilir ABG.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tujuh orang remaja yang dipengaruhi minuman beralkohol mencabuli RJ (14), warga Dusun Satu, Desa Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (4/1) silam. Pencabulan itu dilakukan di Taman Buah Pemkab Deliserdang, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubukpakam.

Menurut Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Aisyah di ruang data Mapolres Deliserdang, Senin (16/1), RJ bertemu dengan tersangka RO (19), AL (17), DBS dan HSS  di Lapangan Segitiga, Rabu (4/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban RJ minta tolong agar diantarkan pulang ke rumahnya di Pantai Labu. Kemudian RO membonceng RJ dan DBS berboncengan dengan HSS. Mereka berangkat ke Beringin. Di pertengahan jalan RJ mengajak RO nonton keyboard di darerah Blok Serong Kecamatan Beringin.  Sampai disana, RJ bertemu dengan P, M (16), JM (17) serta saksi TST,SA.

Selesai acara keyboardtan, korban RJ minta diantar pulang oleh RO tetapi dibonceng tersangka M dan tersangka JM bersama tersangka lainnya. Namun, P bersama tersangka lainnya mengarahkan kendaran mereka ke ladang sawit yang berad di Taman Buah.

Begitu ditiba dilokasi kejadian, korban  RJ turun dari kendaran M dan langsung dihalangi-halangi 6 tersangka yaitu DN (DPO), P, RO,AL,FS,JM. Kemudian korban RJ dicabuli secara bergilir oleh para tersangka. Korban RJ menolak tindakan paksa yang dilakukan para tersangka.

Tersangka JM mengancam korban akan dibunuh bila tidak melayani nafsu bejat mereka. Bahkan JM sempat memukul korban RJ hingga terjatuh keparit dalam keadaan telanjang bulat. Sempat ditolong tersangka P tetapi tindakan menolong itu adalah pura-pura.  Soalnya P kembali mendorong korban RJ ke dalam parit, kemudian korban ditinggal pergi dalam keadaan telanjang.

Disebutkan AKBP Robert ada tujuh tersangka dua diantaranya berstatus DPO yaitu DN dan P. Dan lima tersangka lainnya diamankan. Kelima tersangaka dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1)  subs 82 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tAHUN 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun minimal dan maksimal 10 tahun penjara. (mag-2/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/